Kasus Reekspor Kontainer Blackberry - Singapura Tolak Banding Jonny Abbas

 

Jakarta – Pengadilan Singapura menolak upaya banding Mctrans Cargo, perusahaan milik Nurdian Cuaca dan Jonny Abbas dalam kasus impor 30 kontainer blackberry dan minuman keras yang terbukti bermasalah. Hal itu terungkap dari surat firma hukum Rajah & Tann, kuasa hukum Antariksa Logistic yang mewakili 16 perusahaan penggugat Mctrans ke pengadilan Singapura.

Surat yang salinannya diterima NERACA, kemarin, dikirim ke kantor firma hukum Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Kim Sutandi, pelapor kasus Jonny Abbas yang merupakan kolega Nurdian Cuaca. Jonny Abbas sendiri dilaporkan Kim Sutandi melakukan penipuan dalam re-ekspor 30 kontainer blackberry tersebut ke Singapura.

Dalam surat dari Rajah & Tann tertanggal 6 Februari 2013 itu, disebutkan bahwa pada 5 Februari 2013 majelis hakim pengadilan banding Singapura yang terdiri dari ketua majelis hakim Sundaresh Menon dengan anggota Andrew Phand dan Rajah VK memutuskan menolak permohonan banding Mctrans Cargo. Majelis hakim juga memerintahkan Mctrans Cargo memebayar biaya persidangan.

Adanya putusan tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang mengabulkan gugatan 16 perusahaan atas Mctrans. Dengan putusan itu juga, Mctrans tetap bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi kepada tiga penggugat. Mctrans juga diwajibkan membayar kepada penggugat (pemilik kargo) ke empat, delapan, 10, 13, dan 15.

Kasus ini bermula saat kontainer tersebut diselundupkan dari Singapura ke Tanjung Priok. Kontainer itu pun ditahan Bea Cukai Tanjung Priok karena menggunakan dokumen palsu. Akhirnya, Nurdian Cuaca, selaku eksportir menunjuk Jonny Abbas untuk mengurus pencekalan ini ke PTUN Jakarta dan hakim memerintahkan kontainer tersebut dikembalikan ke negara asal.

Kemudian, Jonny mengembalikan kontainer tersebut ke Singapura. Namun, oleh Nurdian Cuaca, Jonny justru dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat. Jonny akhirnya dihukum dengan penjara 22 bulan karena telah melakukan penipuan.

Tapi, putusan itu dianulir oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 13 Juli 2011 atas permohonan banding Jonny. Tak terima dengan kebebasan Jonny, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi dan dikabulkan MA dengan menghukum terdakwa selama 1 tahun dan 10 bulan penjara. Johny pun kemudian mengajukan Peninjaun Kembali (PK) dan dibebaskan.

Belakangan, putusan ini disebut bermasalah karena ditengarai menggunakan data palsu. Ini terungkap dari surat firma hukum Rajah & Tann LPP yang berkantor di Singapura. Sebagai kuasa hukum 16 perusahaan asal Singapura yang menggugat Mctrans Cargo di Pengadilan Tinggi Singapura. Rajah & Tann menyebut putusan PK 66 mengandung sejumlah kejanggalan.

Saat ini Komisi Yudisial (KY) tengah melakukan penyelidikan terhadap putusan bebas tersebut dan segera akan memeriksa majelis hakim PK yang terdiri dari Djoko Sarwoko, Achmad Yamanie, dan Andi Abu Ayyub Saleh.

Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh mengungkap, KY telah memanggil Djoko Sarwoko terkait kasus tersebut, pada Jumat, pekan lalu. Namun setelah ditunggu, Djoko tidak datang. Lewat sepucuk surat yang dikirim staf Mahkamah Agung (MA), Djoko menyatakan ketidakhadiriannya dan meminta dijadwal ulang karena sedang di luar kota.

Kasus ini bermula saat 30 kontainer berisi BB, gadget lain dan miras yang diselundupkan dari Singapura ke Tanjung Priok pada awal 2009. Modusnya yaitu dengan membuat dokumen manifes palsu guna menghindari pajak. Penyelundupan ini lalu berbuntut panjang dan mendudukkan Jonny Abbas sebagai terdakwa.

Pada 14 April 2011, PN Jakpus menghukum Jonny dengan penjara 22 bulan karena telah melakukan penipuan. Putusan ini lalu dianulir oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 13 Juli 2011 atas permohonan banding Jonny. Lantas di kasasi, Jonny kembali divonis penjara. Nah, di PK, Jonny kembali bebas.

Duduk selaku ketua majelis PK Djoko Sarwoko dengan anggota Ahmad Yamani dan Andi Abu Ayyub. Andi Abu Ayyub dalam putusan PK itu disenting opinion dan memilih memutus bersalah Jonny Abbas.

BERITA TERKAIT

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…