Batavia Air Pailit - Mantan Karyawan Minta Pesangon ke Kurator

 

Jakarta - Sebanyak 545 mantan karyawan Batavia Air meminta pesangon kepada kurator dan jumlahnya mencapai Rp 13,7 miliar. Mereka melakukan aksi demonstrasi di depan pintu masuk M1 Bandara Soekarno-Hatta Tangerang kemudian setelah itu, mereka bertemu kurator untuk memediasi hal tersebut. “Pasca-putusan pailit Batavia Air atau PT Metro Batavia di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 Januari 2013 lalu, hal tersebut menyisakan nestapa bagi 3.200 pekerjanya,” kata Kuasa Hukum karyawan PT Metro Batavia (Batavia Air), Odie Hudiyanto kepada Neraca, Senin (04/03).

Menurut Odie, pihak kurator yang ditunjuk oleh PN Jakarta Pusat untuk membereskan segala hak dan kewajiban Batavia Air mengaku hanya ditinggalkan uang dalam rekening sebanyak Rp 1 miliar dan beberapa aset yang diperkirakan kurang dari kewajiban utangnya.

Kemudian pihak kurator menyatakan, kewajiban pesangon kepada pekerja mencapai Rp 140 miliar. Hal itu sangat berlebihan dan bermaksud agar para pekerja malas mengajukan tuntutan. "Dalam hitungan kami, hanya Rp 13 miliar dana yang disiapkan untuk 545 karyawan," ungkapnya.

Lebih lanjut lagi, dia menuturkan pesangon yang diminta masing-masing karyawan berkisar antara Rp 7,9 juta hingga Rp 101 juta. Pesangon ini berdasarkan jenis pekerjaan yang ada di Batavia Air.

Kurator dan pihak Batavia Air juga tidak pernah memberikan kepastian atas nasib pekerja dengan tidak menghadiri dua kali panggilan sidang mediasi yang dilayangkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Tangerang. "Pihak mantan karyawan ini juga menuntut pembayaran asuransi kerja Jamsostek yang selama ini sudah dipotong dari gaji bulanannya. Selain itu, mereka juga minta ijazah dikembalikan karena mereka kesulitan mencari pekerjaan baru," tambahnya.

Kemudian Odie juga mengungkapkan bahwa para karyawan juga meminta pertanggungjawaban atas tidak dibayarkannya Jamsostek karyawan Batavia Air sejak September 2012. Para mantan karyawan ini mengaku belum pernah dibayarkan asuransi Jamsostek sejak September 2012 dan meminta tanggung jawab atas Jamsostek yang belum dibayarkan itu. "Karyawan meminta tanggung jawab atas jaminan tenaga keeja, padahal upah karyawan sudah dipotong," ujarnya.

Perlu diketahui, pada tanggal 30 Januari 2013 lalu Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan untuk mengabulkan permohonan pailit dari International Lease Finance Corporation (ILFC) terhadap PT Metro Batavia, perusahaan pemilik maskapai penerbangan Batavia Air.

Dengan begitu, Maskapai Batavia dinyatakan tidak boleh beroperasi di Indonesia. “Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata ketua majelis hakim, Agus Iskandar saat membacakan amar putusan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengatakan, bahwa Batavia Air terbukti mempunyai hutang yang tidak terbayar kepada ILFC sebesar US$ 4.688.064.07. Utang tersebut telah Jatuh tempo pada 13 Desember 2012. Selain itu, majelis hakim juga menyatakan, Batavia Air juga terbukti memiliki dua kreditur lain selain ILFC. Yakni Sierra Leasing limited sebesar US$ 4,9 juta.

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…