Tata Kelola Migas Salah Sistemik

Jakarta - Masa keemasan anak bangsa dalam mengelola minyak dan gas di perut Bumi Nusantara sepertinya kini tinggal dongeng yang sulit terulang. Lihat saja, bila di zaman Presiden Soekarno ada UU Nomor 44 Tahun 1960 yang “mengharamkan” asing cawe-cawe dalam pengelolaan migas, namun kini justru regulasi yang mempersilakan asing menggarap karunia Ilahi itu seluas-luasnya di negeri ini.

NERACA

Bahkan, pakar kebijakan ekonomi energi Darmawan Prasodjo menyebut bahwa saat ini sudah ada kesalahan sistemik pada tata kelola migas. “"Semua ini akibat UU Migas yang masih membuka pintu bagi asing untuk menguasai industri migas di Indonesia," tandas dia pada acara seminar “Migas Untuk Kemandirian Energi”, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (27/02).

Selain mengubah UU Migas untuk kemandirian energi, Darmawan juga berharap pemerintah sebaiknya segera membangun perusahaan BUMN baru yang nantinya akan memimpin industri migas nasional. “Tujuannya, menjaga keseimbangan lifting migas yang setiap tahunnya terus mengalami penurunan, sudah saatnya pemerintah dan DPR untuk mendorong pembangunan industri migas nasional. Karena, sebelum pemerintah dan DPR mengubah UU Migas, seharusnya terlebih dahulu dibangun industri migas nasional yang merupakan ruh dari UU tersebut," papar dia.

Tak tanggung-tanggung, Darmawan pun menunjuk Presiden Yudhoyono sebagai pemimpin tertinggi di Indonesia agar bisa turun langsung menumbuhkan industri migas yang sudah didominasi asing. "Pemimpin tertinggi harus turun tangan langsung," tukas dia.

Darmawan juga menuturkan, selama ini peran PT Pertamina (Persero) untuk memajukan industri migas nasional sudah tidak bisa diharapkan untuk dapat menjaga kepentingan di dalam negeri.

Menurut dia ada tiga faktor utama yang dapat membangun sektor energi yaitu belanja modal yang memadai, kapasitas mesin produksi berteknologi tinggi dan manajemen risiko. "Saat ini saja capital expenditure Pertamina untuk lima sampai 10 tahun saja sebesar US$10 triliun, sedangkan Petronas (Malaysia) US$96 triliun," ungkap Darmawan.

Oleh karena itu, lanjut Darmawan, tanpa adanya upaya pembangunan indsutri migas nasional yang dituangkan ke dalam UU Migas, maka dipastikan dalam kurun waktu yang singkat industri migas Indonesia akan semakin dikuasai asing. "Pada sistem tata kelola migas yang ada saat ini, walaupun dikatakan pro nasional, tetapi ujung-ujungnya akan tetap dikuasai asing," ujarnya.

Di tempat yang sama, anggota Komisi VII DPR RI Daryatmo Mardiyanto menyebutkan bahwa situasi migas nasional dalam keadaan darurat dengan hanya di bawah Putusan Presiden dan tidak adanya payung hukum. "Selesaikan UU Migas Merah Putih tahun 2013. Dalam konsiderat tertulis dan jadi pertahanan kami, minyak dan gas bumi sumber strategis yang vital dan menguasai hajat hidup orang banyak. Sebuah penegasan barang kesejahteraan bukan barang komoditas," kata dia.

Daryatmo juga berpendapat bahwa fraksinya mengusulkan badan pelaksana harus mendahulukan BUMN yang akan dirumuskan dalam RUU Migas ini. Pemerintah telah memperoleh pondasi kuat, maka tidak ada alasan tidak melakukannya dan semestinya pemerintah juga mendukung BUMN dalam pengelolaan migas, bukan dalam posisi sapi perah, tetapi memberikan bimbingan dan pengawasan terhadap BUMN.

"Ini rumusan satu pasal dalam RUU, dan pengusahaan migas diserahkan pada badan pengusahaan. BUMN bukan pengemis di negeri ini, jadi harus memperoleh prioritas wilayah kerja usaha. Monopoli Pertamina nantinya sejalan dengan undang-undang," papar Daryatmo.

Sedangkan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini menilai, minimnya investasi di bidang migas) dinilai sebagai salah satu indikator menurunnya lifting minyak nasional. Investasi yang menurun ini sendiri dikatakannya karena minimnya dari pemerintah dalam hal pembebasan lahan serta banyaknya tumpang tindih kebijakan di daerah. “Demi meningkatnya lifting Migas nasional dan mempermudah jalannya investasi, saya usulkan mengusulkan agar daerah di berikan dana bagi hasil (DBH) yang sama dengan yang disetorkan pada pemerintah pusat,” katanya .

Dirinya pun mengusulkan agar dalam UU Migas baru yang masih digodok di DPR RI perlunya diatur agar setiap kabupaten wajib membuat peraturan daerah untuk mengatur dana bagi hasil yang diterima kabupaten sampai ke tingkat kelurahan, guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.

Merah Putih

Sementara itu, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri berharap Undang-Undang Minyak Bumi dan Gas dapat lebih mengutamakan kepentingan nasional sehingga dapat disebut sebagai Undang-undang Migas Merah Putih. "Kenapa undang-undang migas harus lebih merah putih? karena sepanjang waktu setelah merdeka, tujuan kita mengolah sumber daya alam menurut Pasal 33 UUD 1945 apakah sudah benar berjalan maksimal dan sesuai konstitusi?," kata Megawati.

Megawati menyayangkan keadaan sektor migas Indonesia yang dinilai cenderung dikuasai oleh pihak asing. Padahal, kata dia, berdasarkan UUD 1945 segala sesuatu yang menyangkut hak hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara.

"Tapi kenyataannya berbeda, sektor migas kita selama ini justru mengusung bendera negara lain. Bayangkan, saat ini bendera mereka sudah ada. Sekali lagi kita bertanya, lalu bendera kita di mana? Apa karena ini hanya blok-blok yang dibagi-bagi? Kita tahu itu semua diambil investor yang bergerak di bidang perminyakan," katanya.

Dia berharap Indonesia dapat kembali menjadi negara yang berdaulat seperti yang dicita-citakan oleh Soekarno. "Indonesia harus berdaulat di bidang politik, berdiri di atas kaki sendiri di bidang ekonomi, dan berkepribadian budaya nasional," ujar Megawati mengutip ucapan Bung Karno.

"Namun, bisa mandirikah kita? Minyak saja masih impor. Ini di Indonesia, kita punya sumber daya minyak yang cukup. Lalu kemana kok malah impor minyak? Ini berarti dibawa dulu keluar, disaring, dikembalikan dan dijual ke kita dengan nama impor," paparnya.

Dia juga mengkritisi pemerintah yang dinilai sering meributkan tentang migas dan BUMN Pertamina yang selalu menyatakan perusahaan itu merugi. "Kok sekarang kita ribut diskusi minyak atau gas. Ribut soal subsidi dan harga BBM, apa yang dicari? Pertamina milik siapa? BUMN itu selalu dikatakan merugi. Saya bilang bohong kalau merugi karena barangnya ada di sana. Saya tahu karena saya pernah jadi presiden. Masa iya merugi terus, minyak dan gasnya sudah ada kok," kata Mega.

Oleh karena itu, dia berharap ada jawaban yang jelas bagi permasalahan sektor migas Indonesia melalui undang-undang migas yang lebih berpihak pada kepentingan nasional. "Pertanyaannya kembali pada di mana kedaulatan negara kita dalam kepemilikan migas. Saya pesan kepada Puan kalau DPR memang akan membuat UU Migas Merah Putih maka jangan bikin malu merah putihnya," ujar Mega.

Sebelumnya, Ketua Fraksi PDI-P Puan Maharani mengatakan bahwa dunia energi Indonesia segera membutuhkan kepastian hukum untuk meletakkan prinsip tata kelola minyak dan gas (migas) negara. "Dunia energi kita memerlukan suatu kepastian hukum yang menjamin ketersediaan migas guna menopang keberlangsungan pembangunan nasional," kata Puan.

Menurut Puan, diperlukannya kepastian hukum itu karena pengelolaan sektor migas negara dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan konstitusi, yaitu UUD 1945 khususnya pasal 33. mohar/rin

 

 

 

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…