Banyak Kerancuan dalam Pemberantasan Korupsi

 

Mantan Menteri Hukum dan HAM, Prof Yusril Ihza Mahendra, menilai terdapat berbagai kerancauan dalam masalah pemberantasan korupsi sehingga angka kasus korupsi di Indonesia sangat tinggi. Dirinya mengaku heran di Indonesia kredit macet dikategorikan sebagai korupsi dan setiap pejabat negara terima uang langsung disebut korupsi.

Kemudian yang paling mengherankan sumbangan pemilu kada pun dianggap sebagai suap dan dikategorikan sebagai tindakan korupsi. “Ini mengherankan, sumbangan pemilu kada disebut sebagai suap-menyuap, sehingga seolah-olah tidak ada sedikit pun ruang hidup di Indonesia yang tidak disebut sebagai korupsi,” katanya kepada Neraca, Kamis (21/02).

Yusril juga mengatakan dalam kasus-kasus dugaan suap seringkali tidak menimbulkan kerugian negara. Bahkan sebaliknya pihak pengusahalah yang paling dirugikan karena harus mengeluarkan uang dari kantong sendiri untuk memenuhi permintaan pejabat yang meminta sumbangan. “Jika saya pengusaha, Jika saya memberi sumbangan pakai uang sendiri, di mana kerugian negara nya? Tidak ada,” ujarnya.

Menurut dia, Indonesia memerlukan berbagai pembenahan dalam masalah pemberantasan korupsi, di antaranya penataan sistem dan redefinisi ulang tentang apa saja perbuatan yang bisa dikategorikan sebagai tindakan korupsi. Salah satu kerancuan dalam masalah pemberantasan korupsi di Indonesia memang karena definisi korupsi yang terlalu luas.

Pengertian tentang korupsi di Indonesia rancu karena setiap kasus pemberian uang kepada pejabat negara dianggap sebagai korupsi. “Sehingga, kasus pemberian uang sumbangan pemilu kada pun akhirnya dianggap sebagai korupsi,” ungkapnya.

Lebih lanjut lagi, Yusril menuturkan di Indonesia hampir 80% kasus korupsi di Indonesia adalah kasus suap-menyuap. Padahal di negara lain, itu tidak masuk dalam kategori korupsi. “Ini kacau, seolah-olah dibikin image bahwa banyak korupsi di negeri ini. Bisa jadi image ini sengaja dibangun oleh negara tetangga, supaya mereka tidak menginvestasikan uang ke Indonesia,” jelasnya.

Menurut dirinya, tidak bisa asal menuduh pengusaha memberi suap kepada pejabat, karena Indonesia sangat membutuhkan pengusaha untuk mensejahterakan rakyat dan menggerakkan roda perekonomian. Tapi anehnya di Indonesia seolah-olah pengusaha malah dimusuhi.

Sebagaimana diketahui, kasus yang menimpa pengusaha Siti Hartati Murdaya merupakan contoh kerancuan itu. Pada awal bulan Februari ini, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan kepada pengusaha Hartati Murdaya lantaran didakwa memberi suap kepada mantan Bupati Buol yang sedang berkampanye untuk maju lagi dalam pemilu kada. Dalam persidangan terungkap pemberian uang tersebut bukan sebagai suap namun sebagai sumbangan pemilukada. Akan tetapi hakim tetap menganggap pemberian itu sebagai suap. (mohar)

 

 

BERITA TERKAIT

Indonesia Potensial dalam Pengembangan Ekonomi Digital

NERACA Jakarta - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan bahwa Indonesia memiliki potensi yang besar dalam pengembangan…

Urbanisasi Berdampak Positif Jika Masyarakat Punya Keterampilan

NERACA Jakarta - Deputi Bidang Pengendalian Penduduk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Bonivasius Prasetya Ichtiarto menyatakan bahwa perpindahan…

Hari Kartini Momentum Perempuan Kembangkan Diri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Novita Wijayanti menilai peringatan Hari Kartini pada 21 April menjadi momentum bagi…

BERITA LAINNYA DI

Indonesia Potensial dalam Pengembangan Ekonomi Digital

NERACA Jakarta - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan bahwa Indonesia memiliki potensi yang besar dalam pengembangan…

Urbanisasi Berdampak Positif Jika Masyarakat Punya Keterampilan

NERACA Jakarta - Deputi Bidang Pengendalian Penduduk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Bonivasius Prasetya Ichtiarto menyatakan bahwa perpindahan…

Hari Kartini Momentum Perempuan Kembangkan Diri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Novita Wijayanti menilai peringatan Hari Kartini pada 21 April menjadi momentum bagi…