Fasilitas Tax Holiday Diminati - Kemenperin Seleksi Dua Proposal

NERACA

 

Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sedang menyeleksi dua proposal perusahaan yang mengajukan insentif pengurangan pajak periode tertentu (tax holiday) hingga kuartal I tahun ini. Kedua perusahaan tersebut tengah memasuki seleksi teknis karena telah lolos tahapan seleksi sebelumnya.

“PT Energi Sejahtera Mas, merupakan anak usaha Sinar Mas Group serta PT Indorama Polychemical Indonesia, anak usaha PT Indorama Synthetics Tbk (INDR) adalah dua perusahaan yang saat ini proposal permohonan insentifnya sedang diproses. Keduanya masuk tahap proses seleksi teknis karena telah memenuhi syarat dari segi kepioniran, badan hukum, dan nilai investasi,” kata Kepala Pusat Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri Kemenperin, Harris Munandar di Jakarta, Kamis (7/3).

Untuk PT Energi Sejahtera Mas, menurut Harris, akan mendirikan pabrik produk turunan kelapa sawit di Dumai, Sumatera Utara. “Investasi pembangunan pabrik baru anak usaha Sinar Mas Grup diperkirakan menyentuh Rp 2,37 triliun. Sedangkan Indorama Polychemical mengajukan proposal tax holiday untuk investasi pembangunan pabrik poliester di Cikarang, Jawa Barat, senilai US$185 juta,” paparnya.

Investasi pembangunan pabrik poliester, lanjut Harris, akan mengurangi impor dan memperkuat struktur industri tekstil. “Saat ini baru proposal Energi Sejahtera dan Indorama yang kami proses, karena pemohon lainnya belum memenuhi syarat pendirian badan hukum,” ujarnya.

Fasilitas tax holiday merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan No. 130/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dan Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Aturan ini memberikan kewenangan kepada pemerintah memberikan keringanan berupa pembebasan PPh badan minimal lima tahun dan maksimal 10 tahun.

Fasilitas tersebut diberikan kepada industri pionir yang berdiri paling lama 12 bulan sebelum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130 Tahun 2011 diterbitkan. Persyaratan lain yang perlu dipenuhi adalah nilai investasi minimum Rp1 triliun dan menempatkan dana minimal 10% dari total rencana investasi di perbankan Indonesia.

Sementara itu, Anggota komisi VI DPR Airlangga Hartarto mengatakan, pemberian fasilitas pembebasan pajak penghasilan dalam waktu tertentu (tax holiday) yang diberikan pemerintah kepada investor yang menanamkan modalnya di Indonesia harus sesuai peraturan.

Menurut Airlangga, hal itu bertujuan agar negara tidak dirugikan, utamanya dalam hal penerimaan pajak. "Kami mendukung pemberian tax holiday, agar investasi asing meningkat. Namun, jangan sampai hal itu membuat potensi penerimaan negara dari pajak jadi menurun," papar Airlangga.

Airlangga mengimbau kepada investor yang sudah meminta fasilitas tax holiday ke pemerintah agar menaati aturan main dan hukum yang berlaku.

Enam Perusahaan

Di tempat berbeda, Menteri Perindustrian M.S. Hidayat menyatakan, sekitar enam perusahaan diperkirakan sulit mendapat tax holiday untuk berinvestasi di Indonesia. Hal itu karena keenam perusahaan tersebut meminta fasilitas tax holiday lebih dari 10 tahun. "Ketentuannya seharusnya maksimal 10 tahun, tapi mereka meminta lebih dari itu. Padahal Menteri Keuangan minta sepuluh tahun saja belum tentu dikasih," kata M.S. Hidayat.

Salah satu perusahaan yang proses pemberian tax holiday-nya belum mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan adalah Krakatau-Posco. Perusahaan patungan KS dengan pabrik baja asal Korea itu meminta tax holiday lebih dari 10 tahun. Hingga kini, baru dua perusahaan yang mendapat tax holiday yaitu PT Unilever Oleochemical dan PT Chandra Asri Petrochemical.

Untuk ke dua perusahaan tersebut, belum lama ini Menteri Keuangan telah mengeluarkan payung hukum untuk pemberian tax holiday. Pembebasan pajak kepada PT Unilever Oleochemical, anak usaha PT Unilever Indonesia Tbk. tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 462 Tahun 2012. Sementara, pembebasan pajak PT Petrokimia Butadiene, anak usaha PT Chandra Asri Petrochemical, melalui KMK No. 463 Tahun 2012.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 130 Tahun 2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dan Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan, pemerintah bisa membebaskan PPh badan selama 10 tahun dan paling singkat lima tahun, terhitung sejak perusahaan berproduksi secara komersial. Setelah fasilitas tax holiday ini berakhir, wajib pajak masih akan mendapatkan pengurangan PPh badan sebesar 50 persen selama dua tahun.

BERITA TERKAIT

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

BERITA LAINNYA DI Industri

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…