Antisipasi Kerusakan Kawasan Pesisir Pemprov. Jabar Buat Perda Pengelolaan Hutan Mangrove



NERACA

Bandung - Provinsi Jabar dengan luas wilayah daratan 3.709.528,44 Ha serta wilayah pesisie dan laut sepanjang 12 mil dari garis pantai seluas 18.153 KM2. Kondisi tersebut, menunjukkan Jabar memiliki sumberdaya pesisir sangat besar, baik hayati maupun nonhayati yang dapat dijadikan sebagai modal dasar pelaksanaan pembangunan.

Kawasan pesisir menyediaan sumber daya alam produktif, diantaranya Hutan Mangrove. Hutan Mangrove, mempunyai manfaat besar bagi kehidupan. Namun, kenyataannya kondisi Hutan Mangrove baik dari kualitatif maupun kuantitatif mengalami penurunan setiap tahunnya yang mengakibatkan kerusakan kualitas dan kuantitas potensi sumberdaya ekosistem pesisir serta menurunnya daya dukung, daya tampung dan produktivitas lingkungan hidup.

Melihat fakta tersebut, perlu dibentuk kebihakan daerah yang bertujuan mengatur pengelolaan Hutan Mangrove. Hal demikian, diungkapkan Gubernur Jabar, H. Ahmad Heryawan dalam paparannya tentang 10 Raperda yang disampaikan dalam sidang paripurna DPRD Jabar, Rabu (8/6).

Menurut Gubernur, nantinya kehadiran Raperda tentang Pengelolaan Hutan Mangrove nantinya akan mengatur beberapa hal antara lain : kepengurusan dan pengelolaan, upaya perlindungan dan pemanfaatan yang berasaskan manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan, keterbukaan dan keterpaduan guna mengembalikan fungsi dan manfaat Hutan Mangrove yang rusak dalam rangka strategi untuk mewujudkan 45% kawasan lindung daerah.

Dari sisi pengelolaan melalui Raperda tentang Pengelolaan Hutan Mangrove diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi, sosial dan budaya yang diselenggarakan berdasarkan prinsif kehati-hatian, demokrasi lingkungan, desentralisasi, keseimbangan serta pengakuan dan penghargaan terhadap kearifan lokal.

Selanjutnya, ujar Gubernur melalui Raperda tentang Pengelolaan Hutan Mangrove dapat memberikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup khususnya Hutan Mangrove yang jelas, tegas dan menyeluruh guna menjamin kepastian hukum sebagai landasan bagi perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam serta kegiatan pembangunan pada umumnya.

BERITA TERKAIT

Kolaborasi FiberStar-BDDC Optimalisasi Sektor Keuangan di Era Digital

NERACA Jakarta - Perkembangan dan pemanfaatan teknologi menjadi sebuah keniscayaan. Melihat peluang dan tantangan yang ada perusahaan layanan telekomunikasi berbasis…

Pertegas Ekspansi, DAIKIN Proshop Showroom Terbaru Hadir di Bali

NERACA Jakarta - PT Daikin Airconditioning Indonesia (DAIKIN) bermitra dengan CV Dian Mandiri meresmikan pembukaan DAIKIN Proshop Showroom terbarunya di…

Hari Kartini, Pegiat Lingkungan Lakukan Aksi Bersih Sungai

NERACA Kuningan - Salah satu bentuk kepedulian terhadap lingkungan, Sejumlah relawan pegiat lingkungan melakukan aksi bersih-bersih aliran sungai di Jalan…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Kolaborasi FiberStar-BDDC Optimalisasi Sektor Keuangan di Era Digital

NERACA Jakarta - Perkembangan dan pemanfaatan teknologi menjadi sebuah keniscayaan. Melihat peluang dan tantangan yang ada perusahaan layanan telekomunikasi berbasis…

Pertegas Ekspansi, DAIKIN Proshop Showroom Terbaru Hadir di Bali

NERACA Jakarta - PT Daikin Airconditioning Indonesia (DAIKIN) bermitra dengan CV Dian Mandiri meresmikan pembukaan DAIKIN Proshop Showroom terbarunya di…

Hari Kartini, Pegiat Lingkungan Lakukan Aksi Bersih Sungai

NERACA Kuningan - Salah satu bentuk kepedulian terhadap lingkungan, Sejumlah relawan pegiat lingkungan melakukan aksi bersih-bersih aliran sungai di Jalan…