OJK Akui Kesulitan Tangani Investasi Ilegal - Kembali Optimalkan Satgas

NERACA

Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku kesulitan untuk menangani beberapa permasalahan industri keuangan terkait investasi ilegal seperti halnya investasi emas yang baru-baru ini terungkap seperti PT Golden Traders Indonesia Syariah dan Raihan Jewellery yang mengakibatkan kerugian masyarakat hingga triliun rupiah. “Masalahnya tidak mendapat izin dari OJK, kita komunikasi dengan Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, red) mereka bukan perusahaan pialang. Ini juga tidak ada melanggar peraturan perundang-undangan pasar modal.” kata Deputi OJK Bidang Pengawasan Pasar Modal I, Robinson Simbolon di Jakarta, Kamis (7/3).

Dia mengatakan, untuk menangani beberapa kasus penipuan investasi emas tersebut pihaknya berkoordinasi dengan kepolisian dan beberapa instansi kementerian terkait dalam rangka penegakan hukum. Sejauh ini, beberapa kejadian investasi bodong seringkali dianggap produk pasar modal, padahal pihaknya tidak mengetahui jenis-jenis investasi ilegal yang berkembang di masyarakat, kecuali setelah informasi mengenai hal tersebut berkembang dan ada korbannya.

Menurutnya, dikarenakan modus operandi perusahaan jenis ini, setiap tahun muncul korban-korban baru. Salah satunya caranya dengan memunculkan model melalui orang-orang yang memiliki success story terkait bisnis yang ditawarkan. “Orang-orang pertama di bisnis ini selalu mendapat keuntungan besar, karena mendapatkan bunga yang tinggi diperoleh dari nasabah berikutnya misalnya. Jadi success story itu menggiurkan, dan juga bukan cerita bohong itu,” jelasnya.

Market Intelijen

Oleh karena itu, dalam dua bulan ke depan pihaknya akan mengefektifkan market intelijen di bidang pasar modal, bank maupun non bank yang merupakan unit OJK dengan harapan dapat meminimalisir penipuan berkedok investasi. “Khusus yang represif, OJK ada market intelegen yang merupakan unit OJK. Saat ada pihak yang menawarkan investasi mencurigakan akan didatangi bagaimana mekanisme izinnya. Begitu tahu ada pelanggaran maka diserahkan ke satgas investasi.” paparnya.

Anggota Dewan Komisioner OJK, Kusumaningtuti S. Soetiono mengatakan, pihaknya juga akan melakukan pengoptimalan tim satuan petugas pengawas investasi untuk kegiatan yang lebih luas seperti edukasi ke masyarakat secara lebih intensif. “Selalu saja setiap tahun terjadi seperti berita Kisar, Langit Biru. Tidak bisa edukasi enam bulan, tapi secara terus menerus, Apalagi ada cerita sukses yang bisa menjadi model bagi perusahaan untuk menarik nasabah baru.” jelasnya.

Terhadap penawaran investasi bodong tersebut di atas, OJK menghimbau kepada masyarakat untuk memastikan perusahaan yang menawarkan investasi tersebut apakah berbadan hukum Indonesia dan memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang seusai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Selain itu, perlu diingat bahwa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bukan izin untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.

Selanjutnya, apabila diketahui ada tawaran penghimpunan dana dan pengelolaan investasi yang diduga ilegal atau mencurigakan maka masyarakat diminta segera melaporkan kepada Polisi atau Sekretariat Satgas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi.

Catatkan 300 Pengaduan

Asal tahu saja, hingga Maret 2013 OJK mencatat ada sekitar 300 pengaduan yang masuk ke call center OJK. Jumlah pengaduan tersebut ditaksir OJK dengan nilai nominal hingga Rp60 miliar.

Dari pengaduan tersebut, pihaknya mengaku telah menanggapinya, bahkan telah melakukan edukasi yang diberikan kepada masyarakat. “Hingga sekarang itu sudah sekitar 300 pengaduan. Kerugian ditaksir senilai Rp60 miliar. Sekitar 200-an lebih berupa permintaan dan penyampaian informasi. Sementara sisanya itu pengaduan. Kebanyakan di asuransi dan dapen (dana pensiun).” jelasnya.

Sebelumnya, analis AM Capital Viviet Savitri, regulasi dan pengawasan yang lemah membuka peluang bagi perusahaan-perusahaan yang memang ingin melakukan penipuan. Oleh karena itu, masyarakat sebaiknya menjadi lebih selektif dengan adanya kasus investasi bodong PT GTIS dan termasuk juga dalam investasi valas. Dalam kasus ini, OJK lah yang harus bertanggung jawab terhadap permasalahan seperti ini.

Viviet menilai kejadian yang terulang seperti ini dikarenakan regulasinya yang tidak benar dan minimnya pengetahuan para investor mengenai investasi, “OJK jangan hanya memberikan peraturan dan mengawasi saja tetapi harus memberikan edukasi, misalnya melalui media massa memberikan informasi seputar investasi termasuk investasi emas itu sendiri. Kasih tahu masyarakat, mana investasi yang berisiko tinggi merugikan dan mana yang dapat dijadikan investasi aman bagi mereka,”ujarnya. (lia)

BERITA TERKAIT

Tumbuh by Astra Financial Raih 2,5 Juta Kunjungan

Pameran virtual pertama Astra Financial, Tumbuh by Astra Financial yang digelar dua pekan mencatatkan lebih dari 2,5 juta kunjungan konsumen.…

Berkolaborasi Wujudkan Mudik Sehat dan Aman

Budaya mudik di Indonesia jelang libur lebaran selalu menyisakan masalah, khususnya potensi lonjakan volume kendaraan dan angka kecelakaan. Maka tak…

Gandeng Kerjasama Telkom - LKPP Rilis Sistem E-Katalog Versi 6.0 Yang Lebih Responsif

Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan transparansi dalam pengadaan barang, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerjasama dengan PT Telkom Indonesia…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Tumbuh by Astra Financial Raih 2,5 Juta Kunjungan

Pameran virtual pertama Astra Financial, Tumbuh by Astra Financial yang digelar dua pekan mencatatkan lebih dari 2,5 juta kunjungan konsumen.…

Berkolaborasi Wujudkan Mudik Sehat dan Aman

Budaya mudik di Indonesia jelang libur lebaran selalu menyisakan masalah, khususnya potensi lonjakan volume kendaraan dan angka kecelakaan. Maka tak…

Gandeng Kerjasama Telkom - LKPP Rilis Sistem E-Katalog Versi 6.0 Yang Lebih Responsif

Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan transparansi dalam pengadaan barang, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerjasama dengan PT Telkom Indonesia…