Perubahan Pengendali Saham, BUMI Diminta Segera Lapor - Targetkan Paling Lambat Hari Kedua

NERACA

Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada PT Bumi Resources Tbk (BUMI) untuk dapat segera menyampaikan informasi terkait perkembangan pengendali saham yang dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan oleh Bumi Plc. “Kalau ada hal yang signifikan terjadi di Bumi Resources, perlu menyampaikan keterbukaan informasi pada regulator, paling lambat hari kerja kedua, dari kejadian penting ini.” kata Kepala Eksekutif untuk pasar modal OJK, Nurhaida di Jakarta, Kamis (21/2).

Sebagai regulator, kata Nurhaida, OJK tidak mengawasi bagaimana bursa Bumi Plc, melainkan melakukan pengawasan terhadap Bumi Resources. Hal yang dicermati oleh pihak otoritas yaitu terkait apakah ada perubahan pemegang saham pengendali atau tidak di PT Bumi Resources Tbk. “OJK akan mewajibkan melakukan suatu tindakan. Ketentuan apa yang harus dipenuhi, tergantung hasil RUPS-nya. Apakah terjadi perubahan pemegang saham pengendali atau tidak.” jelasnya.

Apabila ada perubahan saham pengendali, lanjut Nurhaida maka ketentuan yang berlaku di pasar modal jelas, pengendali baru wajib melakukan tender offer. Di dalam ketentuan pasar modal terkait tender offer tersebut dinyatakan bahwa tender offer dilakukan dengan harga tertinggi dari 90 hari terakhir perdagangan, sejak diumumkannya hal yang membuat terjadinya tender offer. 

Dia mencontohkan, pada  21 Februari misalnya terjadi sesuatu di RUPS yang diselenggarakan Bumi Plc yang mengakibatkan perubahan pengendali, maka 90 hari terakhir dari 21 Februari itu, berapa harganya BUMI. Pengendali baru selanjutnya melakukan tender offer di harga lebih tinggi dari harga tertinggi 90 hari terakhir.   Namun, jika pengendali tetap pada grup Bakrie maka tidak ada ketentuan mengenai hal tersebut.

Tidak Bisa Intervensi

Karena itu penting bagi pihak otoritas untuk memperoleh laporan dari Bumi Resources, apakah terjadi perubahan pemegang saham pengendali dari hasil RUPS tersebut.  Meski demikian, Nurhaida menegaskan, sejauh ini kewenangan OJK hanya mengatur dan mengawasi peraturan-peraturan yang ada dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara untuk perjanjian yang ada di antara kedua belah pihak merupakan ketentuan bisnis sehingga pihak otoritas tidak bisa campur tangan, “Yang bisa dilakukan adalah dengan adanya keputusan yang dilakukan oleh pemegang saham oleh para pihak, kalau ada perubahan pemegang saham pengendali maka ada ketentuan mengenai tender offer itu," jelasnya.

Dia menambahkan, OJK akan melihat lebih lanjut mengenai dampak dari adanya suatu keputusan mengenai perubahan saham pengendali tersebut. “OJK belum pada peraturan apa saja yang harus dipenuhi. Karena harus dilihat hasil yang disampaikan kepada kami. Jika hasil sudah jelas, peraturan apa yang harus dipenuhi, dari industrinya apa yang harus dipenuhi,” pungkasnya.

Sekadar catatan, rapat umum pemegang saham di Bumi Plc diprakarsai oleh Nathaniel Rothschild yang mengusulkan untuk melakukan restrukturisasi jajaran direksi di perusahaan tersebut. Bahkan, Nat Rothchild dikabarkan telah menghabiskan dana sebesar 16 juta poundsterling untuk membeli 5,2 juta saham Bumi Plc dalam 315 lot untuk menambah kepemilikan saham Nat Rothschild di Bumi Plc.

Jika dalam RUPSLB Bumi Plc sepakat mengganti direksi sesuai usulan Nathaniel Rotschild (pemegang saham Bumi Plc),  maka kemungkinan akan ada perubahan kendali di Bumi Plc. Bumi Plc akan dikuasai asing,  tidak lagi dalam kendali Grup Bakrie yang merupakan perusahaan nasional. 

Padahal sejarah kepemilikan PT Bumi Resources Tbk (BUMI) di Kaltim Prima Coal (KPC) dan Arutmin Indonesia, serta PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU) di Berau Coal adalah ekses dari kewajiban divestasi asing. Meski demikian, pihak manajemen Grup Bakrie sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan gentar menghadapi Nath. Seandainya Grup Bakrie kalah voting, mereka akan mendorong mandatory tender offer saham BUMI pada harga di saat Bakrie dan Nat menjalin kongsi tahun 2010. (lia)

 

 

BERITA TERKAIT

Summarecon Crown Gading - Primadona Properti di Utara Timur Jakarta

Summarecon Crown Gading yang merupakan kawasan terbaru Summarecon yang di Utara Timur Jakarta, kini semakin berkembang. Saat ini sedang berlangsung…

Pertumbuhan Logistik Tembus 8% - CKB Logistics Optimalkan Bisnis Lewat Kargo Udara

Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) memperkirakan sektor logistik nasional tahun ini mengalami pertumbuhan tujuh sampai dengan delapan persen. Tak heran, bisnis…

Mitra Investindo Catat Laba Meningkat 212%

NERACA Jakarta - Perusahaan jasa pelayaran dan logistik PT Mitra Investindo Tbk (MITI) membukukan laba bersih yang meningkat signifikan 212% year…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Summarecon Crown Gading - Primadona Properti di Utara Timur Jakarta

Summarecon Crown Gading yang merupakan kawasan terbaru Summarecon yang di Utara Timur Jakarta, kini semakin berkembang. Saat ini sedang berlangsung…

Pertumbuhan Logistik Tembus 8% - CKB Logistics Optimalkan Bisnis Lewat Kargo Udara

Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) memperkirakan sektor logistik nasional tahun ini mengalami pertumbuhan tujuh sampai dengan delapan persen. Tak heran, bisnis…

Mitra Investindo Catat Laba Meningkat 212%

NERACA Jakarta - Perusahaan jasa pelayaran dan logistik PT Mitra Investindo Tbk (MITI) membukukan laba bersih yang meningkat signifikan 212% year…