DPR: RUU Keuangan Negara untuk Tutupi Kebocoran

NERACA

Jakarta - Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-undang (UU) Keuangan Negara, Dimyati Natakusumah, menilai kalau revisi ini bertujuan untuk menutup kebocoran atau korupsi sekecil mungkin melalui payung hukum yang tegas.

"Selama ini banyak terjadi penganggaran tidak sesuai dengan pelaksanaan, seperti kongkalikong dan berbagai jenis korupsi dan penjarahan uang negara," kata Dimyati, dalam forum legislasi “Revisi UU Keuangan Negara” bersama Anggota IV BPK, Ali Masykur Musa dan Direktur State Budget Watch, Ramson Siagian di Gedung DPR Jakarta, Selasa.

Dia mengingatkan, kebocoran uang negara yang sangat besar dan terjadi di semua sektor hingga mencapai Rp200 triliun. Dengan demikian, perlu dilakukan anatomi persoalan dalam setiap aspek manajemen pengelolaan keuangan negara, yang meliputi perencanaan, penganggaran, proses pengadaan konsultan, pelaksanaan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan terhadap penggunaan keuangan negara tersebut.

Sementara Ali Masykur Musa mengatakan, meski sudah mengetahui banyak terjadi kebocoran, namun hasil audit BPK itu ternyata tidak berimbas sama sekali dalam penyusunan anggaran dalam APBN. “Itu yang menyebabkan pemeriksaan BPK tidak efektif. Karena itu yang harus dibahas adalah perencanaan, penyusunan, dan penggunaan anggaran itu harus diatur dalam revisi UU ini,” terangnya.

Selain itu, kata dia, pengertian keuangan Negara harus diperluas termasuk PNPB (pendapatan negara bukan pajak) yang jumlahnya lebih besar dari APBN, di mana hak budget mutlak ada di tangan DPR. Namun Ramson justru khawatir, kalau substansi aturan dalam revisi UU keuangan negara ini tidak tepat, maka akan makin rumit dan tetap merugikan negara.

Dia lalu memberi contoh, dalam APBN tidak terlihat ada pinjaman luar negeri, padahal tertulis minus Rp19 triliun di APBN 2013. “Kita pinjam Rp60 triliun, dan untuk membayar utang luar negeri Rp80 triliun. Tapi, dalam APBN tersebut tidak ditulis. Ini kan sangat berbahaya,” tandasnya.

Sebelumnya, RUU Keuangan Negara sampai saat ini masih saja menggantung padahal sudah dua tahun lebih dibahas oleh Badan Legislasi DPR. Dimyati mengaku telah meminta Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo untuk mempelajari berbagai masukan yang sudah disampaikan oleh instansi lainnya dalam rangka perubahan atas RUU ini dan segera menyelesaikan pembahasan tersebut. [ardi]

BERITA TERKAIT

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…