Regulator Klaim Tak Memberatkan - Iuran untuk Industri Keuangan

NERACA

 

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa pungutan atau iuran yang telah ditetapkan tidak akan memberatkan kalangan industri keuangan.  Akan tetapi, regulator belum bias memastikan kapan resmi iuran tersebut resmi berlaku karena masih menunggu dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP).

 

“Mengenai pungutan itu saya belum berbicara lebih jauh. Karena itu masih ada di tim Kementerian Keuangan (Kemenkeu) karena masih dalam bentuk PP sebagai payung hukum. Intinya, kita mencoba memahami concern industri,” kata Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK, Muliaman Darmansyah Hadad di Jakarta, Kamis (21/2).

 

Muliaman sendiri mengaku akan tetap mengenakan pungutan kepada pelaku industri jasa keuangan di Indonesia. Namun, pemberlakuan pungutan tersebut akan diupayakan tidak memberatkan pelaku industri keuangan. Pungutan yang diberlakukan nantinya akan bertahap dan tidak sekaligus dibebankan alias bertahap.

 

“Masukan sudah banyak. Itu sedang kita godok. Secepatnya (diberlakukan kepada pelaku industri). Intinya mereka ingin kalau dibebankan jangan langsung sekaligus. Kita inginnya bertahap dan jangan sampai memberatkan. Saya rasa itu wajar,” ungkap Muliaman.

 

Dia menilai berat dan besarnya pungutan yang akan dilakukan OJK tergantung dari sudut pandang pelaku industri keuangan. Oleh karena itu, Muliaman tidak menampik akan ada pandangan yang berbeda mengenai besaran pungutan yang diberlakukan oleh OJK. [ardi]

BERITA TERKAIT

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…

BERITA LAINNYA DI

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…