Dua Belas Blok Migas Segera Habis Kontrak - Pertamina Berambisi Kuasai Blok Migas Nasional

NERACA

Jakarta – Pertamina menegaskan ambisinya untuk mengelola belasan blok minyak dan gas yang dalam 17 tahun ke depan habis masa kontrak. BUMN migas nasional itu juga mendesak praktik penguasaan migas taat pada UU Migas nomor 22 tahun 2001 yaitu blok yang telah habis kontrak dikembalikan kepada negara.

“Jika mengikuti UU maka semua blok migas yang habis masa kontraknya bisa berpeluang dikerjakan Pertamina,” kata Senior Vice President and Upstream Pertamina Salis S Aprilian, dalam seminar Menegakkan Kedaulatan Negara atas Sumber Daya Migas: Penguasaan Kembali Blok-Blok Migas yang Habis Masa Kontrak, di Jakarta, Rabu (8/6) kemarin.

Salis mengaku optimis, pengelolaan blok migas yang lebih luas akan meningkatkan kapasitas dan kemampuan Pertamina di dalam dan luar negeri.

Dari data yang ada, hingga 2017, ada 12 blok migas yang akan habis kontraknya yaitu Siak (Chevron, 2013), Kampar Sumatera Selatan (Medco, 2013), Corridor, Bertak, Bijak Ripah (Conoco Philips, 2016), Onshore Salawati Basin (Petro China, 2016), dan Blok Mahakam yang saat ini dikuasai Total E&P Indonesie asal Prancis (habis kontrak 2017).

Selanjutnya, Blok B Arun (Exxon, 2017). South Natuna Sea Block B (Conoco-Philips, 2018), East Kalimantan (Chevron, 2017), B Block Lho Sukon (Exxon, 2017), Sanga-Sanga (Virginia, 2018), Blok South Sumatera (CNOOC- China, 2018), dan Blok Ogan Komering (PetroChina, 2018).

Sebagian besar blok tersebut dikuasai oleh kontraktor asing sejak tahun 1970-an dan banyak juga yang memperoleh perpanjangan kontrak pada tahun 1990-an. Produktivitas blok terhitung  masih tinggi meski mengalami penurunan produksi alamiah atau natural declining. “Blok-blok tersebut mempunyai kapasitas produksi lebih dari 300 ribu barel perhari dan diperkirakan masih mampu beroperasi hingga 20 tahun ke depan,” ungkap Salis.

Ambisi Pertamina mendapat dukungan dari Direktur Eksekutif Indonesian Resources Sudies, Marwan Batubara. Dia mengingatkan, sesuai Undang-undang Dasar 1945 pasal 33, Pertamina sebagai Badan Usaha Milik Negara yang 100% sahamnya dimiliki negara, harus diberi kesempatan pertama mengelola blok-blok migas baru potensial dan blok-blok migas yang habis masa kontraknya. “Dengan amanah konstitusi ini, seharusnya pemerintah menugaskan Pertamina untuk mengelola blok-blok tersebut,” ungkap dia.

Sayangnya, dalam pemilihan pemenang kontrak blok migas dan perpanjangan kontrak Pertamina jarang mendapat prioritas. Yang terbaru, dia menunjukkan, masih adanya perusahaan asing yaitu Kodeco asal Korea Selatan yang memiliki sahan 20 % di West Madura Offshore. “Pertamina justru sering dikorbankan. Selain WMO, juga terjadi di Blok Cepu dan Semai V,” ulasnya.

Di sisi lain, DPR mendesak pemerintah konsisten dan tidak menjadi pengkhianat konstitusi, serta bersungguh-sungguh mementingkan rakyat banyak dalam menjaga ketahanan energi nasional. Pelaksanaan prinsip ini yaitu dengan menyerahkan pengelolaan migas di Tanah Air, terutama untuk kontrak-kontrak yang akan berakhir kepada BUMN dengan melibatkan BUMD.

“Sebagai perusahaan minyak milik negara, jelasnya, sudah seharusnya Pertamina lebih mendominasi pengelolaan migas nasional ketimbang perusahaan minyak swasta,” ujar  anggota Komisi VI DPR RI Chandra Tirta Wijaya.

Rendahnya prioritas bagi Pertamina juga melawan arus tren industri migas global. Pasalnya, negara-negara di dunia malah memberikan hak pengelolaan yang dominan atas blok-blok migas kepada perusahaan minyak nasionalnya. Sebaliknya, pemerintah malah terlihat kompromis dan bahkan tidak berkutik di hadapan perusahaan asing.

“Untuk kasus Blok Cepu dan Natuna D-Alpha, pemerintah tunduk pada ExxonMobil. Selanjutnya, kasus Blok Semai, pemerintah memenangkan Hess dan kasus West Madura Offshore, pemerintah masih memberi saham pada Kodeco,” papar Candra.

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…