DPR : Pencalonan Agus Marto Melanggar UU BI

NERACA

Jakarta – Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo selama ini dikenal oleh kalangan DPR sebagai pribadi yang terlalu kaku, kurang kooperatif dan sering berselisih paham dengan anggota dewan. Kasus terakhir yang dianggap fatal adalah dalam negosiasi pembelian saham Newmont yang berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK), dan sementara Agus di posisi yang kalah. Mungkin hal ini menjadi salah satu ganjalan terkait dengan pencalonan dirinya sebagai gubernur Bank Indonesia (BI).

Selain itu, sejumlah anggota DPR juga menyoroti berbagai kasus korupsi dana APBN yang terkait dengan praktik kebijakan di Kemenkeu sehingga banyak jajaran Kemenkeu yang dimintai keterangan oleh KPK. Bahkan kasus Hambalang tidak lupa juga disebut-sebut ada keterlibatan Agus Marto dari sisi pengambilan keputusan keuangan negara.

Pada 2008 silam, Agus Marto bersama Raden Pardede pernah diajukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono  sebagai  calon Gubernur BI, namun ditolak oleh DPR dalam sidang paripurna.  Kemudian sekarang  SBY mengajukan kembali Agus Marto sebagai calon tunggal Gubernur BI untuk periode 2013-2018.

Menurut Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis, pencalonan Agus Marto sebagai Gubernur BI perlu dicermati dengan seksama. Mengkaji motif di balik pencalonan Agus Marto dan menilai layak atau tidaknya menjadi gubernur BI itu akan dilihat dalam dinamika yang terjadi di rapat komisi XI DPR.

 “Apalagi, Agus Marto sendiri pernah ditolak pencalonannya menjadi Gubernur BI pada periode sebelumnya. Kemudian kini, oleh Presiden SBY diajukan lagi,” katanya kepada Neraca, kemarin.

Menurut Harry, apabila melihat adanya sejumlah problem yang kini menjadi catatan penting buat yang bersangkutan.  Seperti masalah pembelian sisa saham Newmont, komite perpajakan, dan terkait kasus proyek Hambalang. "Ini kan sebenarnya soal time framing saja. Apakah kita percepat atau apakah kita perlama begitu dia punya proses," ujarnya.

Secara terpisah, Presdir Center for Banking Crisis Achmad Deni Daruri mengungkapkan penunjukan Agus Marto sebagai calon gubernur BI menuai kontroversi. Pencalonan Agus terganjal Undang-Undang (UU) BI. "Pencalonan Agus ternyata tidak mengindahkan UU BI pasal 37 yang mengharuskan sedikitnya ada tiga calon dan sebanyak-banyaknya ada 7 calon yang diunggulkan, tapi ini hanya satu," katanya, Selasa (5/3). 

Menurut Deni, telah terjadi pelanggaran konstitusi pada pencalonan Agus, dimana pencalonan tidak mengindahkan UU BI pasal 37. Apalagi pencalonan Agus Marto telah pernah ditolak oleh DPR sebelumnya. Jabatan gubernur BI membutuhkan orang yang lebih kompeten. "Tampaknya presiden tidak memiliki calon lain. Padahal sebenarnya banyak sosok yang lebih kompeten untuk dicalonkan selain Agus," ujarnya.

Harry menilai, ada dua penafsiran terhadap ketentuan UU BI. Pertama, calon yang dulu pernah diajukan bisa diajukan lagi meski DPR dulu pernah menolaknya. Kedua, DPR menafsirkan lain, yaitu DPR tidak akan menerima calon gubernur BI yang dulu pernah ditolaknya.

Mengacu pada pasal 41 ayat 3-6 Undang-Undang BI No.23 Tahun 1999, dijelaskan bahwa, jika calon gubernur tidak disetujui oleh DPR, presiden wajib mengajukan calon baru. Namun, jika calon yang diajukan oleh presiden kembali tidak disetujui oleh DPR, presiden wajib mengangkat kembali Gubernur BI untuk jabatan yang sama. Presiden dengan persetujuan DPR juga bisa mengangkat Deputi Gubernur Senior atau Deputi Gubernur untuk jabatan yang lebih tinggi di dalam struktur jabatan Dewan Gubernur dengan beberapa ketentuan.

"Mungkin Presiden lupa terhadap penafsiran yang kedua. Kalau yang dipakai adalah opsi kedua, Agus  Marto sudah tidak bisa lagi dicalonkan jadi gubernur BI seumur hidup," ujarnya. 

Deni juga menuturkan Agus Marto merupakan orang yang mempunyai peranan di Indonesia sedangkan jabatan Gubernur BI adalah jabatan yang sangat penting sebagai penjaga pintu gawang negara dalam menyelamatkan secara fiskal. "Perlu diketahui bahwa kemajuan dunia perbankan selama ini bukan karena Agus, tetapi karena hasil komoditas yang dihasilkan sektor swasta," jelasnya.

Harry juga menjelaskan apabila nanti diputuskan bahwa Agus yang juga Menteri Keuangan itu adalah calon lama, maka proses pemilihan akan tidak dilanjutkan. "Itu artinya tak akan kita proses ke pemilihan. Itu artinya tidak ada fit and proper test. Namanya kita kembalikan kepada Presiden. Tentu melalui paripurna nanti," jelasnya.

Profil Pribadi

Agus Marto yang dilahirkan di Belanda pada 24 Januari 1956 adalah alumnus FEUI (1984). Setamat dari UI,  dia menyelesaikan kursus perbankan, manajemen dan kepemimpinan di banyak institusi dalam dan luar negeri, antara lain Banking & Management Courses State University of New York, Stanford University dan Institute of Bangking & Finance, Singapura.

Dia memulai karir perbankan sebagai staf International Loan di Bank of America, cabang Jakarta. Bergabung dengan Bank Niaga pada 1986, dia menempati posisi Wakil Presiden Corporate Banking, Banking Group Head.  Kemudian pada 1995  diangkat menjadi Presdir  PT Bank Bumiputera dan Presdir Bank Ekspor Impor Indonesia (1998).

Pada Oktober 2002, setelah sempat menjabat sebagai Penasihat Ketua BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Indonesia), dia  diangkat sebagai Presdir  PT Bank Permata Tbk. (hasil merger PT Bank Bali Tbk., PT Bank Universal Tbk., PT Bank Prima Ekspres, Bank Media dan Bank Patriot).

Karirnya terus melejit menjadi Dirut Bank Mandiri selama dua periode( 2005-2015), namun pada Mei 2010, dia dilantik SBY sebagai Menteri Keuangan menggantikan Sri Mulyani. mohar/fba

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…