Dominasi Asing Ubah Status Bank - RUU PERBANKAN DIMINTA LEBIH ADAPTIF

NERACA

Jakarta – Kalangan pengamat mengingatkan DPR agar dalam penyusunan RUU Perbankan  baru memperhatikan perubahan status kepemilikan beberapa bank nasional yang kini sudah mayoritas sahamnya dikuasai asing. Karena hal ini akan mengubah struktur dan komposisi peta perbankan Indonesia secara keseluruhan.

Dari pemantauan Neraca, enam lembaga keuangan yang semula berstatus bank umum swasta nasional (BUSN) devisa yaitu Danamon, BII, CIMB-Niaga, OCBC-NISP, OCBC-Buana, dan Permata. Namun setelah masuknya modal asing yang cukup besar ke portofolio saham mereka, menurut  pengamat ekonomi Iman Sugema , Bank Indonesia (BI) sebagai regulator seharusnya  cepat merestrukturisasi statusnya menjadi  bank nasional yang dimiliki asing.

Bagaimanapun, menurut Iman,  bank swasta nasional yang seluruh atau sebagian besar modalnya sekarang dimiliki oleh asing, termasuk perubahan  akta pendiriannya dan porsi pembagian keuntungan yang mayoritas buat kepentingan asing, jelas sudah bukan lagi milik WNI.

“Sehingga tidak pantas kalau mereka masih berstatus bank nasional. BI sebaiknya membatasi kepemilikan asing di perbankan nasional,” ujarnya di Jakarta, akhir pekan lalu.

Iman membenarkan jika status ke-6 bank lebih condong menjadi bank campuran ketimbang menggunakan istilah “bank nasional milik asing”, sebab konotasi “nasional” idealnya bagi 100% kepemilikannya adalah warga negara Indonesia (WNI).

Menurut dia, karena porsi kepemilikan asing yang terlalu besar dapat membuat kebijakan moneter tidak efisien. Artinya, semakin banyak asing yang menguasai, patokan bunga bisa saja disetir oleh asing karena pasar perbankan di dalam negeri akhirnya juga disetir oleh asing.

“Apalagi manfaat bank asing bagi perekonomian Indonesia juga tidak banyak. Yang jelas, investor asing tidak boleh menjadi pemegang saham pengendali," paparnya. Oleh karena itu, BI harus berani melakukan gebrakan untuk membatasi dominasi asing dalam perbankan Indonesia.

Peta persaingan perbankan di tanah air sekarang makin ketat. Ini terlihat jelas dengan masuknya beberapa bank-bank asing ke Indonesia. Salah satunya bank asing konvensional dari Singapura dan Malaysia seperti Temasek Holding menguasai 68% kepemilikan saham di Bank Danamon, OCBC Bank (Singapura) dengan kepemilikan saham sebesar 70% di Bank NISP, kemudian CIMB Niaga dengan komposisi kepemilikan saham 60% Khazanah Nasional Bhd dan 20% CIMB Bank.

Menurut  UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

BI selain mengizinkan pendirian bank persero (BUMN), bank swasta, bank umum swasta nasional devisa dan non devisa, bank campuran, bank pembangunan daerah, bank umum syariah,  juga bank asing.  Dalam UU ini sama sekali tidak disebutkan istilah “bank nasional milik asing”.

Kondisi perbankan Indonesia hingga sekarang masih sangat terbuka terhadap kepemilikan asing yang terjadi sejak krisis 1998. Padahal situasi perbankan lokal sudah berbeda dengan kondisi 1998.

Kesalahan Regulator

Pengamat perbankan yang juga Direktur Banking Crisis Center (BCC), Ahmad Deni Daruri, mengatakan jika ada bank di Indonesia yang masih menyebut dirinya sebagai “bank nasional” walaupun kepemilikan sahamnya sudah mayoritas dimiliki asing, itu adalah kesalahan dari regulator sendiri.

"Aturan dari BI sendiri tidak jelas untuk mereka. Mereka itu kan bukan perwakilan dari bank asing tetapi bank nasional karena wilayahnya memang di sini. Kemudian ini juga salah dari regulator lainnya, seperti DPR, yang dulu tidak membuat aturan yang berkenaan dengan masing-masing jenis bank," katanya, Minggu (3/3).

Kalau satu bank benar-benar bank yang 100% dimiliki asing dan di Indonesia hanya membuka kantor cabang saja, seperti Citibank, Standard Chartered (Stanchard), dan ABN Amro, menurutnya itu wajar dan tidak bermasalah.

"Namun, kalau bank nasional yang sekarang (mayoritas saham) dimiliki asing memang itu inisiatifnya sendiri untuk menjual sahamnya ke asing. Seperti Bank Permata yang juga sudah dimiliki Stanchard. Jadi sebenarnya mereka tidak salah juga menyebut dirinya bank nasional karena memang posisinya begitu saat ini," paparnya.

Deni menegaskan bahwa yang jadi masalah bukanlah penyebutan dia itu bank nasional atau bank asing, tapi bagaimana kepemilikan asing terhadap perbankan nasional lah yang ke depannya mesti diatur dengan baik dan ketat.

"Ini bisa diatur dalam UU Perbankan baru yang akan keluar. Di sana harus tercantum aturan yang fair tentang kepemilikan saham oleh asing, dan tentang arah perbankan kita ke depannya juga," tuturnya.

Selain oleh DPR, tahun ini tugas mengawasi bank masih di tangan BI, jadi aturan lebih baik masih harus dibuat BI. Namun, pada tahun depan akan berada di bawah tanggung jawab OJK.

"OJK harus bisa mengatur itu tapi tanpa mengganggu mekanisme pasar. Jadi regulasi-regulasi perbankan ke depan harus bisa mendorong bank nasional dan bank asing yang ada untuk menjadi agent of development bagi kemajuan negara ini," ujarnya.

Secara terpisah, pengamat perbankan FEUI Aris Yunanto mengatakan perlu aturan yang membedakan bank dengan mayoritas kepemilikan asing hanya diperbolehkan beroperasi di ibukota negara. "Kalau keadaannya masih seperti ini, maka bank nasional dipastikan akan ditinggalkan nasabah sementara bank asing akan semakin bertambah," ujarnya. Dia melihat klasifikasi status perbankan di Indonesia masih belum jelas. Pasalnya ada beberapa bank yang sudah dimiliki asing tetapi masih dikategorikan sebagai bank nasional.

"Dengan begitu, ada peluang oleh bank campuran yang berstatus bank nasional bisa mencaplok hak bank lokal," katanya.

Bila pengkategorian status bank swasta nasional terus terjadi seperti sekarang ini, menurut dia, akan berdampak pada persaingan bisnis yang tidak sehat antara bank yang dimiliki asing dan bank nasional.  "Dampaknya bank menjadi tidak berada dalam equal playing field dan bank asing bisa memperoleh lahan yang seharusnya dimiliki bank swasta nasional," ujarnya.

Sementara itu, lanjut dia, masalah lain yang akan muncul terdapat pada kepastian kebijakan yang dikeluarkan regulator. Kondisi semacam ini sudah dipastikan akan merugikan perbankan nasional karena terjadinya policy problem.

Maraknya ekspansi bank asing ke Indonesia lambat laun juga akan menggerus kepemilikan saham di industri perbankan Tanah Air. Dalam satu dasawarsa terakhir saja, kata dia, aset bank nasional menyusut secara signifikan. Pada 1998 asetnya masih 48%, namun di akhir 2011 jumlahnya turun menjadi 22%. Aset milik bank pelat merah juga tergerus akibat gencarnya ekspansi asing di industri perbankan dalam negeri.

"Aset bank miliki negara merosot sampai 9%, dari 44% menjadi 35%. Sedangkan, bank swasta milik asing sudah mencapai 6 bank," ungkapnya. Apabila hal ini terus terjadi diperkirakan dalam beberapa tahun ke depan industri perbankan nasional akan dikuasai asing. "Saat ini saja, dari jumlah kantor cabang bank asing dan bank campuran, pangsa pasar bank asing sudah mencapai 34%, sementara bank negara dan swasta nasional justru menyusut," jelasnya

Bank Campuran

Adapun yang disebut bank campuran adalah bank umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh WNI (dan/atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh WNI), dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri.

Mereka adalah Bank ANZ Indonesia ( sebelumnya bernamaANZ Panin Bank), Bank Commonwealth, Bank Agris (sebelumnya bernama Bank Finconesia), BNP Paribas Indonesia, Capital Indonesia, Chinatrust Indonesia, DBS Indonesia, KEB Indonesia, Mizuho Indonesia, Rabobank International Indonesia, Resona Perdania, Sumitomo Mitsui Indonesia, Windu Kentjana Indonesia (sebelumnya Bank Multicor) dan Bank Woori Indonesia (sebelumnya Bank Hanvit Indonesia).

Tidak hanya itu. Bank asing seperti ANZ (Australia), Standard Chartered Bank, HSBC, Barclays yang berasal dari Inggris, Rabobank (Belanda), Texas Pacific dan Mercy Corp (Amerika), ICBC (China), State Bank of India (India), Tokyo Mitsubishi (Jepang) dan IFC (Korea Selatan) adalah beberapa bank asing dengan kepemilikan saham terbesar di beberapa perbankan Nasional.
  
Masuknya bank-bank asing ke Indonesia, menurut Aris,  haruslah ditanggapi dengan serius oleh pihak regulator dalam hal ini BI dan juga industri perbankan nasional. Tentunya bank-bank asing tersebut sudah dapat dipastikan membawa sistem dan business strategy yang terbaik yang telah mereka implementasikan sekian lama di negara mereka. Oleh karena itu bank nasional khususnya bank BUMN harus bisa bersaing lebih kompetitif lagi to win the competition in the industry. Akan sangat tragis apabila sepuluh tahun mendatang terciptanya kawasan perbankan Asia, kelak bank terbesar di negeri ini siap dimiliki oleh asing. ria/bari/iwan/fb
 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…