Temukan Kecurangan 10 Emiten - Kecurangan Di Pasar Modal Tidak "Luntur" Dengan SID

NERACA

Jakarta-Asosiasi Analis Efek Indonesia (AAEI) mencermati sejumlah emiten yang melakukan aksi “cornering” untuk menjadikan harganya sahamnya di pasar bisa terus melesat. Padahal dari sisi fundamental emiten tidak mencerminkan demikian. “Harga sahamnya misalnya, saat IPO Rp500 per lembar, kemudian dilepas kepada segelintir pihak dengan tujuan cornering hingga menjadi Rp5.000 atau bahkan jauh berkali-kali lipat dari pertumbuhan fundamentalnya,”kata Ketua AAEI Haryajid Ramelan di Jakarta akhir pekan kemarin.

Setelah mendapatkan dananya tersebut, lanjut dia, sebagian saham tersebut digadaikan (repurchase agreement/repo) oleh emiten agar kembali dapat menggalang dana sehingga aset dan pendapatan perusahaan mengalami kenaikan.

Kata Haryajid, ada sekitar 10 emiten yang sahamnya dilepas ke beberapa pihak dan bertujuan melakukan cornering. Aksi cornering, menurutnya, tidak bedanya dengan praktik kecurangan yang terjadi pada perbankan, ada beberapa pihak yang mencari celah dari ketatnya regulasi yang dibuat oleh pihak otoritas untuk berbuat curang.

Oleh karena itu, lanjutnya, adanya penerapan identitas tunggal investor (single investor identification/SID) oleh lembaga penyelenggara pasar modal (self regulatory organization) tidak membuat aksi cornering atau potensi terjadinya kecurangan di perdagangan saham bisa hilang. “Peluang cornering masih ada, meski diterapkan SID. Namun, paling tidak Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah memperkecil risiko transaksi di pasar modal,”tandasnya.

Dia menilai, jika dilihat secara umum, beberapa perusahaan tercatat yang melepas sahamnya ke publik melalui mekanisme penawaran saham umum perdana (Initial Public Offering/IPO) tidak sepenuhnya memanfaatkan IPO sebagai sarana serius pengembangan usaha, melainkan hanya sebagai tujuan tertentu. “Yang diharapkan paling banyak yang serius dan berkualitas, tapi kenyataannya saat ini berimbang. Sebagian hanya ingin dapat dana murah sementara, dan sekedar dikenal luas.” tuturnya.

Kata Haryajid, praktik kecurangan peningkatan aset tanpa melalui kinerja operasional saat ini memang sudah agak sulit untuk dilakukan. Di sisi lain, lanjutnya, faktor likuditas dan jumlah saham beredar di publik memang menjadi salah satu pertimbangan analis sebelum melakukan riset terhadap kinerja suatu emiten.

Perusahaan tercatat yang memiliki niat go public yang bagus, menurut dia, akan memiliki dan memaintain investor relation, analis, dan stakeholder yang bagus. Tidak hanya sebatas pada saat sebelum IPO.  Selain itu, kesungguhan emiten tersebut juga akan tercermin dari melakukan beberapa aksi-aksi korporasi yang sehat untuk mengembangkan usahanya sehingga dapat menarik investor. 

Belum Serius IPO

Tujuan pelaksanaan IPO oleh emiten tersebut, juga diungkapkan oleh Ketua Asosiasi Emiten Indonesia (AAEI), Isaka Yoga. Dia mengakui, secara umum emiten yang melakukan IPO terbagi atas dua kelompok. Pertama, kelompok yang go public hanya sebatas pada tujuan. Kedua, kelompok yang benar menjadikan go public sebagai sarana untuk mengembangkan usahanya.

Terlepas dari dua kelompok tersebut, kata Isaka, pencatatan saham perusahaan melalui mekanisme IPO pada dasarnya memiliki tujuan dasar yang bagus. Pasalnya, dengan dicatatkannya perusahaan sebagai perusahaan publik, itu artinya perusahaan bersedia untuk mengubah budaya (culture) perusahaannya menjadi lebih baik. Di antaranya dengan peningkatan tata kelola perusahaan dan bersedia untuk diawasi, baik oleh publik maupun pihak otoritas.

Sebagai informasi, salah satu manfaat dari Single Investor Identification(SID) yang merupakan bagian dari rencana besar Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan Self Regulatory Organizations (SRO) untuk pengembangan infrastruktur pasar modal adalah pengawasan. Dengan penerapan kewajiban pencantuman SID sebagai trading ID, informasi data perdagangan di Bursa menjadi lebih jelas. Bila sebelumnya informasi pihak yang melakukan instruksi jual-beli efek di bursa masih dikelompokkan sesuai kode Anggota Bursa dan pihak asing atau lokal, maka dengan penerapan SID ini, dari data perdagangan secara langsung dapat diketahui pihak yang melakukan transaksi sampai level nasabah. Fasilitas ini sangat mendukung fungsi pengawasan pihak otoritas pasar modal atas transaksi di Bursa agar dapat berjalan secara wajar. (lia)

 

BERITA TERKAIT

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…