Momentum Benahi Ekonomi

Banyak pihak selama ini menilai sistem perekonomian Indonesia berada di simpang jalan. Kalau ada pihak yang cenderung menilai ekonomi liberal yang cocok buat negeri ini, tentu ada benarnya. Pasalnya, UU Migas maupun peraturan pemerintah (PP) kepemilikan saham bank, memang menunjukkan kondisi seperti itu, ketimbang berpihak pada kepentingan nasional.

Namun yang masih mengganjal sampai sekarang, adalah belum mampunya kalangan legislatif maupun eksekutif menerjemahkan pasal 33 ayat 1 UUD 1945, yakni “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan”. Karena bila ditelisik secara cermat, sebetulnya roh pasal tersebut sangat radikal,yaitu tidak mengizinkan praktik persaingan ekonomi seperti dalam sistem ekonomi kapitalis, tetapi menghendaki sebuah kegiatan ekonomi yang mendorong munculnya “kerja sama” ekonomi secara gotong royong.  

Kerja sama ini secara operasional mempertemukan tiga bentuk yaitu pekerja, pemilik usaha, dan masyarakat. Dalam unit usaha terkecil, misalnya perusahaan, antara pekerja dan pemilik bukanlah dua entitas yang terpisah sehingga kerap terlibat dalam perselisihan, tetapi keduanya merupakan satu kelompok yang menyatu, antara lain difasilitasi kepemilikan saham yang besar oleh pekerja.

Dalam konteks yang lebih mikro, kerja sama ekonomi itu tidak lain adalah manifestasi dari prinsip-prinsip koperasi, yang merupakan kumpulan gagasan mengenai suatu organisasi atau manajemen usaha ekonomi, dengan prinsip perjuangan ekonomi kerakyatan.  

Prinsip koperasi itu mencerminkan kegiatan ekonomi yang terdiri kumpulan orang (bukan modal), kesetaraan suara, dan kesejahteraan bersama. Hakikat ekonomi itu sebetulnya interaksi antarmanusia, bukan hubungan modal. Implikasinya, posisi tawar tidak ditentukan oleh jumlah modal,tetapi oleh hubungan kebersamaan yang dibingkai dalam kesejahteraan bersama.

Jika prinsip ini dijalankan, kegiatan usaha itu tidak akan menimbulkan paradoks pertumbuhan dan ketimpangan seperti yang terjadi sekarang ini. Karena itu,penghayatan terhadap rumusan ekonomi kerakyatan sebenarnya berawal dari orientasi usaha bersama tersebut. Usaha bersama itu tidak lain adalah tindakan kolektif yang bermuara pada efisiensi ekonomi, kohesi sosial, dan posisi tawar yang sepadan antarpelaku ekonomi.

Adalah yang mendesak saat ini bagi DPR dan pemerintah yaitu segera mendesain UU sistem ekonomi nasional (UU SEN) sebagai payung dari seluruh kegiatan ekonomi seperti UU penanaman modal, pertambangan, koperasi, lembaga keuangan, industri, perdagangan.

Memang konstitusi telah memberi rumusan umum tentang prinsip ekonomi tersebut, tetapi akibat terlalu umum, sebagian prinsip itu harus dijabarkan dalam bentuk UU yang lebih operasional. Tidak adanya UU SEN tersebut menyebabkan banyak sekali UU terkait bidang ekonomi yang dianggap melanggar konstitusi dan sebagian pasalnya telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.

Bagaimanapun, dari gambaran selama ini terdapat anggapan bahwa persaingan ekonomi selalu berujung pada efisiensi ekonomi, padahal dalam kenyataannya tidak seperti itu. Bahkan persaingan ekonomi yang terlalu keras merangsang munculnya perilaku tidak patut demi tujuan mematikan usaha lain, yang selanjutnya hal itu makin menjauhkan dari prinsip efisiensi ekonomi, terlebih lagi menimbulkan residu friksi sosial.

Karena itu, pemerintah dan DPR harus tegas menyatakan apakah sistem ekonomi Pancasila masih perlu dipertahankan atau tidak. Tetapi patut direnungkan, sila-sila yang tercantum dalam Pancasila setidaknya menggambarkan nilai-nilai luhur sebagai jatidiri bangsa Indonesia. Ini memang warisan proklamator Soekarno-Hatta yang patut dipertahankan sepanjang masa.  

BERITA TERKAIT

Laju Pertumbuhan Kian Pesat

  Pertumbuhan ekonomi sebagai sebuah proses peningkatan output dari waktu ke waktu menjadi indikator penting untuk mengukur keberhasilan pembangunan suatu…

Kredibilitas RI

Pemilu Presiden 2024 telah berlangsung secara damai, dan menjadi tonggak penting yang tidak boleh diabaikan. Meski ada suara kecurangan dalam…

Pangan Strategis

Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Laju Pertumbuhan Kian Pesat

  Pertumbuhan ekonomi sebagai sebuah proses peningkatan output dari waktu ke waktu menjadi indikator penting untuk mengukur keberhasilan pembangunan suatu…

Kredibilitas RI

Pemilu Presiden 2024 telah berlangsung secara damai, dan menjadi tonggak penting yang tidak boleh diabaikan. Meski ada suara kecurangan dalam…

Pangan Strategis

Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak…