OJK Ingin Nilai Premi Minimal 50% - Spin Off Asuransi Syariah

NERACA

Jakarta - Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK-OJK), Firdaus Djaelani menyarankan agar peraturan mengenai pemisahan atau spin off unit usaha asuransi syariah perlu untuk mencantumkan ketentuan bahwa pemisahan bisa dilakukan jika nilai premi asuransi syariah minimal mencapai 50% dari premi asuransi umum.

"Agar minimal preminya mencapai 50% dari premi asuransi umumnya, baru kita wajibkan asuransi syariah untuk spin off. Tapi kalau masih kecil, ya, tidak perlu," kata Firdaus di Jakarta, Kamis (28/2). Dia mengatakan peraturan yang tertera dalam RUU Usaha Perasuransian yang menyatakan spin off dilakukan dalam waktu tiga tahun setelah RUU itu disahkan, tidak cukup tanpa disertai dengan syarat 50% premi asuransi syariah.

Hal tersebut menurut dia, karena perusahaan asuransi yang melakukan spin off asuransi syariah harus bisa berjalan dengan lebih efisien dan mendorong kemajuan usaha asuransi syariah tersebut. "Apa akan lebih efisien, apa akan dorong kemajuan apa tidak?" terangnya.

Hal yang lebih penting, menurut dia adalah asuransi syariah pengelolaannya harus terpisah dari produk asuransi umumnya. "Kalau asuransi syariahnya sudah besar preminya, silahkan spin off. Tapi kalau masih kecil, yang penting pengelolaannya terpisah dari produk asuransi umumnya," kata Firdaus.

Dia menambahkan untuk membuka unit usaha asuransi syariah diperlukan minimal Rp25 miliar. Wacana spin off asuransi syariah bertujuan untuk meningkatkan volume bisnis perusahaan, memperluas pasar, meningkatkan market share dan brand image serta aktualisasi prinsip syariah dalam operasional dan pelayanan nasabah.

Meski demikian, ada beberapa kendala dalam pelaksanaan spin off asuransi syariah diantaranya permodalan, komitmen dari para pemangku kepentingan, ketersediaan sumberdaya manusia (SDM) yang menguasai aspek operasional dan syariah, infrastruktur, saluran distribusi khususnya keagenan serta produk yang inovatif dan terjangkau berbagai lapisan masyarakat. [ardi]

BERITA TERKAIT

Intervensi Bank Sentral, Rupiah Sedikit Menguat

NERACA Jakarta  - Nilai tukar rupiah pada Senin (24/6) sore, bergerak di area positif atau menguat sebesar 62 poin menjadi…

Mandiri Dukung Wirausaha Kampus

NERACA Jakarta - PT Bank Mandiri Tbk menggelar National Lecturer Series (NLS), yakni sebuah program kuliah umum yang ditujukan untuk…

OJK Resmi Cabut Izin Usaha AJN

NERACA Jakarta - Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Nusantara (AJN)…

BERITA LAINNYA DI

Intervensi Bank Sentral, Rupiah Sedikit Menguat

NERACA Jakarta  - Nilai tukar rupiah pada Senin (24/6) sore, bergerak di area positif atau menguat sebesar 62 poin menjadi…

Mandiri Dukung Wirausaha Kampus

NERACA Jakarta - PT Bank Mandiri Tbk menggelar National Lecturer Series (NLS), yakni sebuah program kuliah umum yang ditujukan untuk…

OJK Resmi Cabut Izin Usaha AJN

NERACA Jakarta - Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Nusantara (AJN)…