Aturan Refloat Segera Direvisi

NERACA

Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera merevisi ketentuan mengenai pelepasan kembali saham ke publik (refloat). Pasalnya, selama ini ketentuan tersebut tidak dapat dijalankan oleh sejumlah emiten. “Ada beberapa hal yang sedang kami kaji untuk kami terapkan. Beberapa hari minggu ke depan mungkin sudah diputuskan poin yang akan jadi acuan untuk merevisi aturan tersebut,”kata Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Pasar Modal I, Robinson Simbolon di Jakarta, Kamis (28/2).

Menurutnya, ketentuan mengenai refloat ini termasuk dalam peraturan No IX.H.1 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka. Dalam rencana revisi tersebut, pihaknya mengajukan dua poin terkait revisi aturan tersebut. Pertama, mewajibkan perusahaan yang akan melakukan penawaran tender (tender offer) hanya sampai maksimal 80% kepemilikan di perusahaan tersebut.

Namun, yang menjadi pertimbangan untuk usulan ini, kata dia, yaitu terkait kepemilikan saham publik. Jika tender offer sampai 80% maka akan ada 20% saham publik yang tidak dapat melakukan penjualan kepada pihak pengendali baru di harga premium. “Jadi, solusinya adalah dengan melakukan penjatahan terhadap saham publik.” ujarnya. 

Penjatahan dimaksud dalam usulan tersebut, yaitu pada saat ada pihak pengendali yang melakukan penawaran tender, publik yang ingin melakukan penjualan harus melalui proses penjatahan. Sayangnya, solusi ini terkendala karena ada pemegang saham publik yang memegang saham kurang dari satu lot.

Selain usulan tersebut, sebagai alternatif, pihaknya mengusulkan bagaimana agar persentase maksimal penawaran tender tidak dibatasi, namun setelah penawaran tender dilakukan tetap ada kewajiban refloat kembali saham publik menjadi minimal 20%.

Dia mengatakan, usulan kedua ini sama seperti yang berlaku saat ini. Namun, ada kewajiban untuk melepas paksa ke publik jika harga pelaksanaan refloat di bawah harga saat melakukan penawaran tender. Alasannya, karena OJK tidak dapat memaksa emiten menjual kembali sahamnya ke publik dengan harga murah.

Selain itu, hal tersebut akan berdampak kepada publik, di mana jika saham dijual dalam jumlah besar membuat harga saham langsung melemah secara signifikan. Sejauh ini, lanjut dia, sulitnya emiten untuk memenuhi ketentuan yang berlaku saat ini ditengarai oleh selisih harga antara harga saham saat pengendali baru dengan harga saat refloat. Ke depan, selisih harga tersebut akan semakin melebar jika perusahaan kembali melakukan refloat. Pasalnya, dengan melepas kembali saham ke publik maka harga saham akan mengalami penurunan. Beberapa emiten yang tercatat wajib melakukan refloat karena ada perubahan pemegang saham pengendali, antara lain PT Bank Ekonomi Raharja Tbk (BAEK), PT Matahari Putra Prima Tbk (MPPA), PT Matahari Departement Store Tbk (LPPF) dan PT Bank International Indonesia Tbk (BNII). (lia)

 

 

 

BERITA TERKAIT

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…