Kuartal Ketiga, BEI Efektifkan IPF Tanpa Pungutan

NERACA

Jakarta- PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengaku akan segera mengefektifkan lembaga perlindungan pemodal atau investor protection fund (IPF). Bahkan, pada saat mulai beroperasinya, pihak otoritas mengatakan tidak akan mengenakan biaya bagi perusahaan sekuritas. “IPF akan mulai beroperasi di kuartal ketiga dan tanpa biaya bagi perusahaan sekuritas untuk tahun ini,” kata Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia, Friederica Widyasari, di Jakarta, Rabu (27/2).

Investor protection fund (IPF), menurut dia, akan berfungsi selayaknya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Lembaga ini akan melindungi transaksi saham yang menggunakan jasa broker atau perusahaan sekuritas. “Dana IPF digunakan untuk mengganti kerugian investor yang dananya digelapkan oleh karyawan atau manajemen perusahaan sekuritas.” jelasnya.

Namun untuk langkah awalnya, lanjut dia, IPF belum menjaminkan investor dalam porfolio reksadana, obligasi ataupun transaksi lainnya yang diluar saham. Selain itu, IPF juga tidak menanggung kerugian akibat kegagalan investasi. Sementara terkait besaran pungutan terhadap anggota bursa pun, untuk tahun ini belum akan dilakukan, termasuk biaya keanggotaan IPF. “Saat ini ditanggung pihak SRO (Self Regulated Organization, red).” ujarnya.

Untuk biaya keanggotan sebesar Rp 100 juta per anggota, kata dia, saat ini ditanggung oleh penyelenggara pasar modal, yaitu BEI, KSEI dan KPEI. Namun, selanjutnya pungutan akan dikenakan pada anggota bursa. Besaran pungutan yang nantinya diberlakukan yaitu didasarkan pada perhitungan aset perusahaan. “Kita kenakan bukan dari per transaksi. Pungutan itu disebut safe keeping fee,” ucapnya.

Dia menambahkan, untuk kantor IPF sendiri, saat ini sedang dipersiapkan di lantai dua Gedung Bursa Efek Indonesia dan sejauh ini dalam tahap pembuatan logo. Adapun pelaksana tugas, sementara ini dipegang oleh kepala divisi pengembangan BEI, Hari Purnomo, sedang untuk jabatan direktur IPF akan dipilih oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui proses fit and proper test.

Tuntutan Investor Saham

Asal tahu saja, para pelaku pasar jauh sebelumnya menuntut agar IPF segera direalisasikan secepatnya. Karena adanya lembaga ini, akan meningkatkan rasa keamanan dan kenyamanan investor dalam melakukan kegiatannya di industri pasar modal. Ketua Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) Lily Widjaja misalnya, pernah mengatakan, pembentukan investor protection fund merupakan isu lama dan sudah sepantasnya didapatkan investor,”Pembentukan IPF kalo bisa secepatnya harus segera dibentuk, karena ini merupakan isu lama,” tandasnya.

Lily mengatakan, IPF akan memberikan perlindungan lebih, seperti halnya perbankan dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Lembaga serupa LPS ini, nantinya akan menjamin dana nasabah hingga Rp50 juta pada saat mengalami kerugian fraud sekuritas. Meski begitu, dia mengharapkan pembiayaan jangan sampai membebani sekuritas.

Menurut Lily, BEI pernah berencana menurunkan biaya transaksi harian sekuritas di pasar modal. Ada baiknya, jika pembiayaan untuk IPF berasal dari nilai pengurangan biaya transaksi harian tersebut. “Jadi ga apa-apa tidak diturunkan (biaya transaksi harian) tapi nantinya biaya diambil dari situ untuk IPF,” jelasnya.

Senada dengan Lily, pengamat pasar modal David Ferdinandus mengatakan, IPF akan membuat investor lebih aman. Namun, terkait persoalan pendanaan memang seharusnya dipikirkan dengan baik, jangan sampai membebani perusahaan sekuritas. Salah satunya dengan melihat pada kondisi pasar saat ini. “Ini bisa dicarikan alternatif jalan keluarnya,” ucapnya.(lia)

BERITA TERKAIT

Kemana Jasa Marga dan PUPR? - Stasiun Whoosh Karawang Belum Beroperasi

Stasiun Kereta Cepat Whoosh Karawang hingga kini masih belum bisa digunakan sebagai tempat pemberhentian meski sebenarnya sudah rampung. Penyebabnya karena…

PGEO Beri Kesempatan Setara Bagi Perempuan

Dalam rangka memperingati hari Kartini dan mendukung kesetaraan perempuan, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) juga memberikan kesempatan yang luas…

Hasil Keputusan MK Hambat Penguatan IHSG

NERACA Jakarta -Hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa yang dilayangkan pasangan calon (paslon) capres dan cawapres No.1 dan…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Kemana Jasa Marga dan PUPR? - Stasiun Whoosh Karawang Belum Beroperasi

Stasiun Kereta Cepat Whoosh Karawang hingga kini masih belum bisa digunakan sebagai tempat pemberhentian meski sebenarnya sudah rampung. Penyebabnya karena…

PGEO Beri Kesempatan Setara Bagi Perempuan

Dalam rangka memperingati hari Kartini dan mendukung kesetaraan perempuan, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) juga memberikan kesempatan yang luas…

Hasil Keputusan MK Hambat Penguatan IHSG

NERACA Jakarta -Hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa yang dilayangkan pasangan calon (paslon) capres dan cawapres No.1 dan…