Kasus Pajak Asian Agri - MA Diminta Segera Eksekusi Vonis

 

 

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah menegaskan bahwa vonis kasus pajak Asian Agri sudah bisa dieksekusi. Yang mempunyai kewenangan untuk memerintahkan jaksa untuk melakukan eksekusi adalah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. "Itu harus segera dieksekusi karena berhubungan dengan masalah pidana. Itu tanggung jawab jaksa," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur usai pelantikan 3 pejabat Eselon I di Gedung MA, Kamis (21/02).

Ridwan menjelaskan bahwa MA telah menyatakan, eksekusi kasus Asian Agri yang telah diputus pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) kini menjadi tanggung jawab Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Hal ini dikarenakan MA telah mengirimkan petikan putusan PK tersebut ke PN Jakarta Pusat. "Masalah eksekusi itu urusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Petikan putusan sudah dikirim pada tanggal 28 Desember 2012 yang lalu," ujarnya.

Lebih lanjut lagi, dia menuturkan setelah MA mengirimkan salinan putusan PK kasus Asian Agri ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maka perlu dieksekusi segera. "Saya kira sudah dikirim karena itu sudah agak lama. Saya tidak tahu menyangkut dimana, masalah eksekusi itu urusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jika belum terima putusan, biasanya Pengadilan telepon ke MA," ungkapnya.

Ridwan juga mengatakan, seharusnya eksekusi atas kasus Asian Agri dapat dijalankan setelah pengiriman petikan putusan itu kemudian Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memerintahkan jaksa untuk melakukan eksekusi. Kemudian Kejaksaan Agung (Kejagung) dapat melakukan konfirmasi jika memang belum menerima petikan putusan tersebut ke PN Jakarta Pusat. “Jika Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sendiri belum juga menerima maka dapat mengkonfirmasi ke bagian panitera MA,” tambahnya.

Perlu diketahui sebelumnya, MA menghukum Asian Agri yang merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk membayar denda Rp 2,5 triliun atas kasus penggelapan pajak. Pada Desember 2012, MA memerintahkan 14 perusahaan yang tergabung dalam Asian Agri Group untuk membayar denda dua kali pajak terutang Rp 1,259 triliun, sehingga total berjumlah Rp 2,5 triliun.

Kasus penggelapan pajak perkebunan kelapa sawit milik Tanoto Sukanto ini dibongkar oleh Mantan Group Financial Controller Asian Agri, Vincentius Amin Sutanto. Anak perusahaan Raja Garuda Mas ini diduga merugikan negara Rp 1,4 triliun. Vincentius telah divonis 11 tahun penjara karena dituduh melakukan pencucian uang.

Sementara JPU mendakwa Manajer Pajak Asian Agri Group, Suwir Laut telah membuat laporan yang keliru tentang Surat Pajak Tahunan (SPT) perusahaan Asian Agri sehingga diduga menimbulkan kerugian negara Rp 1,259 triliun.

Dakwaan ini dibatalkan oleh hakim. Menurut hakim, dalam kasus pajak, proses administrasi berupa pembayaran pajak harus terlebih dahulu dilaksanakan sebelum menempuh upaya pidana. Di sini Suwir Laut dinyatakan telah berulang kali menulis surat kepada Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak untuk menanyakan kewajiban pajaknya. Namun Dirjen Pajak tak kunjung menerbitkan surat ketetapan pajak.

Kemudian majelis hakim kasasi perkara penggelapan pajak itu juga menyatakan Suwir Laut dan pegawai Inti Indosawit Subur, terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan dihukum 2 tahun penjara.

Putusan perkara penggelapan pajak ini diputuskan sebagai corporate liability (pertanggungjawaban kolektive) yaitu Fucarious Liability (Perusahaan bertanggung jawab atas perbuatan pidana karyawannya). Namun demikian, Kejagung mengaku belum dapat menjalankan eksekusi terhadap putusan tersebut. Hal ini disebabkan salinan putusan PK kasus ini belum diterima oleh Kejagung. (mohar)

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…