Agar Kredit Rumah Disetujui Bank

Setiap pengajuan kredit untuk berbagai keperluan, termasuk untuk membeli rumah, petugas bank pasti akan menanyakan berapa kemampuan bayar atau cicilan kita tiap bulan. Dan untuk selama berapa bulan atau berapa tahun, dan dengan uang muka (down payment) berapa. Hal serupa juga akan dilakukan oleh para petugas yang menangani pasalah perkreditan baik toko, koperasi, atau showroom yang menjual barangnya secara cicilan.

Awalnya, mereka akan menuliskan harga barang yang akan kita beli. Kemudian, harga itu akan dipotong dengan diskon atau fasilitas lainnya. Tapi ada kalanya, harga itu juga masih dibbani oleh sejumlah tambahan biaya lainnya. Misalnya biaya administrasi dan jasa approval. Namun, biasanya, tambahan biaya itu lebih sering harus dibayar langsung di depan atau tunai.

Jika mengangsur, biasanya akan dikenai bunga yang besarnya bervariasi, tergantung masa pengembaliannya. Lebih bagus jika walaupun diangsur  tapi tak dikenai beban bunga alias bunga 0%. Yang akan coba kita hitung adalah jika kita kena bunga. Misalnya 8,25% setahun untuk pembelian satu unit rumah kavling btipe 36/84 di kawasan Depok.

Anggap saja harga rumah Rp 254 juta mendapat diskon Rp 5 juta, menjadi Rp 249 juta. Agar cicilan tidak terlalu berat, maka diharuskan membayar uang muka. Untuk KPR, saat ini Bank Indonesia mewajibkan nasabah membayar 30%. Namun, pihak pengembang saat ini sering mengakalinya dengan memberi keringanan uang muka cukup 10% saja. Agar mudah menghitung, kita bayar uang muka sebesar Rp 50 juta. Jadi kredit pemilikan rumah (KPR) yang harus dibayar sebesar Rp 199 juta.

Kredit Rp 199 juta itu akan dikenai bunga 8,25% setahun. Jika angsuran 10 tahun atau 120 bulan, maka beban cicilannya sebesar Rp 363.175.000. Jadi cicilan sebulan adalah Rp 2.388.000. Lalu berapa kemampuan bayar kita, tergantung kita berapa lama mengangsur. Angka itu juga harus disesuaikan dengan penghasilan kita bulan.

Biasanya, pihak bank akan mensyaratkan, maksimal angsuran tak boleh lebih dari 30% total penghasilan. Jika penghasilan kita Rp 7 juta, maka akan dikurangi dulu seluruh pengeluaran tiap bulan. Anggap pengeluaran kita bulanan mencapai Rp 4,5 juta, maka dana tersedia tiap bulan sebanyak Rp 3,5 juta. Jika demikian, besar cicilan yang bisa diterima oleh bank tiap bulan sebesar 30% dari Rp 3,5 juta sama dengan Rp 1.050.000.

Tapi pihak bank bisa menghitung dari 70% dikalikan Rp 3,5 juta, yaitu Rp 2,45 juta.  Jika demikian, cicilan Rp 2.388.000 tiap bulan akan direkomendasikan oleh bank. Sebaliknya, jika bank berpatokan pada kemampuan bayar sebesar Rp 1,05 juta, tentu pengajuan kredit kita akan ditolak, kecuali kita bisa memperbesar jumlah uang muka. (saksono)

BERITA TERKAIT

Toshiba Kenalkan Produk Small Cooking Appliances

  NERACA Jakarta – Potensi pasar yang sangat besar di produk cooking appliances, membuat Toshiba meluncurkan beberapa produk teranyarnya di…

Makin Ekspansif, DAIKIN Proshop Showroom Hadir di Medan

  Makin Ekspansif, DAIKIN Proshop Showroom Hadir di Medan NERACA Jakarta - Menapak penghujung kuartal pertama tahun ini, PT. Daikin…

Ratusan Agen Hadir Siap Sukseskan Penjualan Properti Damai Putra Group

NERACA Jakarta - Setelah sukses bermitra dengan puluhan bank dan mendorong generasi milenial untuk berinvestasi dalam properti dengan tagar #SaatnyaBeliProperty,…

BERITA LAINNYA DI Hunian

Toshiba Kenalkan Produk Small Cooking Appliances

  NERACA Jakarta – Potensi pasar yang sangat besar di produk cooking appliances, membuat Toshiba meluncurkan beberapa produk teranyarnya di…

Makin Ekspansif, DAIKIN Proshop Showroom Hadir di Medan

  Makin Ekspansif, DAIKIN Proshop Showroom Hadir di Medan NERACA Jakarta - Menapak penghujung kuartal pertama tahun ini, PT. Daikin…

Ratusan Agen Hadir Siap Sukseskan Penjualan Properti Damai Putra Group

NERACA Jakarta - Setelah sukses bermitra dengan puluhan bank dan mendorong generasi milenial untuk berinvestasi dalam properti dengan tagar #SaatnyaBeliProperty,…