DPR Tuding Menkeu Mau Gagalkan

 

Terkait Penyelamatan Tambang

 DPR Tuding  Menkeu Gagalkan Misi Presiden

Jakarta—Masalah penyelamatan tambang nasional, termasuk kontrak karya dan kepemilikan saham makin rumit. Bahkan DPR menuding Kementrian Keuangan berusaha “menghambat” misi Presiden SBY sebagaimana dinyatakan dalam pidato SBY memperingati Pidato Bung Karno 1 Juni tentang Pancasila. “Langkah Menkeu soal divestasi saham Newmont bukan saja  melanggar UU Keuangan Negara dan UU APBN. Tapi juga membuat kepemilikan saham semakin semerawut,” kata anggota Komisi VII DPR Satya W Yudha kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/6).

Satya menambahkan apabila pemerintah mengambil sisa 7% itu dipastikan akan dimanfaatkan Newmont Holding untuk kembali menjadi pemilik saham mayoritas PT NNT, karena ada celah untuk masuk.  “Saya curiga Menkeu mau mengacak-acak 24% saham yang telah dimiliki Pemda. Jangan sampai langkah Menkeu ditunggangi kepentingan asing. Logikanya, jika 7% dimiliki pemerintah pusat, maka berarti komposisi saham milik Newmont masih menjadi yang terbesar,” papar Satya.

 Sementara itu tokoh dari Nusa Tenggara Barat (NTB) yaitu Ketua DPRD NTB Sujirman dan Ketua Komisi I DPRD NTB Ali Ahmad ketika dihubungi Rabu mengatakan, harapan agar daerah bisa mendapatkan sisa divestasi saham Newmont 7% kini terletak kepada Presiden SBY. “Dalam pertemuan kami bersama gubernur NTB dengan Menkoperekonomian Hatta Rajasa, Senin (6/6) ditegaskan bahwa Hatta segera akan menemui Presiden SBY agar sisa saham tersebut bisa diserahkan kepada daerah,” kata Sujirman.

 Lebih lanjut dia berharap Hatta Rajasa juga turut memperjuangkan agar pemerintah Pusat tidak perlu membeli saham 7% karena tidak akan bisa berperan. Sebaliknya, jika diserahkan pada daerah saham daerah akan menjadi 31%.

Harapan serupa dikemukakan Ali Ahmad. Dia mengungkapkan komitmen Hatta Rajasa dan kebijakan presiden dalam melihat persoalan ini akan berpaling pada kepentingan daerah.“Pak Menkeu sebaiknya berfikir bijak, bertindak adil dan berpihak pada kepentingan daerah. Bukan sebaliknya, mengumpulkan ahli hukum menggugat balik masyarakat daerah NTB. Jika ini diteruskan bukan tidak mungkin menimbulkan gejolak di daerah,” ujar Ali. **cahyo

 

BERITA TERKAIT

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…