Daya Beli Konsumen Lemah - Pemerintah Diminta Tekan Harga Daging

NERACA

 

Jakarta - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah untuk menurunkan harga daging sapi yang dinilai sudah melebihi daya beli masyarakat umum. Apalagi, dengan naiknya harga daging yang sangat tinggi, konsumen akan berkurang, sehingga mempengaruhi peternak dalam negeri.

"Sebagai wakil rakyat, kami melihat kepentingan utama saat ini adalah menekan harga yang sudah di luar jangkauan masyarakat. Oleh karena itu, kami rasa pemerintah harus menurunkan harga daging sapi," kata Ketua Komisi IV DPR M. Romahurmuziy di Jakarta, Kamis (7/3).

Romy, sapaan akrab Romahurmuziy, menyadari bahwa pemerintah saat ini dihadapkan pada dua pilihan yang sama pentingnya, yaitu mengejar target swasembada daging sapi 2014 atau menekan harga yang semakin melambung tinggi. "Namun, yang jadi perhatian utama kami sekarang adalah level harga daging sapi yang terus meningkat sejak Idul Fitri tahun lalu, dan itu harus dapat diturunkan," ujarnya.

Dia menjelaskan, harga daging sapi yang terlalu tinggi dapat merugikan banyak pihak, antara lain peternak dan konsumen. "Harga (daging sapi) yang tinggi itu menyulitkan peternak karena konsumsi menjadi rendah, dan juga menyusahkan konsumen, dimana level kesejahteraan turun disebabkan harga daging sapi mahal," kata dia.

Dalam catatannya, penurunan kuota impor pada 2012 hingga 2013 telah mengakibatkan harga yang cukup tinggi. Apabila pemerintah bisa menjamin harga daging sapi dapat ditekan dengan posisi importasi sekarang maka kebijakan itu harus dipertahankan, namun bila tidak, berarti kuota impor mungkin perlu ditinjau kembali.

Harga Patokan

Komite Daging Sapi (KDS) Jakarta Raya mendesak tata niaga daging dikelola oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Bila usulan itu disetujui, pengusaha meminta ada operasi pasar untuk menentukan batasan harga jual daging sapi. Tujuannya agar harga tidak melambung seperti saat ini.

Ketua Umum KDS Sarman Simanjorang menuturkan, kalangan pelaku usaha meyakini, meroketnya harga daging sapi murni akibat timpangnya pasokan dibanding permintaan pasar. Jika mekanisme harga tidak diatur, maka harga daging sapi akan terus melonjak. "Kami minta harga patokan pasar, kalau tidak ada standar, nanti harga naik-naik terus," ujarnya.

Dalam bayangan KDS, Kemendag nanti akan memantau pergerakan harga. Jika daging sapi sudah melebihi harga patokan maka kementerian itu berhak menambah pasokan, baik dari lokal ataupun impor. Kebijakan ini seperti yang ditetapkan pada komoditas beras. "Kami juga inginnya begitu daging ini. Tambah pasokan, kalau daging lokal ya tunjukkan, kalau impor ya kuotanya transparan," kata Sarman.

Perlunya Kemendag turut campur karena pengusaha merasa Kementerian Pertanian tidak memahami teori supply-demand untuk mengendalikan harga. Sarman menyatakan, persoalan naiknya harga harus segera diatasi supaya harga kembali normal seperti 9 bulan lalu. "Selama ini rata-rata harga daging Rp 65.000-70.000 itu yang normal. Sejauh ini usulan harga patokan itu sudah masuk ke Menko Perekonomian," ungkapnya.

Dari pantauan KDS, harga daging bulan lalu melonjak hingga Rp 100.000 di Aceh dan Jabodetabek. Harga paling rendah hanya di Bali, sekitar Rp 62.000 per kilogram karena konsumsi daging di Provinsi itu relatif rendah.

Kelangkaan Pasokan

Untuk mengatasi permasalahan kekurangan pasokan daging untuk konsumsi dalam negeri Asosiasi Pedagang Daging Sapi Indonesia mengusulkan kepada pemerintah untuk mengimpor sapi trading atau siap potong. Karena, sapi ini lebih murah dan memiliki kualitas sama seperti sapi bakalan yang biasa diimpor.

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Daging Sapi Indonesia, Dadang Iskandar mengungkapkan kalau pemerintah bisa mengimpor sapi trading yang siap potong untuk mengatasi gejolak harga yang terjadi saat ini.

Lebih jauh lagi Dadang mengungkapkan kalau sapi trading adalah sapi siap potong, sedangkan sapi bakalan adalah sapi yang dapat dipotong, namun harus menunggu hingga proses penggemukan selama kurang lebih 3 bulan.

Dadang menambahkan, harga sapi trading berkisar di harga 2 dolar Australia. Menurutnya, harga itu lebih murah jika dibandingkan daging beku dan sapi bakaln yang harganya mencapai lebih dari 3 dollar Australia.

"Sapi trading itu lebih murah. Sekitar 2, sekian dolar (Australia), saya juga belum tahu pasti harganya. Tapi yang pasti lebih murah. Dan bisa menurunkan harga sapi lokal yang ada di RPH," katanya.

Mekanismenya, lanjut Dadang, adalah dengan menyisihkan 10% dari jatah kuota impor daging sapi yang tahun ini mencapai 80 ribu ton. Diketahui, pemerintah merencanakan untuk mengimpor 80 ribu ton daging sapi yang terdiri dari 60% sapi bakalan, dan 40% daging sapi beku. "Nah kita memohon yang 40% daging beku itu diambil 10% untuk sapi trading. Itu pun hanya sementara. Rasanya sama, kualitasnya sama," tuturnya.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…