PTS Daerah Semakin Terjepit - 12 PTS Bertransformasi Jadi PTN

Proses penegerian PTS atau pembangunan PTN baru untuk meningkatkan angka pertisipasi kasar (APK) pendidikan tinggi menjadi 30% pada 2014 mendapat penolakan dari Aptisi

NERACA

Tercatat sejak tahun 2010 hingga dengan 2013, sekitar 17 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) bertransformasi menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN). 9 diantaranya sudah resmi untuk penegerian pada tahun 2012 dan 3 PTS pada tahun 2013, sedangkan 5 PTS lainnya masih dalam proses. Perubahan status dari PTS menjadi PTN itu dimaksudkan untuk meningkatkan akses pelayanan pendidikan sesuai amanat UU Sisdiknas, terutama di daerah terdepan terluar tertinggal (3T).

Selain itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga memperbanyak PTN untuk menggenjot daya tampung sehingga bisa meningkatkan angka pertisipasi kasar (APK) pendidikan tinggi menjadi 30% pada 2014 nanti. Posisi APK pendidikan tinggi saat ini masih sekitar 27%.

Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Ditjen Dikti Kemdikbud Prof Dr Ir Achmad Jazidie M.Eng mengungkapkan, 9 PTS yang tuntas mengalami penegerian pada 2010-2012 adalah Universitas Borneo Tarakan, Universitas Musamus Merauke, Universitas Bangka Belitung, dan Politeknik Batam, Politeknik Manufaktur Bangka Belitung, Politeknik Bengkalis, Universitas Maritim Raja Ali Haji Kepulauan Riau, Politeknik Balikpapan, dan Politeknik Nusa Utara Sulut.

"Tahun 2012 ada usulan lima PTN baru yakni Politeknik Madiun, Politeknik Banyuwangi, Politeknik Sambas, Universitas Sumbar, dan Universitas Samudera Aceh, namun Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) sudah menerbitkan persetujuan pada tahun 2013 untuk tiga dari lima PTS itu," kata Jazidie yang juga Guru Besar Robotika ITS itu.

Perubahan status terjadi bila PTS mampu memenuhi standar tertentu, yang meliputi kualitas sumber daya manusia (SDM) terutama dari sisi dosen tetap yang sudah berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) harus dipindah menjadi PNS di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta prasarana dan sarana perguruan. Salah satu prasarana dasar yang wajib dimiliki PTS yang bersangkutan yakni lahan minimal 10 hektar.

Namun, upaya Kemendikbud menggenjot jumlah PTN ini menuai penolakan dari Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi). Aptisi menilai ruang gerak PTS di daerah-daerah semakin terjepit. Sebab satu per satu PTS yang potensial telah berubah wujud menjadi PTN. Aptisi meminta Kemendikbud lebih menekankan pemberdayaan PTS di sejumlah daerah.

Sekretaris Aptisi Suyatno mengatakan, jika Kemendikbud mengejar target angka partisipasi pendidikan tinggi, jangan menafikkan posisi PTS. Menurut Rektor Universitas Muhamadiyah Prof Dr Hamka (Uhamka) itu, dari pada anggaran habis untuk proses penegerian PTS atau pembangunan PTN baru, lebih baik digunakan untuk beasiswa dan disalurkan melalui kampus swasta. Dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) mengamanatkan, pemberian beasiswa tersebut.

Menanggapi penolakan tersebut, Kepala Pusat Informasi dan Humas (PIH) Kemendikbud Ibnu Hamad menuturkan, Aptisi tidak perlu berlebihan menolak upaya penegerian kampus oleh Kemendikbud. Sebab program penegerian kampus swasta itu munculnya dari masyarakat.

Dalam sejumlah kasus penegerian PTS, sambung dia, banyak yang gagasan awalnya dari PTS itu sendiri. Hingga saat ini usulan penegerian oleh internal pengelola PTS terus masu, dimana alasan pengusulan PTS supaya dinegerikan adalah untuk menjamin keberlangsungan operasionalnya.

Guru besar Universitas Indonesia itu menjelaskan bahwa pihaknya tidak sembarangan menerima usulan masyarakat untuk penegerian, karena alasan mendasar penegerian harus tetap untuk kepentingan bangsa. Selain meninjau aspek kelayakan, Kemendikbud juga melihat kondisi kewilayahan. Jika di suatu wilayah jumlah PTN-nya sudah padat, Kemendikbud tidak akan mendirikan PTN baru.

"Kami mempunyai kriteria untuk penegerian itu, di antaranya wilayah 3-T (terdepan, terluar, dan tertinggal) atau kawasan perbatasan harus memiliki minimal satu PTN, daerah dengan APK rendah, daerah berpotensi besar dan strategis, dan adanya dukungan dosen dan pemerintah setempat," katanya.

Selain itu, lanjut dia, upaya penegerian sejumlah PTS dan pendirian PTN baru tidak akan berdampak signifikan pada rekrtumen mahasiswa baru di kampus swasta. Dengan daya tampung PTN yang sangat terbatas ditambah meningkatnya minat masyarakat untuk kuliah, PTS tidak perlu khawatir kehabisan calon mahasiswa baru.

Ibnu menjelaskan jika saat ini daya tampung di PTN sangat terbatas. Jika dibandingkan dengan jumlah remaja usia kuliah, daya tampung PTN masih sekitar 27%. Itu artinya, masih ada 73% remaja usia kuliah tidak tertampung di PTN. 

BERITA TERKAIT

40.164 Sekolah Miliki Siswa Berkebutuhan Khusus

    Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebutkan terdapat 40.164 satuan pendidikan formal di Indonesia yang memiliki peserta…

Perpusnas Bikin Kegiatan Mudik Asyik Baca Buku

  Perpustakaan Nasional (Perpusnas) menyambut baik kegiatan mudik asyik baca buku tahun 2024 yang diinisiasi oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan…

Mengajak Anak untuk Ikut Mudik, Perhatikan Hal Ini

  Datangnya bulan Ramadan selalu bersamaan dengan persiapan umat muslim untuk pulang ke kampung halaman dengan tujuan berkumpul bersama keluarga…

BERITA LAINNYA DI

40.164 Sekolah Miliki Siswa Berkebutuhan Khusus

    Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebutkan terdapat 40.164 satuan pendidikan formal di Indonesia yang memiliki peserta…

Perpusnas Bikin Kegiatan Mudik Asyik Baca Buku

  Perpustakaan Nasional (Perpusnas) menyambut baik kegiatan mudik asyik baca buku tahun 2024 yang diinisiasi oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan…

Mengajak Anak untuk Ikut Mudik, Perhatikan Hal Ini

  Datangnya bulan Ramadan selalu bersamaan dengan persiapan umat muslim untuk pulang ke kampung halaman dengan tujuan berkumpul bersama keluarga…