Pengawasan Terus Dipeketat - BPOM Musnahkan 79 Ribu Produk Ilegal

NERACA

 

Jakarta - Demi mencegah perluasan produk-produk ilegal, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar (Tim TPBB) Kementerian Perdagangan melakukan pemusnahan terhadap produk obat tradisional, suplemen makanan, kosmetika dan pangan ilegal. Terdiri dari 79.376 kemasan atau 594 item produk obat dan makanan senilai Rp1 miliar telah dimusnahkan.

"Berdasarkan hasil pengawasan di Jakarta, Bandung dan Serang, telah ditemukan produk obat tradisional, suplemen makanan, kosmetika dan pangan ilegal dengan total nilai keekonomian mencapai Rp1 miliar dan telah dimusnahkan oleh pemerintah," kata Kepala BPOM Lucky S Slamet di Jakarta, akhir pekan kemarin.

Lucky menjelaskan pada tahun lalu, pihaknya sebagai bagian dari Tim TPBB telah ikut serta dalam melakukan operasi pengawasan terhadap barang beredar dengan fokus pada pengawasan obat dan makanan di beberapa kota yaitu Surabaya, Padang, Balikpapan, Pekanbaru, Manado, Semarang dan Batam. "Untuk lebih meningkatkan efektivitas pengawasan barang beredar yang meliputi produk non-pangan, pangan olahan dan pangan segar, serta penegakan hukum dalam kerangka perlindungan konsumen," katanya.

Untuk itu, BPOM telah menandatangani Nota Kesepahaman antara Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag dengan Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Kepala Badan Karantina Pertanian dan Kepala BPOM. "Dengan ada nota kesepamahan tersebut, kami berharap dapat meningkatkan pengawasan untuk mewujudkan perlindungan konsumen dan memperkuat pasar domestik," ucapnya.

Dia juga menjelaskan bahwa BPOM secara konsisten melakukan tindak lanjut hasil pengawasan dalam bentuk pemusnahan hasil pengawasan obat dan makanan yang dilakukan oleh Balai POM di Palangkaraya, Balai Besar POM di Medan dan melakukan proses ke tahap pro-justitia.

Lucky menambahkan, BPOM sebagai anggota Tim TPBB akan terus berkomitmen dan berkoordinasi lebih intensif dan berkesinambungan dalam mengawasi barang beredar. "Pengawasan ketat akan dilakukan terhadap produk obat dan makanan guna melindungi konsumen dari produk yang tidak memenuhi standar dan persyaratan, termasuk produk obat dan makanan impor ilegal di wilayah perbatasan," tandasnya.

Dinilai Lalai

Sementara itu, Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI) menilai BPOM telah lalai dalam menjalankan fungsi mengawasi peredaran jamu yang mengandung bahan kimia obat (BKO).

Meski sejak 2001 hingga 2012 BPOM sudah memberikan public warning tentang produk jamu berbahaya, namun produk jamu BKO ternyata masih beredar di pasaran. Hasil temuan YPKKI di lapangan melalui survey di lima kota menunjukkan, jamu mengandung BKO yang sebelumnya pernah dilakukan penarikan oleh BPOM masih banyak ditemukan di pasaran. "BPOM terkesan tidak serius dalam menangani jamu yang ditambah bahan kimia obat. Kalau hanya melakukan public warning, apa fungsi BPOM sebagai pengawas? BPOM kan bukan badan public warning," ujar Ketua YPKKI Marius Widjajarta.

Jamu memang produk yang digemari masyarakat dan keberadaannya turun menurun diwariskan. Namun budaya mencintai jamu ini telah disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mencampur bahan alami jamu dengan BKO, sehingga mengakibatkan gangguan-gangguan kesehatan. Gangguan kesehatan yang diperoleh dari mengonsumsi jamu dengan BKO antara lain, kata Marius, adalah penyakit jantung, ginjal, hati, stroke yang sangat berisiko tinggi kematian. Ia juga menambahkan bahwa bahaya jamu dengan BKO bisa jadi lebih berbahaya dari narkoba, karena juga mengakibatkan adiksi.

Namun, pemerintah belum terlalu peduli dengan hal ini. YPKKI sendiri mengaku sudah sering mengingatkan BPOM akan hal ini, namun belum mendapatkan respon yang diharapkan. “Oleh karenanya, ini terakhir kalinya kami memberi peringatan, jika tidak ada respon juga, selanjutnya kami akan melakukan somasi,” katanya.

Dijelaskan Marius pula, tindakan BPOM yang mengabaikan peredaran jamu dengan BKO ini melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 yang dikenakan sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara, atau administratif maksimal Rp 2 Miliar.

Ketua GP Jamu Charles Saerang mengatakan, jika BPOM masih tidak mampu melakukan pengawasan sendiri, BPOM dapat mengadakan kerja sama lintas sektor. "Seperti di DKI Jakarta, untuk lokasi penjualan obat bisa libatkan gubernur, pengawasannya bisa libatkan kepolisian," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

BERITA LAINNYA DI Industri

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…