Kasus Bank BJB Cabang Surabaya - Penyidik Kejagung Geledah Kantor PT CIP

 

 

Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung�menggeledah kantor�PT Cipta Inti Permindo dan PT Cipta Terang Abadi terkait dengan tindak pidana korupsi pemberian dan penggunaan kredit BPD Jabar dan Banten Cabang Surabaya ke PT CIP.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Kamis, menyatakan bahwa kedua perusahaan itu beralamat di Jalan Cipaku I No. 14 Jakarta Selatan. "Penggeledahan itu dilakukan pada hari Rabu(20/2), dan penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menyita 19 item dokumen tiga�harddisk, dan satu set keingan-kepingan CD untuk kepentingan penyidikan," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka kasus korupsi penggunaan kredit BPD Jabar dan Banten Tbk Cabang Surabaya kepada PT Cipta Inti Permindo (CIP) yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp55 miliar.

Keempat tersangka itu, yakni berinisial Y (Direktur PT CIP), DPS (Direktur Komersil PT E Farm Bisnis Indonesia), DY (Karyawan PT Sang Hyang Sri/mantan Direktur Utama PT E Farm Bisnis Indonesia), dan ESD (Manajer Komersil PT Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten Tbk Cabang Surabaya).

Dikatakan penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 07,08,09, dan 10/F.2/Fd.1/2013 tanggal 22 Januari 2013.

Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut terkait dengan pemberian dan penggunaan fasilitas kredit oleh BPD Jabar dan Banten untuk pengadaan bahan baku pakan ikan yang tidak sesuai dengan kebijakan dan prosedur perkreditan.

Serta analisis kredit, termasuk verifikasi serta data/dokumen yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya guna pencairan fasilitas kredit modal kerja.

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…