Waralaba Lokal Terlindungi Atas Permendag No.7/2013

NERACA

 

Jakarta – Hadirnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag No.53/M-DAG/PER/8/2012 tentang penyelenggaraan waralaba. Dimana dalam Permendag tersebut, mengatur dan juga menjaga kualitas dari waralaba yang semakin marak di dalam negeri dinilai langkah yang tepat.

Kata juru bicara pemilik waralaba Apotek K24, Mohammad Rizky Dano, dengan peraturan ini pemerintah membatasi penjualan atau penggunaan bahan baku import dan untuk menciptakan peluang bagi investor lokal.

Selain itu, pemerintah juga menerbitkan aturan yang spesifik mengenail waralaba toko modern melalui Permendag Nomor 68/M-DAG/PER/10/2012, “Peraturan ini juga akan melindungi pemilik gerai waralaba (franchisee) mendapatkan haknya sesuai  aturan yang sebenarnya,”katanya di Jakarta, kemarin.

Dia menuturkan, bisnis usaha waralaba saat ini tengah berkembang pesat di Indonesia dan Indonesia sendiri sebagai negara pertama di dunia yang memberlakukan pembatasan jumlah gerai waralaba milik sendiri yang hanya diperbolehkan 250 outlet menurut IFA (International Franchise Association).

Lanjut Mohammad Rizky, fenomena ini membuat pelaku usaha dituntut lebih selektif jika ingin membeli waralaba, apalagi dengan banyaknya tawaran yang menggiurkan, “Beberapa pemilik gerai waralaba sering mengeluhkan komitmen dari pemberi waralaba (franchisor) yang tidak sesuai dengan perjanjian kerjasamanya yang salah satunya, pemberi waralaba (franchisor) Apotik K-24 - apotek asli Indonesia pertama diwaralabakan,”ungkapnya.

Dia menjelaskan, pelaku usaha setelah mendapatkan sekitar Rp 600 juta sebagai investasi dan membukai gerai K-24,tidak lagi memenuhi kewajibannya sebagaimana tertera dalam brosur, presentasi maupun perjanjian/MOU waralaba, “Manajemen waralaba Apotek K24 tidak memenuhi apa yang mereka janjikan diawal,” ujarnya.

Jangan Tergiur

Mohammad Rizky Dano menambahkan, kiennya juga harus mengurus semua perjanjian Apotek sendiri tanpa ada asistensi dari pihak K24, “Kasus ini sudah kami keluhkan tapi tidak ada tanggapan berarti dari pihak mereka,”ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Franchise Indonesia Anang Sukandar menganjurkan, kalau ada franchisee yang merasa dirugikan oleh franchisor, sebaiknya membuat surat resmi kepada franchisor dengan tembusan kepada Asosiasi Franchise Indonesia dan Kementerian Perdagangan, agar permasalahannya dapat diselesaikan, “Hal ini perlu dilakukan agar membuat franchisor lebih bertanggung jawab terhadap franchisee-nya,”tegasnya.

Lebih lanjut, Christovita Wiloto, selaku Founder and Chairman IYE! (Indonesia Young Entrepreneurs) mengatakan, jika kasus ini perlu diperhatikan dan jangan dibiarkan berlarut-larut. “Kasus ini harus diusut tuntas, harus ada perlindungan hukum dan bisnis bagi pengusaha-pengusaha kecil,”katanya.

Dia mengataka, kasus ini tentunya hanyalah satu dari sekian banyak kasus bisnis waralaba yang terjadi di Indonesia yang dapat dijadikan pelajaran dan pengalaman bagi para calon pembeli bisnis waralaba, “Sebaiknya kita lebih jeli dalam memilih dan tidak tergiur dengan janji-janji yang ditawarkan. Perlu dilakukan cross check terlebih dahulu agar tidak menyesal dikemudian hari,” tutupnya.

Kebijakan Kemendag

Seperti diketahui, pemerintah resmi membatasi kepemilikan kafe dan restoran maksimal 250 gerai. Setelah jumlah kafe dan restoran melebihi ketentuan tersebut maka pada pendirian selanjutnya, pemilik harus mewaralabakan atau menggandeng mitra dengan pola penyertaan modal.

Kafe dan restoran juga diwajibkan menggunakan bahan baku dan peralatan produksi dalam negeri, paling sedikit 80%. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pengembang an Kemitraan dalam Waralaba untuk Jenis Usaha Jasa Makanan dan Minuman. Aturan itu sudah ditandatangani Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, sejak tanggal 11 Februari lalu.

Ruang lingkup usaha yang diatur meliputi restoran, rumah makan, bar tempat minum, dan kafe. Dalam pasal 5 permendag tersebut dijelaskan, jika jumlah kepemilikan sudah mencapai 250 gerai, maka untuk pembukaan gerai selanjutnya pemilik harus mewaralabakan atau menggandeng mitra dengan pola penyertaan modal. Penyertaan modal minimal 40%, jika nilai investasinya maksimal Rp 10 miliar. Jika melebihi Rp 10 miliar, maka penyertaan modal minimal sebesar 30%.

BERITA TERKAIT

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…