Hadang Banjir Impor - Standarisasi Perlu Dimasukkan RUU Perindustrian

NERACA

 

Jakarta - Ketua Manufacturing System Research ITB Drajad Irianto mengungkapkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perindustrian perlu ada regulasi standarisasi yang berlaku secara nasional maupun global. Karena standar yang ditujukan dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat atau mendorong pengembangan industri di suatu negara, dapat juga berperan sebagai hambatan masuk bagi impor dari suatu negara yang memiliki tingkat lebih rendah.

Untuk itu, lanjut Drajad, sebaliknya, suatu negara dengan standar yang rendah akan mudah dibanjiri oleh “produk non-standar” dari negara lain dengan tingkat yang lebih tinggi. Dari pemahaman ini, seolah-olah permasalahan standar hanya ada pada lingkup perdagangan. Jika hanya demikian, peningkatan standar dapat berakibat pada matinya industri, terutama industri kecil.

Menurut dia, saat ini perlu disadari bahwa tantangan peningkatan standar untuk memenuhi regulasi global harus juga menjadi tantangan untuk meningkatkan industri nasional. "Oleh karena itu, upaya peningkatan standar harus bersesuaian dengan peningkatan kinerja industri," terang Drajad kepada Neraca, Senin (4/3).

Jenis Produk

Di tempat berbeda, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta standarisasi produk dalam RUU Perindustrian di Indonesia bisa dibedakan dari jenis produk. “Standarisasi di bidang jasa, salah satunya SNI (Standar Nasional Indonesia) yang selama ini tunggal, hanya itu saja, ke depan harusnya dalam UU nanti standar itu tidak hanya SNI,” kata Wakil Sekretaris Umum Apindo Franky Sibarani.

Menurut Franky, standarisasi sebaiknya tidak hanya SNI tetapi dibedakan per jenis produk serta produk nasional bruto (gross national product/GNP). Selain itu, Franky juga mengatakan bagaimana meningkatkan daya saing dan industri strategis. Namun, untuk meningkatkan daya saing dan industri strategis perlu diikuti oleh insentif atas investasi baru atau penerapan kebijakan fiskal. “Selama ini kebijakan fiskal ditentukan oleh Kementerian Keuangan yang justru lebih berfikir untuk ‘revenue’ (pendapatan), bukan bagaimana mendorong atau memproteksi industri,” katanya.

Franky juga berharap, RUU Perindustrian dan RUU Perdagangan harus mampu memberikan pengawasan dan mondorong daya saing produk global maupun daya saing dalam negeri, khususnya dari pasar atau industri strategis.

Menurut dia, dua RUU itu akan bisa disinkronisasikan dalam satu atau dua tahap lagi karena masih ada beberapa hal yang masih perlu dibahas seperti standarisasi, perlindungan pasar dan kebijakan insentif. “Keduanya bisa seiring sejalan dan saling memperkuat, tetapi belum bisa langsung tekan impor barang konsumsi,” katanya.

Draf RUU Perindustrian dan RUU Perdagangan yang ini masih dalam tahap pembahasan itu sebelumnya diusulkan dalam satu paket. Keduanya ditargetkan bisa selesai dan disahkan pada akhir 2013 sebelum pemerintahan baru dan menjelang ASEAN Economic Community (Masyarakat Ekonomi ASEAN) 2015.

Sementara itu, Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Bambang Prasetya mengungkapkan standarisasi Tak hanya mampu membendung impor, akan tetapi penerapan lebel SNI juga mampu meningkatkan daya saing. "SNI membuat produk yang dihasilkan menjadi efisien dan proses produksi yang optimal seperti mereduksi limbah serta menghemat biaya. Cara ini membuat produk yang dihasilkan berkualitas dan berdaya saing tinggi," kata dia.

Produk yang memiliki daya saing, menurut Bambang, mampu menembus pasar ekspor dan pasar dalam negeri. "Indonesia mempunyai kemampuan menghasilkan produk dengan kualitas yang handal. Dengan SNI, produsen bisa memasarkan produknya di dalam negeri sesuai dengan aturan pemerintah," paparnya.

Sedangkan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Tini Hadad, mengatakan pengawasan terhadap kualitas produk yang beredar di pasar dalam negeri masih sangat minim. "Saat ini, masih banyak produk jasa yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) seperti makanan dan minuman serta produk elektronik yang dikonsumsi masyarakat. Hal tersebut merupakan salah satu lemahnya pengawasan dari instansi pemerintah," ujarnya.

Tini menyatakan, negara berperan penting dalam pemberdayaan konsumen dan bertanggung jawab terhadap barang yang beredar. "Apabila masyarakat membeli produk tidak sesuai SNI, bisa dilaporkan kepada BPKN. SNI dirumuskan untuk menjaga kualitas produk di Indonesia, bahkan apabila dipandang dapat mengancam keamanan dan keselamatan, maka SNI dapat diterapkan secara wajib," tandasnya.

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…