Tinjau Kembali Konsep RTRWN

NERACA

Jakarta – Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) adalah semacam acuan untuk mengidentifikasi potensi pengembangan wilayah. “Konsep dasar RTRWN harus dipertahankan dan sudah saatnya melakukan pengendalian serta pengawasan," kata Dirjen Penataan Ruang Basuki Hadimuljono saat ekspose persiapan peninjauan kembali RTRWN di Jakarta belum lama ini.
Penting bagi semua stakeholder untuk berkumpul dan menegaskan tentang pentingnya penataan ruang, dan menguatkan salah satu fungsinya sebagai sinkronisasi program sektoral.

Basuki berharap agar sarasehan tersebut dapat menghasilkan output sesuai dengan tujuan untuk nantinya dapat diketahui sejauh mana implementasi RTRWN oleh pemangku kepentingan terkait.
Tahun 2013 adalah penting untuk meninjau kembali RTRWN. Rencana tata ruang ini memiliki jangka waktu selama dua puluh tahun dan ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun untuk melihat kesesuaiannya dengan kebutuhan pembangunan.

Tahun 2013 merupakan masa periodik lima tahun pertama untuk dilakukan peninjauan kembali RTRWN,” jelas Direktur Penataan Ruang Wilayah Nasional Iman Soedradjat.
Iman menjelaskan, terkait persiapan peninjauan kembali RTRWN, maka direncanakan akan diselenggarakan sarasehan sebagai umpan awal untuk menjaring masukan mengenai kilas balik implementasi RTRWN setelah lima tahun dan isu-isu terkait peninjauan kembali RTRWN.

“Sarasehan ini akan diselenggarakan pada tanggal 26 Maret 2013 yang melibatkan berbagai stakeholder dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, akademisi, pelaku usaha, asosiasi profesi, dan LSM, dan akan dibuka oleh Menko Perekonomian selaku Ketua Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional," jelas Iman. Dalam kesempatan ini Direktur Perkotaan Dadang Rukmana menyampaikan bahwa proses review RTRWN ini sudah sesuai dengan prosedur, namun perlu ditekankan bahwa saat ini masih dalam proses peninjauan kembali.

Dalam proses review ini, hanya kebijakan yang bersifat nasional saja yang perlu ditampung. Gagasan baru semestinya sesuai dengan struktur RTRWN. Review ini diharapkan tidak merubah struktur RTRWN akan tetapi memperkuat,” jelas Dadan. Jangan sampai, lanjut Dadan, perubahan yang terjadi terlalu besar sehingga merubah RTR Pulau dan Kawasan Strategis Nasional yang baru saja ditetapkan.

Direktur Pembinaan Penataan Ruang Daerah Wilayah I Lina Marlia juga menambahkan bahwa hendaknya setiap sektor dalam membuat kebijakan baru seharusnya mengacu pada RTRWN.
"Kegiatan ini diharapkan dapat membangun proses konsultansi bersama antar instansi sektoral dan daerah mengenai sistem tata cara atau mekanisme dan sharing data atau informasi dalam persiapan pelaksanaan peninjauan kembali RTRWN," tegas Iman. [iqbal]

BERITA TERKAIT

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival NERACA Jakarta - Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (Bapanas), setiap tahun ada 23-48…

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA  Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival NERACA Jakarta - Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (Bapanas), setiap tahun ada 23-48…

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA  Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…