Early Warning System Harus Jadi Ujung Tombak - OJK Bisa Gagal Jika Tak Bawa Perubahan

NERACA

Jakarta - Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai kehadiran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat disebut gagal apabila lembaga tersebut tidak membawa perubahan berarti di sektor jasa keuangan. Padahal, masyarakat sudah kadung memiliki ekspektasi cukup tinggi dari keberadaan lembaga yang digadang-gadang super body tersebut.

Direktur Indef, Enny Sri Hartati, mengaku kalau dirinya bersikap netral terhadap keberadaan dan kinerja OJK ke depan. Pasalnya, menurut dia, lembaga ini masih dalam masa transisi. “Kalau hasil (kinerja) mereka sama saja dengan lembaga pengawas sebelumnya (BI dan Bapepam-LK), maka OJK sudah gagal dan tidak bisa memenuhi harapan tinggi masyarakat. Apalagi dana yang dikeluarkan negara luar biasa besar,” kata dia, saat dihubungi Neraca, Jumat (22/2), pekan lalu.

Lebih lanjut Enny menuturkan masyarakat harus memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada OJK untuk bekerja, dan melihat perkembangan ke depannya. Dengan demikian, apakah OJK kemungkinan hanya “ganti baju” saja dari dua lembaga sektor jasa keuangan sebelumnya, Enny hanya bilang kalau hal tersebut belum bisa dilihat secara implementatif lantaran saat ini masih dalam masa transisi.

Ditambah lagi sektor pengawasan perbankan akan melebur dari Bank Indonesia (BI) ke OJK pada 2014 mendatang. “Kalau masalah pengawasan perbankan, waktu di BI kan lebih ke masalah governance. Walaupun sebenarnya sistem kelembagaan dan sarana-prasarana di BI sudah lebih bagus ketimbang lembaga lainnya. Jadi walaupun di OJK terdiri atas orang-orang dari BI dan Bapepam-LK, kemudian mereka mempunyai struktur organisasi yang berbeda, saya yakin maka hasilnya pun berbeda,” papar Enny.

Mengenai masalah perlindungan konsumen atau nasabah, Enny Sri Hartati berpendapat, selama ini pengawas lembaga sektor keuangan baru melakukan tindakan, termasuk di dalamnya investigasi, jika sudah ada kejadian atau laporan dari konsumen atau nasabah. Maka dari itu, OJK harus bisa melakukan yang berbeda, yaitu sudah memberikan antisipasi sebelum suatu kejadian buruk di sektor jasa keuangan terjadi.

Early warning system yang dilakukan OJK harus bagus karena pengawasan yang baik dimungkinkan dengan adanya itu. Misalnya, di perbankan yang sistemnya sudah standard jadi kalau regulator bekerja dengan baik dalam mengawasi atau mengawalnya sedini mungkin, maka kejahatan atau penyalahgunaan di perbankan akan bisa dicegah,” jelas dia.

Belum terintegrasi

Enny mengakui jika dahulu pengaturan yang ada di sektor jasa keuangan memang belum terintegrasi, misalnya dulu ada masalah Koperasi Langit Biru, yang mana bentuknya adalah koperasi namun bisa menghimpun dana dari masyarakat yang harusnya adalah fungsi perbankan.

“Harusnya semua lembaga yang menghimpun dana masyarakat harus tunduk kepada UU Perbankan, atau yang seperti itu bisa masuk kategori lembaga intermediasi,” imbuhnya. OJK, tambah dia, memang masih mempunyai banyak ‘pekerjaan rumah’ (PR) yaitu masalah penegakkan hukum dari aturan-aturan yang nanti akan dia buat. Lalu OJK juga harus mempunyai aturan jelas mengenai usaha yang di luar core business mereka.

“Misalnya sekarang ada provider telekomunikasi yang bisa menghimpun dana masyarakat dan mentransfer dana. Sebenarnya kalau dia core business-nya telekomunikasi atau asuransi, dia tidak boleh menghimpun dana masyarakat, karena nantinya bisa saja terjadi conflict of interest. OJK, setahu saya, eksekusinya tidak seperti KPPU yang bisa langsung menggugat pihak yang bermasalah ke pengadilan. Kalau OJK mungkin hanya sampai punishment atau sanksi saja bagi pihak-pihak yang melanggar ketentuan,” terangnya.

Hal senada juga diungkapkan Harry Azhar Azis. Dia mengatakan dalam penanganan kasus koperasi “bodong” Langit Biru, jangan ada kesan melepaskan tanggung jawab, baik dari BI maupun Bapepam-LK, karena akan menjadi preseden buruk dalam penanganan kasus serupa ke depan. “Seperti kasus koperasi Langit Biru. Ketika DPR bertanya ke Bapepam-LK bilangnya tidak terdaftar dan bukan tanggungjawabnya. Tanya ke BI juga begitu jawabannya,” kata dia, heran. [ria/ardi]

BERITA TERKAIT

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…

BERITA LAINNYA DI

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…