Bank Pertahanan, Perlukah?

Oleh: Lazuardhi Utama Rifky

Wartawan Harian Ekonomi NERACA

Setelah muncul wacana pembentukan bank infrastruktur, bank UMKM dan bank pertanian, kini ada lagi wacana bank pertahanan. Tujuannya supaya memudahkan pemerintah untuk menetapkan kerangka pembiayaan jangka panjang industri pertahanan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Pembentukan bank pertahanan keluar dari mulut mantan Menperin era Presiden Soeharto, Hartarto Sastrosoenarto. Menurut dia, negara-negara tetangga Indonesia seperti Malaysia, India dan Thailand sudah memiliki bank tersebut. Harapannya ke depan, pemerintah dapat menyalurkan dana ke lembaga keuangan atau bank pertahanan, yang tugasnya membiayai maupun membeli alat utama sistem persenjataan (Alutsista).

Bahasa sederhananya, Indonesia mesti mandiri di industri pertahanan dan mampu memenuhi kebutuhan matra darat, laut, maupun udara. Namun lagi-lagi, dana untuk pemberian kredit jangka panjang dengan bunga yang rendah ini mesti disuntik modal segar tiap tahunnya, sehingga dana bisa dimanfaatkan untuk pengembangan industri pertahanan. Lantas seberapa pentingkah pembentukan bank pertahanan?

Pendirian lembaga keuangan itu sejatinya untuk mendukung Undang-undang (UU) No 16/2012 tentang Industri Pertahanan memberikan jaminan pembelian alutsista oleh Pemerintah. Apabila industri dalam negeri belum mampu, perlu dilakukan alih teknologi ataupun trade off dan dapat pula dengan pembelian lisensi.

Dijelaskan pula, dalam UU tersebut, pemerintah berkewajiban menyuntikkan dana kepada industri pertahanan milik negara jika industri tersebut memiliki kendala keuangan. Selain kebutuhan akan sumberdaya manusia (SDM), juga riset dan engineering dalam teknologi persenjataan menjadi faktor yang menentukan kewibawaan sistem pertahanan suatu negara.

Beberapa hasil riset produk pertahanan telah dan akan dikembangkan industri pertahanan dalam negeri, antara lain kapal cepat rudal, kapal fregat, kapal siluman “Klewang”, panser, dan pesawat tempur KFX/IFX generasi 4,5. Sementara produk nonalutsista seperti radar, alat komunikasi, rompi, dan helm antipeluru, parasut untuk perorangan, parasut untuk barang dan parasut untuk pesawat, dan pesawat mata-mata nirawak.

Dengan banyaknya riset tersebut maka seluruh perusahaan pertahanan dalam negeri harus diberikan kebijakan fiskal. Sebut saja PT PAL, PT Pindad, PT DI, PT INTI dan PT LEN. Bila perlu, dibelikan lisensi yang kemudian dapat dikembangkan lebih lanjut seperti yang dilakukan oleh Korea, China maupun India.

Memang, impor besar-besaran alutsista tidak diharamkan. Namun, alangkah baiknya jika impor alutsista ini diminimalisir. Selain dianggap sebagai pemborosan uang negara, jor-joran impor alutsista membuat perkembangan industri pertahanan dalam negari “mati” perlahan. Seandainya bank pertahanan ini jadi terbentuk, maka akan jadi pijakan pertama untuk ribuan langkah ke depan bagi kemajuan industri pertahanan dalam negeri melakukan produksi serta pengembangan produk baik alutsista maupun non alutsista.

Tentu, untuk mengembangkan industri pertahanan dan pendukung pertahanan, dibutuhkan kebijakan pernberdayaan seluruh industri nasional. Apapun itu namanya, yang lebih penting adalah keberpihakan pada penggunaan produksi dalam negeri. Artinya, dukungan 100% pemerintah mutlak dibutuhkan.

BERITA TERKAIT

Ekspor Nonmigas Primadona

Oleh: Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus pada periode Februari 2024 sebesar USD0,87 miliar. Surplus ini…

Jaga Kondusivitas, Tempuh Jalur Hukum

  Oleh: Rama Satria Pengamat Kebijakan Publik Situasi di masyarakat saat ini relatif kondusif pasca penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Perspektif UMKM di Ramadhan

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan seperti ini ada dua arus perspektif yang menjadi fenomena…

BERITA LAINNYA DI

Ekspor Nonmigas Primadona

Oleh: Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus pada periode Februari 2024 sebesar USD0,87 miliar. Surplus ini…

Jaga Kondusivitas, Tempuh Jalur Hukum

  Oleh: Rama Satria Pengamat Kebijakan Publik Situasi di masyarakat saat ini relatif kondusif pasca penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Perspektif UMKM di Ramadhan

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan seperti ini ada dua arus perspektif yang menjadi fenomena…