Tertibkan Perusahaan Nakal - Akademisi Usul Aturan Pengawasan Masuk RUU Perindustrian

 

NERACA

 

Jakarta – Kalangan akademisi yang menaruh perhatian kepada sektor industri menilai sebelum merancang UU Perindustrian, pemerintah perlu mendesain visi pembangunan industri nasional ke depan. Yang tak kalah penting UU Perindustrian harus terintegrasi dengan beberapa UU lainnya yang relevan seperti UU Lingkungan Hidup dan UU otonomi daerah.

“Melihat fenomena industri yang tidak patuh akan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, salah satunya peraturan mengenai kerusakan lingkungan alam, saya mengusulkan agar pemerintah dan DPR dapat menambahkan ayat mengenai pengawasan pelaksanaan kegiatan industri dan ayat yang menegaskan hukuman bagi perusahaan yang tidak mematuhinya," terang Guru Besar Universitas Trisakti, Tulus Tambunan, saat dihubungi Neraca, Rabu (27/2).

Bahkan, lanjutnya, RUU Perindustrian harus berkorelasi dengan UU Otonomi Daerah. Tulus menilai, sejak disahkannya UU Otonomi Daerah, kerjasama antara pusat dan daerah tidak berjalan lancar. Untuk itu, RUU Perindustrian harus jelas sesuai dengan UU Otonomi Daerah dan UU lainnya yang relevan.

Tulus juga berpendapat RUU Perindustrian yang sedang dirancang harus menjadi tolak ukur industri nasional. “Pembangunan industri nasional mau diarahkan kemana atau industri apa yang akan menjadi industri kunci, atau industri yang memimpin?” tanyanya.

Menurut Tulus, Indonesia memiliki banyak pilihan dalam menentukan arah pembangunan industri nasional seperti industri yang berorientasi kepada ekspor, industri yang berorientasi pada substitusi impor, industri berbasis sektor tertentu dan industri kreatif. “Selain itu bisa juga industri berbasis barang tertentu seperti industri otomotif, industri teknologi informasi dan komunikasi (ICT),” kata Tulus.

Selain itu, Tulus berpendapat Pasal 2 huruf b dalam RUU itu yang menjelaskan soal pemerataan persebaran diharapkan harus berdasarkan keuangan masing-masing daerah, yakni keunggulan komparatif yang dimiliki dan keunggulan kompetitif yang bisa dikembangkan.

Struktur Industri

Sementara itu, Ketua Komisi VI Airlangga Hartato mengatakan, fokus RUU Perindustrian akan mengacu kepada pendalaman struktur industri. Hal ini dinilai penting mengingat besarnya kontribusi sektor perindustrian terhadap pertumbuhan ekonomi bangsa. “Komisi VI akan mendorong pendalaman struktur industri dengan merevisi UU Perindustrian,” kata Airlangga.

Menurut Airlangga, kedalaman struktur industri diperlukan agar industri dalam negeri tidak lagi dikotak-kotakan oleh pemerintah. Sejauh ini, lanjutnya, pemerintah masih mengkotak-kotakan industri per sektor melalui regulasi-regulasi yang dikeluarkan.

Ia mencontohkan sektor industri minyak. Mahalnya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dipicu oleh kebijakan antara hulu dan hilir yang tidak terkoordinasi. Menurutnya, industri hulu dan hilir minyak bumi melaksanakan kebijakan masing-masing, sehingga fungsi hulu dan hilir tidak berjalan sebagaimana mestinya. Menyikapi kondisi ini, DPR akan memaksimalkan peran RUU Perindustrian guna meningkatan pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.

Airlangga menilai UU Perindustrian yang ada saat ini tidak memiliki tujuan mengoptimalkan peran industri, terutama hilirisasi industri. Oleh karena itu, banyak hal yang harus dikaji di dalam draf RUU Perindustrian yang diserahkan oleh pemerintah kepada Dewan.

“Kami mau mendorong UU Perindustrian agar bisa meningkatkan daya saing dan nilai tambah, bukan apa yang diharuskan oleh Kementerian Perindustrian, dan ini khusus Indonesia yang berbasis sumber daya alam dan sumber daya manusia,” ujarnya.

Airlangga menambahkan, peningkatan peran SDM bisa dilakukan dengan mendorong penciptaan industri berbasis inovasi dan teknologi. Khusus di Indonesia, yang utama hasus didorong adalah hilirisasi. Soalnya, hilirisasi mendorong penyerapan tenaga kerja yang besar. Industrialisasi diharapkan akan menyelesaikan dua hal, yakni sumbangan terhadap PDB dan tenaga kerja.

Di pihak lain, pengamat ekonomi dari Econit, Hendri Saparini, mengatakan, isi draf RUU Perindustrian dan Perdagangan telah jelas menggambarkan tentang arah industrialisasi dan perdagangan. Menurut Hendri, semangat kedua RUU ini adalah semangat liberalisasi serta bertentangan dengan amanat konstitusi yang tercantum dalam UUD 1945 sehingga rawan dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).

BERITA TERKAIT

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

BERITA LAINNYA DI Industri

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…