UU Tembakau - Tidak Menegaskan Larangan Impor

 

 

Mataram - Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan Kementerian Pertanian (Kemtan) mengklaim undang undang beserta peraturan pemerintah tentang tembakau tidak menegaskan larangan impor, sehingga sulit menghentikan perusahaan rokok yang mengimpor tembakau.

"Undang Undang dan PP tidak larang impor, juga tidak melarang orang menanam tembakau, meskipun tidak impor pun petani kita (Indonesia) bisa memenuhi kebutuhan tembakau untuk perusahaan rokok," kata Direktur Budidaya Tanaman Semusim Ditjen Perkebunan Kementan Nurnowo Parijo, pada pertemuan koordinasi program intensifikasi tembakau virginia Lombok, di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis.

Pada pertemuan koordinasi itu, Nurnowo mewakili Dirjen Perkebunan Gamal Natsir, yang berhalangan hadir.

Undang undang yang dimaksud yakni Undang Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tembakau, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, atau yang lebih dikenal dengan PP Tembakau.

Nurnowo mengatakan, perusahaan rokok masih leluasa mendatangkan tembakau virginia sebagai bahan baku rokok, baik melalui impor maupun dari produksi dalam negeri.

Apalagi, perusahaan rokok mengutamakan kualitas tembakau guna mengejar omset produksi rokok, sehingga terkadang lebih banyak menggunakan tembakau impor, kadang pula mengandalkan tembakau produk dalam negeri karena alasan "grade" tembakau. "Ini persoalannya, makanya petani kita di NTB juga harus mengutamakan kualitas bahan baku rokok itu. Kalau tidak berkualitas maka akan tersingkir sendiri," ujarnya.

Nurnowo menyebut, saat ini impor tembakau virginia dari sejumlah negara masih berkisar antara 70-80 ribu ton setiap tahun. Menurut dia, produksi tembakau untuk bahan baku rokok, sangat erat dengan kebutuhan pasar, baik kuantitasnya maupun kualitasnya.

Upaya peningkatan kualitas tembakau itu pun sudah menjadi salah satu program prioritas Ditjen Perkebunan sejak beberapa tahun lalu. "Dinas perkebunan di daerah sudah tahu dan sudah pula mendorong petani menghasilkan kualitas bahan baku tembakau itu. Petani pun paham kalau kualitas bagus itu lebih untung maka dia akan produksi yang berkualitas, menggunakan bibit yang berkualitas," ujarnya.

Kendati demikian, Nurnowo mengakui pemerintah juga perlu mengantisipasi jika petani telah memproduksi tembakau sesuai kualitas yang diharapkan perusahaan rokok, lalu produk itu tidak terserap pasar.

Untuk menyamakan persepsi pemerintah dan petani tembakau pun, cukup sulit, apalagi berkaitan dengan perkebunan rakyat yang diwarnai beragam pemahaman. "Makanya butuh pengelolaan yang baik. Satu sisi petani didorong hasilkan produksi yang berkualitas, di sisi lain pemerintah perlu jamin pasar untuk mereka. Ini yang mestinya dibangun, termasuk siapkan sumber benih unggul," ujarnya.

NTB merupakan salah satu daerah di Indonesia yang menghasilkan tembakau virginia sebagai bahan baku industri rokok nasional.

Sejak puluhan tahum silam, petani Lombok merupakan pemasok terbesar tembakau virginia sebagai bahan baku rokok untuk pabrik rokok yang ada di Pulau Jawa.

Versi Dinas Perkebunan NTB, potensi produksi tembakau Virginia di Pulau Lombok mencapai 48 ribu ton atau 95 persen dari total kebutuhan tembakau virginia nasional sebanyak 50 ribu ton/tahun.

Potensi areal tanam tembakau virginia di wilayah NTB, khususnya Pulau Lombok, mencapai 58.516 hektare (ha). Sebanyak 10.098 ha berada di wilayah Kabupaten Lombok Barat, 19.263 ha di Lombok Tengah dan 29.154 ha di Lombok Timur.

Produktivitas tembakau virginia untuk bahan baku rokok di Pulau Lombok, NTB, juga mengalami peningkatan cukup signifikan setiap tahun, hingga mencapai 1,9 ton hingga dua ton per hektare.

Sejauh ini, harga bahan baku tembakau virginia produk NTB yang diantarpulaukan lebih dari 20 perusahaan mitra petani tembakau itu berbentuk krosok berkisar antara Rp16 ribu hingga Rp29 ribu/kg.

Pemerintah Provinsi NTB gencar memperjuangkan pembatasan impor tembakau Virginia untuk bahan baku rokok, agar petani tembakau dalam negeri terlindungi.

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…