Pelaku Bisnis Sepakat Angkutan Laut Tak Pakai BBM Bersubsidi

NERACA

 

Jakarta – Angkutan laut sebaiknya tidak menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Asosiasi Penyalur Bahan Bakar Minyak Indonesia (APBBMI) maupun Indonesian National Shipowners Association (INSA) pun sepakat bahwa penggunaan BBM bersubsidi pada aktivitas transportasi, khususnya angkutan laut, harus terus diperkecil.

Menurut Ketua APBBMI Jojok Moedjijo, perusahaan penyalur bunker punya komitmen yang sama dengan perusahaan pelayaran anggota INSA untuk mengurangi bunker bersubsidi pada transportasi laut.

“Upaya ini sejalan dengan program pengendalian BBM subsidi oleh pemerintah lewat Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pengendalian Penggunaan BBM bersubsidi,” kata Dia dalam Rapat Umum Anggota ke-2 APBBMI di Jakarta, Rabu (6/3).

Jojok menyebut, INSA berkomitmen dengan melarang bagi semua kapal barang agar tidak lagi menggunakan BBM subsidi. "Kami sudah bersinergi dengan INSA, untuk menyosialisasikan ke seluruh daerah di Indonesia terkait hal itu kepada shipping line," ujar Dia.

Sebelumnya, wadah pengusaha penyalur BBM ini bernama Asosiasi Pelayanan Bungker Kapal Indonesia (APBI), kemudian pada 30 Juli 2012 berganti nama menjadi APBBMI.

Pada tahap, imbuh Jojo, awal sosialisasi pengurangan bungker bersubsidi bagi pelayaran nasional akan dilakukan di wilayah Jakarta, Medan, Surabaya, Bali dan Kalimantan. "Kami juga mendesak penghapusan pajak bungker berupa PPN 10 persen agar kapal ocean going (kapal-kapal besar, red.) bisa bungker di dalam negeri," paparnya.

Kendati begitu, sambung Dia, bisnis agen bungker di dalam negeri sudah sudah semakin membaik karena pihak Pertamina telah mengakomodir agar kapal bisa melakukan bungker lebih dahulu dan diberikan tempo pembayaran. "Hal ini untuk menghindari lamanya waktu tunggu kapal di pelabuhan," ujarnya.

Sementara itu, Suhartoko, Senior Vice President Marketing & Distribution PT Pertamina (Persero) mengatakan, potensi peluang pasar bungker kapal di Indonesia cukup besar yakni mencapai 2,5 juta kilo liter per tahun termasuk untuk kapal domestik dan ocean going.

Namun, kata Suhartoko, hingga kini pasar bungker kapal ocean going masih sulit diraih karena masih diberlakukannya PPN 10% terhadap bungker di dalam negeri.

"Beban PPN itulah yang menyebabkan kapal asing lebih memiIih bungker di peIabuhan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia, sebelum kapal berlayar ke Indonesia,” bebernya.

BERITA TERKAIT

IKM Tenun Terus Dipacu

NERACA Jakarta – Dalam menjaga warisan budaya nusantara, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendorong pengembangan sektor industri kerajinan dan wastra…

PLTP Kamojang Jadi Salah Satu Rujukan Perumusan INET-ZERO

NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun Dokumen…

Kemenperin Selesaikan Penyusunan Regulasi Pendukung Permendag Impor

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menyelesaikan penyusunan regulasi pendukung bagi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 jo.…

BERITA LAINNYA DI Industri

IKM Tenun Terus Dipacu

NERACA Jakarta – Dalam menjaga warisan budaya nusantara, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendorong pengembangan sektor industri kerajinan dan wastra…

PLTP Kamojang Jadi Salah Satu Rujukan Perumusan INET-ZERO

NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun Dokumen…

Kemenperin Selesaikan Penyusunan Regulasi Pendukung Permendag Impor

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menyelesaikan penyusunan regulasi pendukung bagi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 jo.…