TERKAIT KONTRAK KARYA PERTAMBANGAN - "Pilih Renegosiasi atau Tinggalkan Negeri Ini"

Jakarta - Sepertinya,  republik ini harus meniru langkah Evo Morales serta Hugo Chaves, dua pemimpin negara di Amerika Latin, dalam hal renegosiasi kontrak karya di sektor pertambangan. “Pilih Renegosiasi atau Tinggalkan Negeri Ini”, itulah pernyataan berani nan mencengangkan yang pernah keluar dari mulut dua pemimpin tadi.

NERACA

Pasalnya, di era Presiden Yudhoyono saja, sudah ribuan izin konsesi pengelolaan sumber daya alam bagi investor asing di Indonesia. Namun, hanya sedikit yang menyentuh kehidupan rakyat. Angka itu jauh lebih besar dibandingkan di era pemerintahan Orde Baru.

Pendek kata, kontrak karya tersebut lebih banyak merugikan bangsa Indonesia. "Presiden SBY harus mencontoh keberanian Morales serta Chaves melakukan renegosiasi dan nasionalisasi perusahaan tambang di negerinya. Langkah kedua pemimpin negara di Amerika Latin itu terbukti mendapat dukungan dari rakyatnya. Mereka bahkan tetap eksis menjabat," tegas Direktur Eksekutif Institut Hijau Indonesia (IHI), Chalid Muhammad, dalam diskusi bertajuk ´Rakyat Menuntut Renegosiasi Kontrak SDA´ yang diselenggarakan LIMA, LS ADI, dan KAU di Jakarta, pekan ini.

Secara terpisah, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kemarin (9/6) mengingatkan,  pemerintah sedang melakukan review semua kontrak di dunia bisnis dan ekonomi termasuk investasi dari perusahaan-perusahaan negara sahabat.

SBY menjelaskan, kemungkinan kontrak yang dulu disepakati karena Indonesia tidak memiliki posisi tawar yang menguntungkan. Alhasil, kontrak yang ada cenderung merugikan. Kontrak seperti ini harus ditinjau ulang dan dilakukan renegosiasi. "Kontrak Karya harus adil," ujarnya.

Yang memiriskan juga, lanjut Chalid Muhammad, perusahaan lokal yang berkiprah di sektor pertambangan pun, ternyata sebagian sahamnya juga dikuasai asing. “Ini menandakan makin kuatnya dominasi asing di bidang pengelolaan sumber daya alam di tanah air," ungkap dia.

Tak pelak, rencana pemerintah akan merenegosiasikan seluruh kontrak pertambangan mineral dan batu bara yang belum sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, sebagai salah satu bagian dari Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3I), mendapat sokongan dari berbagai kalangan.

Marwan Batubara, misalnya. Menurut Direktur Indonesian Resources Studies (IRES) itu, kalau pemerintah memliki kebijakan akan itu seharusnya jangan ditunda-tunda, alias langsung saja revisi UU yang lama. “Karena, kita yang dirugikan, padahal kita yang mempunyai sumber daya alamnya. Harusnya, kita yang pegang kendali mereka semua (pihak asing, red.)”, tandas Marwan.

Dia menambahkan, jika pihak asing banyak yang menolak, harus secara tegas dijelaskan bahwa peraturan atau UU yang baru ini semua atas kehendak rakyat yang diwakilkan DPR untuk merevisi UU tersebut. “Saya berharap pemerintah tidak setengah-setengah dalam urusan mereformasi UU Pertambangan yang baru. Jadi, wacana para elit politik jangan sampai urusan pengalihan isu semata. Saya takut urusan ini tidak serius dilaksanakan”, papar Marwan seraya menyebutkan bahwa pihak asing banyak yang akan menolak renegosiasi ini karena menyangkut dengan kepentingan dan keuntungan mereka berkurang sangat jauh.

Pengamat geopolitik minyak Dirgo D Purbo pun memperkirakan bakal terjadi resistensi dari pihak asing. Hanya saja, Dirgo mendorong pemerintah supaya mempelajari terlebih dahulu runutan terciptanya kontrak karya itu. “Apa pun bunyi Kontrak Karya, pertama, harus dilihat dulu maximum benefit-nya apa. Contoh Freeport, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kita hanya satu persen. Cek seluruh isi perjanjian Kontrak Karya, sama nggak dengan Newmont Nusa Tenggara, ada divestasi,” ujarnya kepada Neraca, Kamis (9/6).

Dosen pascasarjana FISIP-UI ini menambahkan, telusuri semua transaksi dan operasional perusahaan-perusahaan tambang dan migas asing. Seperti pembayaran pajak, royalti, dan sistem bagi-hasil, sudah memenuhi kepentingan nasional atau belum. “Perlu diingat juga sama pemerintah, karena ini amanah UUD 1945, yang harus direview itu payung besarnya yaitu UU Mineral dan Batu Bara Nomor 4/2009 dan UU Minyak dan Gas Nomor 22/2001, atau Kontrak Karya-nya? Ini harus jelas karena berkaitan,” jelas Dirgo.

Kemudian, kasus terbaru mengenai blok West Madura. Harusnya Pertamina yang kelola 100%. “Meskipun dibagi bersama Kodeco, Korea Selatan dan CNOOC, China, tetap Pertamina harus memiliki saham mayoritas yang mewakili negara,” tegas dia.

Dirgo mengatakan, baik tambang, mineral, maupun migas, industri ini sebenarnya bersifat long-term. Oleh karena itu, sinyal dari pemerintah yang ingin renegosiasi Kontrak Karya, pihak perusahaan asing pun tengah melakukan ancang-ancang. “Apalagi kalau bukan untuk memperpanjang Kontrak Karya, apapun caranya. Menyinggung sedikit divestasi saham 7% Newmont, pemerintah harusnya mengambil dan bukan membeli saham. Apalagi, kalau Kontrak Karya tersebut telah habis masa berlakunya”, papar Dirgo.

Opini Menyesatkan

Sementara mantan Ketua Panitia Kerja UU Minerba DPR RI Sonny Keraf menegaskan, pemerintah tinggal melaksanakannya saja. “Masalahnya, pemerintah justru masih takut dan khawatir investor asing angkat kaki dari kita,” kata dia kepada Neraca, Kamis.

Ketakutan pemerintah, menurut Sonny, juga terasa berlebihan dan tidak perlu. Bahkan lewat hitungan sederhana pun, posisi tawar investor asing masih lemah dibanding Indonesia. Pertama, pada kenyataannya mereka masih berada di Tanah Air dan tidak ada gejolak di perusahaan atau sahamnya. Kedua, investor asing tidak memiliki pilihan karena cadangan batubara dan mineral kita masih tinggi dan berkualitas. Apalagi mereka juga terikat kontrak jangka panjang dengan pembeli.

Sonny yang kini pengajar di Fakultas Ekonomi Atmajaya juga menyayangkan opini menyesatkan yang dibangun partai politik tertentu bahwa perusahaan BUMN dan swasta Indonesia tidak mampu mengambil alih operasi pertambangan. Soal sumber daya manusia ini telah terbukti dengan banyaknya tenaga ahli yang bekerja di perusahaan asing. “Jika soal modal, lembaga keuangan mana yang tidak tertarik mendanai konsesi pertambangan yang cadangannya telah terbukti. Mereka pasti berebut mendanai,” tegas mantan anggota fraksi PDIP ini.

Bahkan, pengamat ekonomi UI Faisal Basri mengilustrasikan bahwa jangan sampai menjadi tuan di negeri sendiri, tapi tidak mendapatkan apa-apa. “Artinya, jangan sampai perusahaan tambang asing keluar, sumber daya alam yang terkandung sudah habis. Percuma saja hanya dapat ampas saja. Cari argumen hanya tambah luka dan derita bangsa,” kata Faisal.

Faisal menjelaskan, ada tiga hal yang harus dilakukan supaya dalam menata kembali kontrak karya lainnya tidak seperti ini. Pertama, libatkan sedari awal BUMN pertambangan dan migas. Kedua, menata-ulang kembali sistem bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Ketiga, laksanakan UU Minerba  Nomor 4/2009 secara konsisten. “Artinya tata kelola yang lebih disoroti”, tegas Faisal. (iwan/ardi/inung/rin)

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…