Aturan Impor Beratkan Samsung - Kemendag Akan Cari Jalan Keluar

NERACA

Jakarta - Salah satu perusahaan terbesar asal Korea Selatan, Samsung menyatakan keberatan dengan adanya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.82/2012 tentang ketentuan impor telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet dan Permendag No.83/2012 tentang ketentuan impor produk tertentu.

Meskipun begitu, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan akan melakukan komunikasi dengan Samsung untuk mencari jalan keluar yang terbaik. "Terkait dengan keberatan Samsung dengan Permendag itu, kita akan segera duduk dan berkomunikasi dengan Samsung," kata Gita, di Jakarta, Rabu (27/2).

Gita menegaskan, jika semangat Samsung memang untuk membangun pabrik di Indonesia, maka pihaknya bisa mencari jalan atau peluang untuk Samsung bisa berinvestasi di Indonesia. "Kalau Samsung berniat membangun pabrik di Indonesia, maka kita akan cari jalan keluarnya," tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan bahwa Samsung merasa keberatan dengan adanya dua Permendag tersebut. "Mereka juga mulai merasa kesulitan dengan Permendag Nomor 82 dan 83 tahun 2012, oleh karena itu saya mengingatkan mereka untuk segera melakukan investasi di Indonesia," kata kata Hidayat setelah bertemu dengan perwakilan Samsung di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Hidayat menjelaskan, pihak Samsung menyampaikan bahwa mereka menginginkan adanya insentif dari pemerintah, namun Hidayat mengingatkan ke mereka untuk segera melakukan investasi di Indonesia. "Apabila mereka memberikan komitmen untuk turut investasi di Indonesia, kami baru bisa membicarakan insentif-insentif tersebut, namun apabila saya hanya diminta untuk menyikapi masalah impor mereka, saat ini Indonesia sedang fokus menyelesaikan penyeimbangan neraca perdagangan yang pada 2012 mengalami defisit," kata Hidayat.

Hidayat menjelaskan, impor Indonesia untuk produk telepon genggam pada 2012 senilai US$4,5 miliar atau kurang lebih 50 juta telepon genggam, dan Samsung memberikan kontribusi sebanyak US$1,2 miliar. "Dalam satu minggu ini mereka sedang melakukan pembicaraan serius dengan kantor pusat mereka, dan mau memberikan kesepakatan prinsip bahwa mereka akan melakukan investasi," kata Hidayat.

Menperin mendesak Samsung agar tidak terlalu lama menimbang-nimbang. Jika tahun ini investasi tersebut tidak direalisasikan, pemerintah mengingatkan akan ada perusahaan ponsel ternama lain yang mendahului membangun pabrik. "Saya sudah bilang, kalau you tahun ini enggak masuk, tahun depan sudah ada investor besar yang akan menjadi kompetitor anda," tegasnya. Sementara itu, Wakil Presiden Samsung Indonesia Lee Kang Hyoun menolak berkomentar kepada wartawan. Dia meninggalkan lokasi tanpa menjelaskan hasil pertemuan dengan Menperin.

Industrialisasi Ponsel

Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Bachrul Chairi memaparkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012, pemerintah ingin mewujudkan keselamatan dan kesehatan kerja dan mendukung industrialisasi ponsel di masa yang akan datang.“Permendag nomor 82 Tahun 2012 ini mulai berlaku pada 1 Januari 2013,” kata Bachrul.

Bachrul menegaskan, melalui Permendag ini, setiap telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet yang diimpor harus memenuhi standar dan persyaratan teknis yang berlaku. “Seiring meningkatnya volume impor ketiga jenis produk tersebut yang banyak tidak memenuhi standar, sehingga sebagai bagian dari perlindungan konsumen, maka perlu diperhatikan standar mutu dan teknis produk dimaksud,” kata Bachrul.

Beberapa contoh syarat teknis yang ditetapkan, antara lain syarat pelabelan serta manual dan kartu garansi purna jual dalam bahasa Indonesia yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag, dan standar teknis dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selanjutnya, untuk dapat melakukan impor ketiga jenis produk tersebut, perusahaan harus mendapat penetapan Importir Terdaftar (IT) dan Persetujuan Impor (PI) Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet dari Menteri Perdagangan.

Untuk mendapatkan PI tersebut, IT harus terlebih dahulu mendapatkan Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Impor dari Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT), Kementerian Perindustrian, dan Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Berdasarkan ketentuan, telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet yang diimpor oleh IT hanya dapat diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada distributor dan tidak kepada retailer ataupun konsumen langsung.

BERITA TERKAIT

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…