NERACA
Jakarta- Kasus penggelapan dana nasabah senilai Rp 10 triliun dalam bentuk investasi emas oleh PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) menjadi tamparan telak bagi iklim investasi emas.
Ekonom Indef Aviliani, kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi investor untuk berhati-hati dalam memilih produk investasi, “Penipuan melalui investasi emas bukan yang pertama kali, sudah banyak perusahaan investasi yang membawa kabur uang nasabahnya, itu artinya memang tidak ada pengawasan di sektor investasi,”katanya di Jakarta akhir pekan kemarin.
Menurutnya, maraknya penipuan karena lemahnya pengawasan investasi di sektor tersebut. Pasalnya, produk investasi yang memiliki imbal hasil (return) cukup tinggi adalah produk investasi emas.
Dia juga menegaskan, masyarakat jangan diminta jangan mudah tertipu dengan investasi-investasi yang terlihat menggiurkan. Semua lembaga keuangan harus diawasi oleh Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Menteri Perdagangan, sehingga ada jaminan ketika ada pelanggaran hak konsumen.
Hal senada juga disampaikan Kepala Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan Syahrul R Sempurnajaya, masyarakat harus waspada dalam investasi emas. Pasalnya, saat ini marak perusahaan di bidang investasi yang banyak merugikan masyarakat, khususnya perdagangan fisik emas, “Kegiatan di bidang investasi emas tersebut sangat berbeda dengan skema transaksi yang dilakukan dalam bidang perdagangan berjangka komoditi,"ujarnya.
Maka dari itu, guna memberikan perlindungan kepada masyarakat, dia berharap agar berbagai jenis kegiatan investasi yang merugikan masyarakat dapat diterbitkan oleh pihak yang berwajib dan satgas waspada investasi.
Di mana satgas tersebut diketahui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan beranggotakan Kepolisian, Kejaksaan, Bank Indonesia (BI), Bappebti, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Koperasi dan UKM, serta yang terakhir Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).
Asal tahu saja, penyelidikan atas kasus investasi bodong ini tidak kunjung usai. Baik mabes Polri mapun Bappebti Kementerian Perdagangan saling melempar kewenangan.
Selain Golden Trader Indonesia Syariah (GTIS), sejumlah perusahaan investasi emas kerap melakukan praktik tidak benar. Sebut saja Jewellery, Virgin Gold Mining Corporation, serta Trimas Mulia.
Dalam laman GTI Syariah diketahui, GTI oleh perorangan dan lembaga. Majelis Ulama Indonesai (MUI) memiliki saham sebesar 10 persen, Ketua DPR Marzuki Alie 10 persen, sisanya dikuasai dua warga Malaysia. Salah satunya Ong Han Cun. Ong diduga melarikan emas dan uang nasabah sebesar Rp 10 triliun. (bani)
Pameran virtual pertama Astra Financial, Tumbuh by Astra Financial yang digelar dua pekan mencatatkan lebih dari 2,5 juta kunjungan konsumen.…
Budaya mudik di Indonesia jelang libur lebaran selalu menyisakan masalah, khususnya potensi lonjakan volume kendaraan dan angka kecelakaan. Maka tak…
Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan transparansi dalam pengadaan barang, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerjasama dengan PT Telkom Indonesia…
Pameran virtual pertama Astra Financial, Tumbuh by Astra Financial yang digelar dua pekan mencatatkan lebih dari 2,5 juta kunjungan konsumen.…
Budaya mudik di Indonesia jelang libur lebaran selalu menyisakan masalah, khususnya potensi lonjakan volume kendaraan dan angka kecelakaan. Maka tak…
Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan transparansi dalam pengadaan barang, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerjasama dengan PT Telkom Indonesia…