OJK BERTANGGUNG JAWAB - Regulasi Lemah, Celah Maraknya Praktik Investasi Bodong

Jakarta – Kasus penggelapan dana nasabah hingga mencapai Rp 10 triliun dalam bentuk investasi emas oleh PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) menjadi citra buruk dunia investasi di negeri ini. Pasalnya, kasus serupa bukan yang pertama kali terjadi, tapi sudah sering terjadi sebelumnya. Ironisnya, kelemahan nasabah yang tak memiliki kewaspadaan menjadi "kambing hitam" dibalik lemahnya pengawasan otoritas yang berwenang. Karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini langsung membentuk satgas khusus untuk mengatasi kasus tersebut.

NERACA

Ketua OJK Muliaman D. Hadad mengatakan, ada dua hal yang menjadi isu utama menangani investasi bodong. Pertama edukasi kepada konsumen dan yang kedua kerjasama dengan penegak hukum, “Kalau sudah diberikan edukasi tapi konsumen tetap percaya dan berinvestasi dengan iming-iming perusahaan investasi tersebut, ya terserah,”katanya di Jakarta, Rabu (6/3).

Menurut dia, selama izin perusahaan investasi itu dari bermacam-macam lembaga bahkan hanya berupa akta perseroan terbatas (PT) saja, kegiatan investasi bodong dapat beroperasi. Maka untuk mengatasi hal tersebut, OJK bersama Bank Indonesia (BI), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Polri akan membentuk satuan tugas (Satgas) khusus untuk menangani kasus tersebut.

Sebaliknya, kata Direktur PT Bursa Berjangka Jakarta M Bihar Sakti Wibowo, kasus penggelapan investasi bodong akan terus terulang karena masih banyak ditemui celah yang bisa mereka manfaatkan akibat regulasi yang lemah.

“Perlu ada suatu koordinasi yang lebih baik antara banyak pihak, terutama Bappebti dan OJK. Ini karena keduanya punya wilayah yang berbeda tipis. Ini masih wilayah OJK, ini kewenangan Bappebti. Celah-celah ini yang dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya, kemarin.

Bihar mencontohkan, perdagangan emas yang sedang marak belakangan ini. Dimana satu sisi pelaku berdagang emas seperti biasa, ini masuk wilayahnya Kementerian Perdagangan atau Bappebti. Sementara di sisi lain, perdagangan emas itu ada unsur investasinya sehingga masuk wilayah OJK.

Dengan pengkotak-kotakkan seperti itu, menurut Bihar, menimbulkan banyak celah yang menghasilkan investasi bodong. Sebetulnya sudah ada badan khusus yang bertugas menangani hal tersebut, kata Bihar, yaitu Satgas Investasi. Namun perannya belum optimal, sehigga kasus yang sama kembali terulang “Mereka harusnya bisa lebih berperan dalam mengawasi investasi fiktif. Komponen Satgas Investasi itu sebetulnya sudah komprehensif, karena terdiri dari lembaga pengawasan dan penegak hukum. Tapi aktivitas dalam pelaksanaannya belum jelas, sehingga tidak optimal,” ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan analis AM Capital Viviet Savitri, regulasi dan pengawasan yang lemah membuka peluang bagi perusahaan-perusahaan yang memang ingin melakukan penipuan.

Sebelumnya memang sudah ada Satgas penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang pengelolaan investasi dibentuk berdasarkan SK Ketua Bapepam-LK pada 20 Juni 2007 dan diperpanjang pada 19 Maret 2012.      

Anggotanya terdiri dari Bapepam-LK, BI, Bappebti, OJK, Polri, Kejaksaan, Kemendag, Kemenkop dan UKM, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), BKPM, dan Kementerian Negara Komunikasi dan Informatika. Satgas melaporkan temuannya kepada Ketua Bapepam-LK.

Perketat Pengawasan

Oleh karena itu, masyarakat sebaiknya menjadi lebih selektif dengan adanya kasus investasi bodong PT GTIS dan termasuk juga dalam investasi valas. Dalam kasus ini, OJK lah yang harus bertanggung jawab terhadap permasalahan seperti ini.

Viviet menilai kejadian yang terulang seperti ini dikarenakan regulasinya yang tidak benar dan minimnya pengetahuan para investor mengenai investasi, “OJK jangan hanya memberikan peraturan dan mengawasi saja tetapi harus memberikan edukasi, misalnya melalui media massa memberikan informasi seputar investasi termasuk investasi emas itu sendiri. Kasih tahu masyarakat, mana investasi yang berisiko tinggi merugikan dan mana yang dapat dijadikan investasi aman bagi mereka,”ujarnya.

Pengamat pasar modal Satrio Utomo mengatakan, OJK harus lebih mengawasi pengumpulan massa untuk membahas masalah investasi, supaya tidak terulang lagi kasus investasi bodong seperti itu, “Kalau Bappebti, mereka aktif melakukan razia ketika melihat investasi-investasi yang berbasis berjangka, tapi misalnya itu ternyata online trading dari luar negeri. Jadi OJK harus melakukan pengawasan terhadap pertemuan seperti itu. Walau itu pertemuan tertutup, tapi kan tetap bisa dicurigai dan diawasi, karena kan terjadi lebih dari sekali," ungkapnya.

Karakteristik orang Indonesia, tutur dia, masih melihat potensi keuntungan saja dalam berinvestasi, tapi jarang yang melihat atau memahami resikonya. Kemudian, dia juga menganjurkan agar penyelesaian masalah investasi bodong seperti ini jangan saling lempar antar otoritas untuk siapa yang bertanggung jawab. "Jadi OJK itu harus proaktif dan membuat aturan yang terintegrasi. Jangan seperti sekarang, yang dibilang perusahaan tersebut kan izinnya kepada Kemendag, jadi dilempar ke sana. Padahal itu bentuknya investasi karena ada return-nya, sehingga memang harus OJK yang mengawasi,"paparnya.

Perlu Edukasi Jelas

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Yenti Ganarsih menilai, kejahatan investasi fiktif ini mempunyai modus penipuan dan pemalsuan dimana oknum kejahatan ini memalsukan semua identitas seperti identitas pribadi maupun perusahaan investasinya.

Modus seperti ini sudah banyak terjadi di masyarakat Indonesia dan diperlukan pengetahuan atas segala investasi yang terjadi di masyarakat. “Padahal apabila ingin menghimpun dana masyarakat harus seizin Bank Indonesia makanya diperlukan legalitas dari BI tersebut,” ujarnya.

Sementara Dewan Komisioner OJK bidang industri keuangan non bank, Firdaus Djaelani, mengatakan pentingnya pihak industri asuransi dan OJK bekerja sama dalam edukasi kepada masyarakat terutama mengenai pengenalan risiko investasi.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur menerima laporan empat korban investasi emas Raihan Jewellery. Mereka adalah Lanny Sutanto, warga Pucang Sewu, Surabaya, dengan kerugian Rp 1,3 miliar dan 2 kilogram emas; Ir Rudy Kandarani, warga Jalan Ngagel Madya, Surabaya, dengan kerugian Rp 1,61 miliar dan 2,3 kg emas; dan Laniwati, warga Jalan Lidah Wisata Emas, Lakarsantri, dengan kerugian mencapai Rp 1,8 miliar dan 2,7 kg emas.

Modus penipuan yang dilakukan Raihan Jewellery adalah iming-iming keuntungan 2,5% setiap bulan dalam waktu enam bulan kontrak. Tapi ternyata, keuntungan itu tidak pernah dibayar meski masa kontrak habis. Para korban pun merasa ditipu. Saat ini, Polda Jawa Timur sudah memeriksa tiga saksi dan akan meminta keterangan para saksi tambahan.

Berbarengan dengan itu juga terbongkar kasus serupa yang melibatkan PT Golden Traders Indonesia (GTI) Syariah. Sejak beberapa bulan yang lalu, ratusan nasabah GTIS mengaku sudah tidak menerima hasil investasi dari perusahaan asal Malaysia tersebut. Kedua petinggi perusahaan, yaitu Presdir Golden Traders Indonesia Syariah, Michael Ong, serta Edward Soong, yang menjabat sebagai direktur, sejak pekan lalu menghilang dari Jakarta. Atas kejadian ini, PPATK siap melacak aliran dana mencurigakan dari kasus tersebut. mohar/ria/nurul/iqbal/bani

 

 

 

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…