Tarik Ulur Asing di Bank Lokal

Oleh: Lazuardhi U Rifky

Wartawan Harian Ekonomi NERACA

Pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Perbankan di Komisi XI DPR terasa alot. Mengapa tidak? Karena terjadi tarik ulur kepentingan di sini. Coba tengok komentar Aviliani. Menurut eekretaris Komite Ekonomi Nasional (KEN) ini asing jangan dibatasi kepemilikan saham mereka di bank nasional. Dia berkilah, hal tersebut malah membuat perbankan lokal tidak bisa berekspansi  dan bahkan membahayakan perekonomian nasional.

Aviliani juga terang-terangan mengatakan tidak relevan lagi apakah asing atau tidak asing. Karena bicara ekspansi, berarti modal pun mesti besar. Nah, jika saja dilakukan pembatasan modal asing akan berbahaya bagi bank-bank yang sudah ada. Lebih baik pengawasan efektif saja terhadap bank-bank asing, terutama produk-produk yang dikeluarkan dan bukan dari permodalan.

Sikap “abu-abu” juga keluar dari mulut DPR. Adalah Wakil Ketua Komisi XI, Harry Azhar Azis, yang masih plin-plan menetapkan besaran angka pembatasan kepemilikan asing di industri perbankan Indonesia. Dia mengaku belum dapat memastikan apakah asing hanya boleh memiliki saham sebesar 25% atau 49%. Alih-alih ingin lebih banyak mendapatkan saran, dia justru “melempar” kebijakan itu ke Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun pendapat berbeda diungkapkan Chief Economist BNI, Ryan Kiryanto. Dia bilang maksimal saham yang boleh dibeli investor asing di perbankan lokal sebesar 49%, dan itu dilakukan secara bertahap dalam suatu masa transisi. Tujuannya apalagi kalau bukan untuk menekan “cakar” asing di bank nasional.

Selain itu, kepemilikan saham harus menyebar agar tidak ada dominasi kepemilikan secara mayoritas supaya kendali usaha bank menjadi lebih profesional dengan pengawasan yang lebih efektif. Pembatasan di angka maksimal 49% ini dinilai masih lebih tinggi ketimbang negara tetangga.

Malaysia contohnya, di sana hanya memperbolehkan investor asing memiliki maksimal 17% saham bank negara tersebut. Lalu Australia, hanya diizinkan memiliki 35% saham. Padahal, di negeri Kangguru itu menganut sistem ekonomi liberal. Sudah saatnya, Pemerintah dan BI belajar dari pengalaman, bagaimana badan usaha milik negara (BUMN) sebagai aset negara dengan mudah kepemilikannya dikuasai oleh asing.

Memang, jumlah kepemilikan saham oleh asing di perbankan sudah tidak wajar dan merugikan Indonesia. Karena, jika dalam kondisi krisis, perbankan Indonesia akan sangat bergantung kepada asing.  Artinya, kebijakan bank asing akan ditentukan oleh kantor pusat.

Lalu, dalam situasi krisis bisa menghentikan kredit di Indonesia. Jika negara tempat kantor pusat bank asing itu terkena krisis, misalkan di Amerika atau Eropa, kredit di Indonesia akan dikurangi oleh kantor pusat, karena bank tersebut harus memperbaiki neraca keuangan di induknya.

Asing bisa dengan mudahnya memiliki saham mayoritas bank nasional lantaran diberi “karpet merah” melalui UU No7/1992 dan Peraturan Pemerintah (PP) No.29/1999. Mereka sangat jeli memanfaatkan loopholes dalam kedua regulasi tersebut, khususnya PP. Dalam aturan itu hanya diatur perbedaan kepemilikan yang bersifat kepada pemilik yang highly regulated atau non-highly regulated.

Namun inti aturan tersebut,  menyebutkan, jumlah kepemilikan saham bank oleh warga negara asing atau badan hukum asing dapat melakukan pembelian secara langsung maupun melalui bursa efek maksimal 99% dari jumlah saham bank yang bersangkutan. Kita berharap, UU Perbankan yang baru ini menjadi payung hukum dalam mengamankan saham perbankan kita, dan jangan biarkan investor asing terus merajalela serta membahayakan kondisi ketahanan ekonomi nasional.

BERITA TERKAIT

Kolaborasi Hadapi Tantangan Ekonomi

Oleh: Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Proses transisi energi yang adil dan terjangkau cukup kompleks. Untuk mencapai transisi energi tersebut,…

Dunia Kepelautan Filipina

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…

BERITA LAINNYA DI

Kolaborasi Hadapi Tantangan Ekonomi

Oleh: Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Proses transisi energi yang adil dan terjangkau cukup kompleks. Untuk mencapai transisi energi tersebut,…

Dunia Kepelautan Filipina

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…