Kontroversi Regulasi Usaha Perikanan Tangkap - KKP Akan Mainkan Bisnis Impor Kapal 1.000 GT?

NERACA

 

Jakarta – Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Riza Damanik menuding Peraturan Menteri (Permen) No. 30/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia tidak berpihak pada kepentingan nasional.

“Ada nggak sih kepentingan Indonesia dalam Permen 30/2012 khususnya pasal 69 itu. Ada nggak? Saya mengatakan bahwa, tidak ada kepentingan Indonesia di situ. Kepentingan nasional tidak ada dalam Permen itu,” ungkap Riza di Jakarta, akhir pekan lalu.

Menurut dia, bukti absennya kepentingan nasional di Permen tersebut adalah pertama, Indonesia sudah punya kapal-kapal sekitar 6.000 kapal yang tidak bisa optimal mengelola Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) karena banyaknya perampok ikan dari asing dan negara membiarkannya. “Kedua, kita tidak perlu kapal 1000 gross ton (GT) yang memanfaatkan ZEEI. Kedua, Indonesia tidak punya kapal 1000 GT itu. Itu faktanya seperti itu,” jelasnya.

Lalu pertanyaannya, lanjut Riza, mengapa pemerintah ngotot mengeluarkan Permen 30 pasal 69. “Kalau saya baca Permen itu, maka ada dua kepentingan. Dan bukan kepentingan Indonesia, tapi untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu. Bukan untuk kepentingan nasional. Apa itu? Dua hal. Satu, untuk mengizinkan investasi atau membangun kerjasama dengan perusahaan asing, karena hanya perusahaan asing yang memiliki izin tersebut. Jadi artinya pemerintah sedang membangun kerjasama dengan asing untuk mengelola ZEEI. Atau dengan kata lain, laut Indonesia di kawasan ZEEI, secara sadar mereka putuskan untuk dikelola oleh asing, bukan untuk orang Indonesia,” ucapnya.

Kedua, menurut Riza, Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo sedang berinisiatif untuk memainkan bisnis impor kapal baru maupun bekas yang ukuran di atas 1.000 GT. Karena, ujar Riza, dalam Permen itu, Menteri KP diberikan kewenangan untuk memberi izin impor kapal baru maupun bekas.

“Jadi dua hal ini saja, tidak lebih dari itu. Satu, Menteri ingin memberikan perusahaan asing mengusai ZEEI. Kedua, Menteri ingin memberikan insentif kepada importir kapal baru maupun bekas ukuran 1000 GT. Dua itu saja, tidak ada yang lain,” urainya.

Dijelaskan Riza, Permen 30/2012 ini substansinya ada tiga. Pertama, memberi izin kapal-kapal asing menangkap ikan di ZEEI. Kedua, melakukan praktik transhipment (pemindahan muatan kapal). “Dan yang ketiga, dan ini yang paling parah, memperbolehkannya langsung keluar negeri. Di situlah, pantaslah kita menduga, nuansa politiknya kuat sekali di Permen ini,” cetus Riza.

Namun, jelas Riza, yang juga parah, lahirnya Permen itu akan membuat Indonesia dimusuhi oleh negara lain. “Kapal 1000 GT itu jelas bukan datang dari Asia Tenggara. Kalau kita memberi izin ke mereka, sudah pasti akan melewati negara lain seperti Filipina, Malaysia, Singapura, Vietnam atau Thailand. Ketika mereka mau masuk ke Indonesia, bisa juga mereka akan mencuri ikan di negara-negara tersebut. Artinya kita bisa dijadikan musuh bersama karena merubah konstelasi perikanan di Asia Tenggara. Ini berbahaya menurut saya,” kata dia.

Langgar Konstitusi

Riza mengatakan, kalau Permen itu dikatakan untuk memanfaatkan sumber daya ikan kita, maka itu tidak mungkin. “Karena ikan kita akan dibawa ke luar negeri. Dimana bisa menumbuhkan industri dalam negeri. Dimana bisa menghentikan pencurian ikan. Armada begitu lemah, kinerjanya begitu lemah. Jadi buan untuk kepentingan nasional, tapi kepentingan individu atau kelompok,” papar Riza.

Lebih jauh Riza menjelaskan, dalam konteks sumber daya alam, rujukannya sudah jelas. Pertama adalah UUD 1945 tentang kekayaan alam di darat maupun air dikuasai negara dan dipergunakan untuk kepentingan rakyat. Turunannya adalah UU No 45/2009 tentang Perikanan. Di dalamnya kita ketahui spritnya adalah mengurangi pencurian kapal-kapal asing di Indonesia. “Lalu Permen 30 ini, tidak ada rujukannya ke atas (UUD 1945 dan UU Perikanan). Jadi pasal 69 itu bermasalah, dalam struktur penyusunan Permen. Juga bermasalah dengan UU di atasnya,” beber Riza.

Yang kedua, sambung Riza, Permen 30/2012 ini juga bermasalah dengan visi-misi pembangunan nasional Indonesia. “Presiden SBY selalu mengatakan ada 4, pro poor, bagaimana mengatasi kemiskinan, wong ikannya dibawa keluar negeri. Ikan yang ditangkap itu untuk meningkatkan pendapatan masyarakat kita. Kedua, pro job. Bagaimana pro job kalau ikan itu bukan diolah di Indonesia. Kalau tidak diolah di Indonesia, bagaimana bisa meningkatkan industri di dalam negeri dan penyerapan tenaga kerja. Ketiga, pro growth. Bagaimana bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kalau ikan-ikan kita tidak dijual dalam bentuk olahan. Justru, kita akan jadi importir ikan olahan. Tidak akan berdampak pada pertumbuhan. Yang keempat, pro environment. Bagaimana kita bisa menjamin pro lingkungan, jika pengeboman ikan dan trawl saja pemerintah tak bisa mengatasi, yang justru itu dilakukan kapal 30 GT. Bagaimana kita bisa mengawasi kapal 1000 GT. Sederhananya seperti itu. Jadi bisa saya simpulkan, secara konstitusi, Peraturan Menteri itu salah. Tidak memiliki logika konstitusional. Secara operasional dia bertentangan dengan pembangunan nasional versi SBY itu,” tambahnya.

Karena itulah, dia berharap pemerintah segera membatalkan Permen ini. “Saya kira ini agak memalukan. Sangat memalukan. Bagaimana mungkin Indonesia sedang membangkitkan dan memulihkan kebanggaannya di sektor kelautan dan perikanan, justru pemerintah menggembosi sektor kelautan dan perikanan dengan membebaskan asing menguasai ZEEI,” ucapnya.

Menurut dia, kalau Indonesia ingin meningkatkan produksinya, ingin meningkatkan kebanggaannya pada kelautan dan perikanan, ikan-ikan hasil kekayaan laut negeri ini jangan diberikan ke asing. “Itu mencoreng posisi strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan. Jadi KKP itu tidak hanya sebatas bisnis izin aja gitu loh. Kesannya begitu. KKP kamar izin. Dia tidak mikir cara pengelolaannya, hanya kasih-kasih izin aja. Kalau itu sampai terjadi, kita bangkrut nanti,” tandasnya.

BERITA TERKAIT

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…

BERITA LAINNYA DI Industri

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…

Konsumsi Energi Listrik SPKLU Meningkat 5,2 Kali Lipat - MUDIK LEBARAN 2024

NERACA Jakarta – Guna memanjakan pemudik yang menggunakan kendaraan listrik EV (Electric Vehicle), 1.299 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum…