JADI STIMULAN BISNIS ASURANSI KOMERSIAL - Mulai 1 Juni 2013, Pekerja Swasta Bakal Dapat Pensiun

Jakarta – Para pekerja swasta bakal memperoleh pensiun dari Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) setelah menyelesaikan masa tugasnya. Aturan ini akan berlaku efektif mulai 1 Juni 2015. Saat ini, BPJS masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum penerapan program pensiun untuk kalangan swasta.

NERACA

Menurut Direktur Utama PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Elvyn G. Masassya, untuk meningkatkan kesejahteraan secara suistain, pensiun pekerja swasta sangat dibutuhkan sesuai amanah Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang tentang Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS).

“Saat ini masih dalam studi dan kajian. Kita melihat contoh sistem jaminan sosial di Kanada dan Philipina yang cukup bagus,” jelas Elvyn di Balikpapan, akhir pekan lalu.

Menurut Elvyn, realisasi dari sistem pemberian pensiun kepada pekerja swasta masih menunggu terbitnya PP dan Perpres. “Termasuk besaran dari nilai premi pekerja. Rangenya mungkin sekitar 10-20% dari gaji pekerja,” ujar Dia.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan bahwa premi pensiun minimal sebesar 10% dari gaji. “Minimal 10% dan idealnya sekitar 15-17%,” kata Iqbal, Minggu (3/3).

Bahkan, lanjut Iqbal, negara tetangga memberikan lebih dari 20%. Misalnya Malaysia yang memberikan premi pensiun 23% dari gaji. Sementara Singapura memberikan 33% dari gaji. “Rata-rata negara di Eropa memberikan lebih dari 20%,” ujar Iqbal.

Iqbal menyebut, premi tersebut seluruhnya ditanggung oleh pengusaha. Atau bisa juga dengan cara dibagi antara pengusaha dan pekerja dengan persentase yang ditanggung pengusaha lebih besar. “Pengusaha mendapat porsi lebih besar itu wajar, karena filosofi dasar uang pensiun dari ILO adalah bahwa uang pensiun adalah hak buruh yang memasuki usia pensiun atau tidak produktif lagi, maka pengusaha menyisihkan sebagian keuntungannya untuk uang pensiun,” jelas Iqbal.

Dan juga, lanjut Iqbal, dalam konferensi-konferensi internasional ILO, sudah menjadi semacam aturan tak tertulis bahwa pengusaha membayar lebih besar. Maka hal itu juga harus diterapkan di Indonesia. “Karena memang hakikatnya pensiun adalah kewajiban pekerja,” ujar Iqbal.

Proporsi yang tepat, menurut Iqbal adalah pengusaha bayar 12% dan buruh bayar 3%. Sebagai pembanding adalah proporsi uang premi yang diberlakukan di Malaysia. Dari 23% uang premi, pengusaha menanggung 12%-nya. Sementara buruh menanggung 11%. “Jadi di Indonesia bisa diberlakukan pengusaha bayar 12% seperti di Malaysia, dan buruh bayar sisanya,” terang Iqbal.

Dia menambahkan, uang pensiun diberikan sampai semua anak menikah atau sampai anak usianya 21 tahun. “Uang pensiun itu yang berhak adalah ahli waris. Kalau masih ada istri ya istri, kalau ada anak ya anak,” kata Iqbal.

Konsep BPJS

Saat dihubungi terpisah, pengamat tenaga dari Universitas Indonesia Hasbullah Thabrany menjelaskan bahwa konsep ideal untuk pensiun swasta adalah BPJS. Pasalnya dengan jumlah angkatan kerja di Indonesia sebanya 100 juta dengan pekerja informalnya yang mencapai 76 juta orang, maka konsep BPJS cukup tepat untuk diterapkan di Indonesia. “Jumlah angkatan kerja di Indonesia mencapai 100 juta, sebagian besarnya adalah pekerja informal," kata Hasbullah kepada Neraca, kemarin.

Menurut dia, produk-produk asuransi seperti Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) atau produk lainnya yang ditawarkan oleh perbankan ataupun perusahaan asuransi tidak banyak melindungi nasabahnya. "Produk DPLK itukan sudah berjalan lebih dari 20 tahun, akan tetapi perkembangannya tidak terlalu baik. Saat ini, baru 1 juta orang saja yang terlindungi oleh asuransi," lanjut dia.

Dia mengatakan, adanya BPJS tidak akan mematikan asuransi komersial. Bahkan, lanjut dia, bisa membuat asuransi komersial menjadi tumbuh dan besar. "Di beberapa negara Eropa, Amerika dan Asia telah menunjukan ketika kondisi sosial ekonomi negara sedang berkembang maka kontribusi asuransi publik akan berkembang pesat," jelasnya.

Saat ini, sambung Hasbullah, kontribusi dana jaminan sosial di Indonesia berkisar 5% dari PDB. Artinya, ketika ekonomi sedang bagus maka kontribusi dana jaminan juga akan semakin baik. "Sama halnya dengan kontribusi premi asuransi komersial yang juga akan semakin meningkat. Saat ini saja kontribusinya baru 1% dari PDB, tapi angka tersebut akan semakin bagus kalau kondisi ekonomi juga semakin bagus," ucapnya.

Senada dengan Hasbullah, Guru Besar Universitas Brawijaya, Prof.Dr Ahmad Erani Yustika mengungkap, program pensiun swasta ini sebenarnya sudah lama ada, namun apabila pemerintah ingin mengambil alih sah - sah saja.

Menurut Erani, dana pensiun pihak swasta diperkirakan bisa mencapai lima kali dana pensiun PNS. “Sangat besar dana pensiun swasta ini. Apabila dapat dihimpun oleh pemerintah dan dipergunakan dengan baik, dapat menjadi  pendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” tandasnya.

Erani memaparkan, penghimpunan dana pensiun swasta sejalan dengan hakikat pembangunan nasional. Pasalnya pembangunan nasional memerlukan penghimpunan dan pengelolaan dana guna memelihara keseimbangan penghasilan pada hari tua dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Lalu, penghimpunan dana guna meningkatkan peran serta masyarakat dalam melestarikan pembangunan nasional yang meningkat dan berkelanjutan.

Untuk itu, ujar Erani, dana pensiun swasta juga berperan untuk pembiayaan pembangunan sebagai salah satu lembaga keuangan penghimpun dana sekaligus membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, penyediaan lapangan kerja dan memperbesar produksi nasional.

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…