KAPAL DI ATAS 1.000 GT DIIZINKAN ANGKUT IKAN KE LUAR NEGERI - KKP Legalkan Asing Mencuri Ikan

NERACA

Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dituding melakukan praktik legalisasi pencurian ikan oleh pihak asing di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI). Tudingan ini mencuat setelah Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) No. 30/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim menuding, lewat Permen 30/2012 tersebut, Menteri Cicip dinilai sengaja melegalisasi pencurian ikan oleh kapal-kapal asing di perairan Indonesia lebih dari 100 mil hingga laut lepas. Alasannya, pada Pasal 69 di Permen itu, Cicip mengizinkan kapal pukat cincin berbobot mati 1.000 ton yang beroperasi tunggal untuk menangkap ikan di ZEEI, dan melakukan alih muatan ikan di tengah laut (transhipment) untuk diangkut langsung ke luar negeri.

“KKP tidak berpihak pada kebangkitan industri perikanan dalam negeri dan kekurangan ikan di Tanah Air karena mengizinkan ikan Indonesia untuk dibawa ke luar negeri bagi kepentingan asing. Di samping itu, perlakuan khusus bagi kapal pukat cincin berbobot mati 1.000 ton untuk alih muatan (transhipment) ikan di tengah laut serta dapat diangkut ke luar negeri telah melanggar amanat UU No. 45/ 2009 tentang Perikanan,” kata Halim kepada Neraca, Kamis (21/2).

Padahal, kata Halim, UU Perikanan mewajibkan semua kapal ikan Indonesia mendaratkan ikannya di pangkalan pendaratan ikan. Amanat itu bertujuan membangkitkan kemandirian perikanan nasional dan menekan pencurian ikan. “Diizinkannya alih muatan ikan bagi kapal besar untuk selanjutnya diangkut ke luar negeri membuka peluang kejahatan perikanan. Sumber daya ikan terkuras dan mematikan industri pengolahan nasional yang kekurangan bahan baku,” jelasnya.

Senada dengan Halim, Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia M. Riza Damanik menandaskan, di bawah kepemimpinan Menteri Cicip, pengelolaan sumber daya ikan Indonesia semakin tidak berdaulat. Riza menduga, motif Cicip ngotot mengeluarkan Permen 30/2012 tersebut mengandung dua kepentingan. Pertama, sebelum "menyeludupkan" Pasal 69 di Permen KP 30/2012, revisi Permen KP 14/2011 dan 49/2011 tentang Usaha Perikanan Tangkap diawali wacana membolehkan dominasi anak buah kapal (ABK) asing bekerja diatas kapal-kapal RI.

Akan tetapi, sebut Riza, niat buruk itu keburu diketahui publik hingga terpaksa dibatalkan. Itu sebabnya, lanjut Riza, revisi Permen terkait upaya Cicip memfasilitasi bisnis ijin kapal ikan asing skala besar. Langkah ini diperkuat dengan pergeseran Sekjen KKP sebelumnya, Gellwyn D Hamzah, menjadi Dirjen Perikanan Tangkap (18/1) untuk memastikan kerjasama investasi asing berjalan lancar.

Motif kedua, menurut Riza, berdasar Pasal 30 dan 31 Permen 30/2012 diduga Cicip hendak memfasilitasi pengadaan (impor) kapal bekas pengangkut ikan dari luar negeri berbobot  di atas 1000 GT. “Mengingat tidak adanya kepentingan RI yang dimuliakan Permen 30/2012, selain kepentingan pribadi atau kelompoknya, maka Presiden SBY dan DPR pantas melakukan evaluasi dan segera memerintahkan Cicip membatalkan Permen 30 demi untuk kesejahteraan rakyat dan tegaknya kedaulatan Indonesia di laut,” ujarnya.

Sementara itu, secara terpisah, Menteri Cicip menjelaskan tujuan dikeluarkannya Permen 30/2012 itu tidak lain agar volume produksi perikanan meningkat yang otomatis memberi dampak bagi peningkatan kesejahteraan rakyat.  ”Kami berupaya untuk mendorong agar usaha perikanan tangkap bergairah, di mana salah satunya adalah agar para pelaku usaha memanfaatkan potensi perikanan yang ada di ZEE dan laut lepas. Untuk mendukung program tersebut KKP mengeluarkan Permen  yang bisa mendukung ke arah itu," jelas Cicip.

Menurut dia,  Permen tersebut akan lebih mendorong Industrialisasi Perikanan. Di antaranya Permen ini memberikan insentif tambahan alokasi, prioritas pemanfaatan pelabuhan dan pemberian bongkar muat sesuai lokasi Usaha Pengolahan ikan (UPI) kepada usaha penangkapan dan pengangkutan ikan bila melakukan usaha pengolahan ikan. Ketententuan ini akan mendorong pengolahan ikan dan ekspor produk perikanan. “Dibandingkan dengan Permen usaha perikanan tangkap yang berlaku sebelumnya, Permen Nomor PER.30/MEN/2012 dinilai dapat diterapkan lebih baik, lebih operasional dan efektif  dalam mendorong industri pengolahan ikan,” tegasnya.

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…