Produk Legislasi Minim - DPR Segera Bentuk Lembaga Pendukung

Badan Legislasi DPR RI menyatakan bahwa minimnya produk legislasi yang dihasilkan dikarenakan tidak adanya lembaga pendukung yaitu Badan Perancang Undang-undang dan Pusat Legislasi. Oleh karena itu, Badan Legislasi DPR akan segera membentuk Badan Perancang Undang-undang dan Pusat Legislasi kemudian kedua lembaga ini akan berada di bawah Badan Legislasi DPR RI.

"Saat ini Badan Legislasi tengah menyusun rancangan pembentukan kedua badan itu melalui revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3)," kata Ketua Badan Legislasi DPR, Ignatius Mulyono kepada Neraca di Gedung DPR RI, Senin (04/03).

Menurut Ignatius, dalam pembahasan revisi UU MD3 itu diusulkan pembentukan Badan Perancang Undang-Undang dan Pusat Legislasi. "Dalam revisi itu diberikan penguatan kepada DPR RI mengenai badan fungsional. Diusulkan untuk dibentuk Badan Perancang UU dan Pusat Legislasi. Anggota Baleg setuju dibentuknya dua badan itu, tinggal tunggu diajukan di rapat paripurna," jelasnya.

Kemudian untuk Badan Perancang UU, dirinya mengatakan akan bertugas untuk menyiapkan draf akademik dari sebuah RUU. "Kita nanti akan mempekerjakan pakar untuk penyiapan draf akademik dan draf RUU. Mereka yang pertama menanganinya. Sekarang ditangani anggota DPR RI dan dibantu oleh tenaga ahli," ujarnya.

Lebih lanjut lagi, Ignatius menuturkan bahwa anggota dari Badan Perancang UU terdiri dari paka mulai dari profesor yang jumlahnya 9 orang, doktor berjumlah 18 orang. "Mereka terdiri dari berbagai macam disiplin ilmu, seperti hukum, perekonomian, keamanan dan lain sebagainya,” tambahnya.

Sedangkan mengenai Pusat Legislasi, Ignatius menjelaskan tugas dari badan tersebut adalah menghimpun seluruh produk UU mulai tahun 1945. "Mereka menghimpun produk UU sejak 1945, seperti TAP MPR RI, amandemen UUD 45, UU, Pengganti UU, PP, Pengganti PP, Perda. Semua dihimpun," katanya.

Dengan demikian, dirinya mengungkapkan apabila dilakukan pembahasan sebuah RUU, Pusat Legislasi akan mempelajari apakah RUU yang dibahas sudah ada atau berkaitan dengan aturan yang ada atau tidak. "Pusat Legislasi ini juga akan memikirkan apakah pantas atau tidak UU yang lama dipakai, direvisi atau dihapus. Juga tugasnya nanti adalah merancang UU untuk jangka panjang," ungkapnya.

Perlu diketahui, pada tanggal 13 Desember 2012 lalu dalam Rapat Paripurna DPR RI telah menetapkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2013. Dari 110 RUU usulan DPR dan 35 RUU usulan Pemerintah, Baleg dan Menteri Hukum dan HAM sepakat menetapkan 70 RUU dalam RUU Prioritas Tahun 2013. Ke 70 RUU Prioritas Tahun 2013 terdiri dari, 31 RUU yang sedang dalam Tahap Pembicaraan Tingkat Satu, 2 RUU dalam Tahap Harmonisasi di Baleg, 25 RUU dalam Tahap Akhir Penyusunan (19 RUU DPR dan 6 RUU Pemerintah), 5 RUU baru disiapkan oleh DPR, dan 7 RUU baru disiapkan oleh Pemerintah.

 

BERITA TERKAIT

Hari Kartini Momentum Perempuan Kembangkan Diri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Novita Wijayanti menilai peringatan Hari Kartini pada 21 April menjadi momentum bagi…

Perencanaan Pembangunan Daerah Harus Selaras dengan Nasional

NERACA Jakarta - Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo mengatakan perencanaan pembangunan daerah…

Aiptu Supriyanto Cerminan Polisi Jujur Berintegritas

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarto menyebut tindakan Aiptu Supriyanto mengembalikan uang temuan milik pemudik yang…

BERITA LAINNYA DI

Hari Kartini Momentum Perempuan Kembangkan Diri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Novita Wijayanti menilai peringatan Hari Kartini pada 21 April menjadi momentum bagi…

Perencanaan Pembangunan Daerah Harus Selaras dengan Nasional

NERACA Jakarta - Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo mengatakan perencanaan pembangunan daerah…

Aiptu Supriyanto Cerminan Polisi Jujur Berintegritas

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarto menyebut tindakan Aiptu Supriyanto mengembalikan uang temuan milik pemudik yang…