Tingkatkan Kedaulatan Energi - DPR Minta Blok Migas Dikelola Perusahaan Nasional

NERACA

 

Jakarta - Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik membuka peluang kepada perusahaan nasional untuk mengelola blok-blok migas nasional yang akan habis masa kontraknya.

“Pengelolaan blok-blok migas yang akan habis masa kontraknya sebaiknya dibuka peluang yang luas kepada perusahaan nasional. Apalagi tren saat ini di berbagai belahan dunia National Oil Company (NOC) menguasai 73% cadangan minyak dunia dan 61% produksi minyak dunia dan sisanya dikuasai oleh International Oil Company (IOC),” kata anggota komisi VII DPR dari fraksi PKS, Rofi Munawar di Jakarta, Selasa (26/2).

Blok Mahakam, menurut Rofi, merupakan salah satu sumur migas terbesar di Indonesia. Dari eksplorasi awal pada 1972 ditemukan 1,68 miliar barel untuk minyak, serta gas bumi sebesar 21,2 triliun kaki kubik (TCF). “Diperkirakan pada 2017 potensi pendapatan negara dari blok ini dapat mencapai Rp1000 triliun atau sekitar 8-10 TCF,” ujarnya.

Jika pengelolaan Blok Mahakam diserahkan kepada NOC, lanjut Rofi, maka harus diupayakan mampu memaksimalkan potensi sumber daya dalam baik secara teknis eksplorasi maupun tenaga ahli. “Beberapa tahun yang lalu, NOC Indonesia menjadi tidak kompetitif karena cenderung menjadi pengawas dalam proses Technical Assistance Contract (TAC) di blok-blok migas, ketimbang melakukan eksplorasi sendiri. 48% dari total wilayah kerja migas di Indonesia (138.611 km2) dikelola oleh Pertamina atau mitra kerjasama dan NOC yang paling siap untuk mengelola blok mahakam hanyalah Pertamina,” paparnya.

Rofi menambahkan, berdasarkan laporan realisasi tingkat kesehatan perusahaan sepanjang 2009 – 2012, Pertamina secara aspek keuangan, operasional maupun administrasi berkategori sehat dengan nilai AA menurut Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Pemerintah harus mendorong Pertamina menjadi pemain kelas dunia dengan memberikan kesempatan yang optimal dalam mengelola blok-blok migas domestik. Di sisi lain manajemen Pertamina kinerjanya harus transparan dan akuntabilitas untuk berkompetisi sebagai national oil company yang kompeten dan mampu menjadi tulang punggung utama dalam produksi migas nasional,” tandasnya.

Hal senada, Komisi VI DPR RI, Chandra Tirta Wijaya mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi yang tegas mengenai mekanisme dan prosedur apabila kontrak migas berakhir.

Menurut dia, kondisi ini sangat rawan menimbulkan moral hazard dan sekaligus menghilangkan kesepakatan bagi BUMN untuk menguasai blok-blok migas. “Saya sarankan pemerintah membuat regulasi khusus untuk menunjuk salah satu BUMN untuk bisa mengelola seluruh blok migas di seluruh Indonesia yang masa kontraknya telah habis,” ujarnya.

Revisi PP

Chandra mengingatkan kepada pemerintah bahwa terdapat puluhan kontrak migas yang akan habis masa kontraknya, seperti di Biak dengan operator PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang akan berakhir pada tahun 2013. Di Gebang, dengan operator JOB Pertamina-Costa yang akan berakhir pada 2015, kemudian Blok Mahakam dengan operator Total EP Indonesia yang akan berakhir pada tahun 2017. “Banyak kontrak kerjasama yang akan habis, oleh karena itu diharapkan pemerintah dapat mengambil alih blok migas itu,” terangnya.

Pemerintah, imbuh Chandra, harus segera merevisi Pasal 28 dalam PP No. 35 Tahun 2004 untuk memberikan kepastian hukum yang memihak kepentingan nasional dan penguasaan oleh BUMN. “Salah satu cara adalah dengan menerbitkan peraturan khusus berupa PP atau Permen yang baru,” ungkapnya.

Dia menambahkan, berdasarkan landasan hukum pada Pasal 28 ayat (9) dimana Pertamina bisa mengajukan permohonan kepada Menteri ESDM untuk wilayah kerja yang habis jangka waktu kontraknya. Oleh karena itu, BUMN seperti Pertamina adalah yang paling berhak mengelola atas blok migas yang akan segera habis kontraknya. “Mengenai seluruh keuntungannya akan menjadi pendapatan negara,” katanya.

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…