Dampak Keputusan Hukum - Kebijakan Delisting Davomas Ditunda

NERACA

Jakarta- PT Bursa Efek Indonesia memiliki pertimbangan untuk mencabut keanggotaan (delisting) emiten bermasalah, tidak terkecuali bagi PT Davomas Abadi Tbk (DAVO) yang saat ini termasuk perusahaan yang diawasi oleh pihak otoritas. “Ada pertimbangan untuk mendelisting, selain itu saat inipun belum ada keputusan hukumnya.” kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa, Samsul Hidayat di Jakarta, Rabu (27/2).

Menurutnya, sanksi delisting ditetapkan apabila emiten terbukti melakukan pelanggaran hukum seperti halnya penipuan. Karena itu, meski dilakukan suspensi yang cukup lama bagi DAVO, saat ini permasalahan tersebut masih dalam proses penyelesaian hukum. “Kita tidak mendelisting karena tidak ada bukti kalau DAVO melakukan tindakan pelanggaran hukum,” ujarnya.

Kewenangan BEI, lanjut dia, sejauh ini hanya memberikan informasi kepada pihak yang bermasalah dan terkait peraturan atau undang-undang yang dilanggar. Langkah awal yang dapat dilakukan BEI, yaitu menghentikan aktivitas perdagangan sahamnya (suspend) atas emiten DAVO. Meski demikian, sejauh ini pihaknya masih melakukan berkoordinasi terhadap penyelesaian permasalahan emiten tersebut.

Di lain kesempatan, Harjon Sinaga, Kuasa Hukum dari pemegang saham mayoritas PT Davomas Abadi Tbk (DAVO) dan partner menyampaikan, pihaknya memberi tenggat waktu selama 45 hari kepada pihak direksi perseroan untuk segera melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan mengganti seluruh susunan direksi saat ini.

Tuntutan Ganti Direksi

Pemegang saham mayoritas ini sekaligus pemegang obligasi yang direstrukturisasi menguasai lebih dari 51% saham di DAVO, antara lain Caterpillar Associates Limited, Hassocks Enterprises Limited, Krigler Holdings Limited, Polar Cap Investments Limited, dan Templeton Assets Limited.“Saat ini Davomas ditempatkan di BEI sebagai emiten yang perlu diawasi. Kami meminta kepada direksi Davomas untuk segera menggelar RUPS untuk mengubah susunan direksi yang sekarang karena tidak bisa menyelesaikan permasalahan perseroan. Kami beri tenggat waktu 45 hari,” jelasnya.

Terkait gagal bayar atas kewajiban pelunasan utang obligasi senilai Rp4 triliun, kata Harjon, terdiri atas utang kepada PT Aneka Surya Agro (ASA) sebesar US$ 300 juta, Agus Cik senilai USD$ 100 ribu, dan bonus 52 karyawan Davomas sebesar Rp 1,265 miliar. Perseroan pun tercatat telah dua kali membatalkan RUPS pada 24 September 2012 dan 12 Desember 2012. Salah satu agenda dalam RUPS tersebut yaitu terkait soal dikeluarkannya DAVO dari keanggotaan bursa (delisting) maupun pergantian direksi.

Asal tahu saja, kebijakan untuk mensuspensi Davo di perdagangan saham sudah dilakukan sejak 2009. Perusahaan tersebut kemudian dihentikan sementara (suspended) di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan menjalani proses restrukturisasi utang yang diawasi oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Indonesia hingga restrukturisasi selesai pada bulan Desember 2009. (lia)

BERITA TERKAIT

IHSG Melemah di Tengah Penguatan Bursa Asia

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) Rabu (17/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Danai Refinancing - Ricky Putra Globalindo Jual Tanah 53 Hektar

NERACA Jakarta – Perkuat struktur modal guna mendanai ekspansi bisnisnya, emiten produsen pakaian dalam PT Ricky Putra Globalindo Tbk (RICY)…

Libur Ramadan dan Lebaran - Trafik Layanan Data XL Axiata Meningkat 16%

NERACA Jakarta – Sepanjang libur Ramadan dan hari raya Idulfitr 1445 H, PT XL Axiata Tbk (EXC) atau XL Axiata…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

IHSG Melemah di Tengah Penguatan Bursa Asia

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) Rabu (17/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Danai Refinancing - Ricky Putra Globalindo Jual Tanah 53 Hektar

NERACA Jakarta – Perkuat struktur modal guna mendanai ekspansi bisnisnya, emiten produsen pakaian dalam PT Ricky Putra Globalindo Tbk (RICY)…

Libur Ramadan dan Lebaran - Trafik Layanan Data XL Axiata Meningkat 16%

NERACA Jakarta – Sepanjang libur Ramadan dan hari raya Idulfitr 1445 H, PT XL Axiata Tbk (EXC) atau XL Axiata…