BI Masih Bicarakan Fixing Referensi Nilai Tukar Rupiah - Pasar Spot Dalam Negeri

NERACA

Jakarta – Bank Indonesia (BI) masih akan membicarakan masalah fixing atau penentuan referensi nilai tukar rupiah untuk pasar spot dan forward di dalam negeri. “Fixing untuk (referensi) kurs itu masih kita bicarakan. Teman-teman di tim teknis sedang merapikan lagi, karena sudah bertemu beberapa kali,” tutur Halim Alamsyah, Deputi Gubernur BI, ketika ditemui di Jakarta (21/2). Apabila pada waktu lalu pernah dikatakan bahwa ada 30 bank devisa yang sudah diundang BI untuk diskusi soal siapa yang akan memasukkan nilai kurs tawar di waktu fixing yang akan ditentukan nanti. Tapi dari jumlah 30, kata Halim, tidak akan dipilih semuanya.

“Saya belum tahu persisi jumlahnya berapa, tapi memang harus banyak, tidak boleh cuma satu atau dua bank. Yang saya dengar, katanya ada berapa belas bank,” ujarnya. Berdasarkan masukan dari bank-bank tersebut, kemudian akan dibuat rata-rata tertimbangnya. “Di situ akan dicari di mana jumlah transaksi yang sudah ada, dan yang terbesar. Karena kurs itu yang nanti akan terjadi deal, lalu dilaporkan dan dikumpulkan, dirata-ratakan, dan dicari bobotnya, sehingga menjadi rata-rata tertimbang,” katanya.

Halim belum mengetahui apakah referensi kurs rupiah itu akan dimasukkan bank-bank devisa yang terpilih tersebut dua kali dalam sehari atau tidak. “Jamnya (yang direncanakan sementara) itu antara jam 9-11,” imbuhnya. Sebelumnya, BI mendorong pembentukan referensi nilai tukar rupiah di pasar spot domestik. Adanya referensi ini diharapkan dapat mendorong likuiditas dan efisiensi pasar valas sehingga memperdalam pasar keuangan domestik.

“Selama ini tidak adanya referensi (nilai tukar rupiah) di pasar spot (domestik) menyebabkan quotation sulit dibentuk sehingga akibatnya para pelaku pasar valas kesulitan mencari instrumen forward di dalam negeri. Padahal instrumen yang dibutuhkan orang tidak hanya spot, tapi juga forward, karena ini sebenarnya bisa untuk lindung nilai (hedging),” tutur Difi A. Johansyah, Kepala Grup Hubungan Masyarakat BI, ketika ditemui di Jakarta, Selasa (12/2).

Forward itu, kata Difi, merupakan spot yang dijumlahkan dengan premi. Yang mana kedua hal tersebut ditentukan oleh bank-bank yang melakukan transaksi di pasar devisa. “Sehingga sekarang kita harus disiplinkan spot-nya dulu agar bank-bank itu mau berkontribusi membentuk spot bersama. Jadi hal itu bisa jadi acuan untuk pricing daripada forward. Kalau spot ini bisa digunakan masing-masing bank. Misalnya bank A, pada jam 10 tawarkan 5; B tawarkan 5,1; C tawarkan 5,2; D tawarkan 5,3; dan E tawarkan 5,4. Jadi ini dilakukan di jam yang sama, dan berapa nilai akhirnya mungkin dirata-rata saja. Bisa dibilang itu mewakili suasana hati pasar pada saat itu,” jelasnya.

Referensi nilai tukar rupiah tersebut, Difi juga akui sebagai salah satu cara memperdalam pasar keuangan domestik. Menurutnya, alasan adanya NDF di luar negeri itu dikarenakan investor tidak bisa mendapatkan pasar forward yang kredibel di dalam negeri.

“Makanya kita akan benahi akarnya, dan Alhamdulillah, rupiah pada akhir-akhir ini cukup bagus kinerjanya. Kalau pasar (uang) kita efisien dan liquid otomatis pasar valas juga akan dalam. Tapi memang pada Januari 2013 lalu, rupiah secara rata-rata melemah sebesar 0,22% (mtm) ke level Rp9654 per dolar AS dengan volatilitas yang tetap terjaga. Ke depan, BI akan menjaga stabilitasnya sesuai dengan kondisi fundamental perekonomian,” pungkasnya. [ria]

BERITA TERKAIT

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…

BERITA LAINNYA DI

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…