Aktivis Protes Keras Regulasi Baru Perikanan Tangkap - Soal Ikan, Indonesia Bisa Jadi Musuh Dunia

NERACA

 

Jakarta – Kisruh penerbitan Peraturan Menteri (Permen) No. 30/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI belum juga rampung. Kali ini, Indonesia for Global Justice (IGJ) menuding, jika Permen tersebut tetap diberlakukan, Indonesia berpotensi dijadikan musuh dunia.

“Seolah berseberangan, Indonesia justru mendukung pencurian ikan dengan melegalkan kapal ikan di atas 1000 GT menangkap ikan, transhipment (alih muatan kapal) di tengah laut, dan membawa ikannya langsung ke luar negeri. Seperti tertuang pada Permen KP 30/2012,” kata Direktur Eksekutif IGJ M. Riza Damanik, Senin (4/3).

Alasan pertama,, menurut Riza, regulasi tersebut akan melemahkan komitmen Indonesia memberantas pencurian ikan. Padahal, sampai saat ini Indonesia terus dirugikan, baik akibat pencurian ikan di perairan kepulauan maupun di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEEI). “Berdasarkan data FAO 2002, selain Indonesia, perairan sekitar ZEEI telah menjadi "bancakan" kapal-kapal ikan asing dari 10 negara, yaitu Thailand, Filipina, Vietnam, Malaysia, Spanyol, Perancis, China, Korea, Taiwan dan Jepang,” ujarnya.

Alasan kedua, lanjut Riza, perlu diketahui, kapal-kapal 1000 GT nantinya tidak dapat langsung masuk ke Indonesia. Namun akan melewati perairan negara-negara lain, khususnya negara tetangga. Dengan begitu, baik saat datang maupun saat kapal-kapal tersebut hendak membawa ikannya ke luar negeri akan dimungkinkan melakukan pencurian ikan di perairan negara tetangga.

“Dari kedua hal itu, dapat disimpulkan, bahwa Pasal 69 Permen 30/2012 telah membuat posisi Indonesia semakin rapuh dalam pergaulan global. Kebijakan ini bertabrakan dengan semangat konstitusi UUD 1945, “ikut terlibat dalam perdamaian dunia”. Sebaliknya, Permen 30/2012 menjadikan Indonesia sebagai musuh bersama dunia!,” tegas Riza.

Sebelumnya, Riza yang juga anggota Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia menandaskan, di bawah kepemimpinan Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo, pengelolaan sumber daya ikan Indonesia semakin tidak berdaulat. Riza menduga, motif Cicip ngotot mengeluarkan Permen 30/2012 tersebut mengandung dua kepentingan. Pertama, sebelum "menyeludupkan" Pasal 69 di Permen KP 30/2012, revisi Permen KP 14/2011 dan 49/2011 tentang Usaha Perikanan Tangkap diawali wacana membolehkan dominasi anak buah kapal (ABK) asing bekerja diatas kapal-kapal RI.

Namun, sebut Riza, niat buruk itu keburu diketahui publik hingga terpaksa dibatalkan. Itu sebabnya, lanjut Riza, revisi Permen terkait upaya Cicip memfasilitasi bisnis ijin kapal ikan asing skala besar. Langkah ini diperkuat dengan pergeseran Sekjen KKP sebelumnya, Gellwyn D Hamzah, menjadi Dirjen Perikanan Tangkap untuk memastikan kerjasama investasi asing berjalan lancar.

Motif kedua, menurut Riza, berdasar Pasal 30 dan 31 Permen 30/2012 diduga Cicip hendak memfasilitasi pengadaan (impor) kapal bekas pengangkut ikan dari luar negeri berbobot  di atas 1000 GT. “Mengingat tidak adanya kepentingan RI yang dimuliakan Permen 30/2012, selain kepentingan pribadi atau kelompoknya, maka Presiden SBY dan DPR pantas melakukan evaluasi dan segera memerintahkan Cicip membatalkan Permen 30 demi untuk kesejahteraan rakyat dan tegaknya kedaulatan Indonesia di laut,” ujarnya.

Pencurian Ikan

Sependapat dengan Riza, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim menuding, lewat Permen 30/2012 tersebut, Menteri Cicip dinilai sengaja melegalisasi pencurian ikan oleh kapal-kapal asing. Alasannya, pada Pasal 69 di Permen itu, Cicip mengizinkan kapal pukat cincin berbobot mati 1.000 ton untuk menangkap ikan di ZEEI dan melakukan transhipment untuk diangkut langsung ke luar negeri.

 “KKP tidak berpihak pada kebangkitan industri perikanan dalam negeri dan kekurangan ikan di Tanah Air karena mengizinkan ikan Indonesia untuk dibawa ke luar negeri bagi kepentingan asing. Di samping itu, perlakuan khusus bagi kapal pukat cincin berbobot mati 1.000 ton untuk alih muatan (transhipment) ikan di tengah laut serta dapat diangkut ke luar negeri telah melanggar amanat UU No. 45/ 2009 tentang Perikanan,” kata Halim.

Sementara itu, dalam keterangan tertulisnya, Menteri Cicip mengatakan, terbitnya Permen 30/2012 tersebut dimaksudkan untuk mendorong industrialisasi perikanan. “Kami berupaya untuk mendorong agar usaha perikanan tangkap bergairah, di mana salah satunya adalah agar para pelaku usaha memanfaatkan potensi perikanan yang ada di ZEE dan laut lepas. Untuk mendukung program tersebut KKP mengeluarkan Permen yang bisa mendukung ke arah itu," kata dia.

Menggenapi pernyataan Cicip, Dirjen Perikanan Tangkap, Gellwyn Daniel menegaskan, kebijakan baru KKP tersebut telah dikaji dengan 4 pertimbangan startegis yang akan berdampak positif bagi usaha perikanan tangkap.

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…