BEI Tegaskan Tidak Ada UU Wajibkan Dividen

NERACA

Jakarta - Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Ito Warsito mengatakan,  tidak ada Undang-Undang (UU) yang mewajibkan perusahaan membagikan dividen. Namun menurutnya jika perusahaan tersebut memperoleh keuntungan dianjurkan membagikan dividen, “Tidak ada UU yang mewajibkan perusahaan membagikan dividen, karena dividen itu bagian dari laba yang bentuknya bisa dibagi ke pemegang saham atau direinvestasikan ke perusahaan,”katanya, di Jakarta, Rabu (20/2).

Lebih lanjut, kata Ito dampak dari perusahaan yang tidak membagikan dividen tersebut tergantung masing-masing kebijaksanaan perusahaan. "Kita bergantung prospektus perusahaan, para investor juga seharusnya membaca prospektus perusahaan agar mengetahui informasi rencana perusahaan,"paparnya.

Menurut Ito, hal tersebut kembali lagi pada keputusan investor dalam memilih saham mana saja yang layak di koleksi. Berdasarkan data BEI tercatat diawal tahun 2013, sudah ada 4 emiten yang menyampaikan penundaan pembagian dividen untuk laporan keuangan 2012. Diantaranya, PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) tidak akan membagikan dividen untuk periode tahun buku 2010 dan 2011.

Alasan menunda dividen, karena untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan melakukan ekspansi usaha serta penyelesaian kewajiban kepada kreditur. Padahal pada tahun buku 2011, PT Sarana Menara Nusantara Tbk mencatatkan laba konsolidasi sebelum pajak sebesar Rp764 miliar atau tumbuh 49% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Untuk pendapatan tercatat sebesar Rp1,1 triliun dengan pinjaman perseroan sebesar Rp3,6 triliun dan saldo kas sebesar Rp613 miliar.

Kemudian disusul PT Rukun Raharja Tbk (RAJA) yang menyatakan tidak akan bagikan dividen tunai untuk periode 2010-2011. Selanjutnya,  ada PT Duta Pertiwi Tbk (DUTI) yang menyampaikan tidak lagi membagikan dividen kepada investornya dengan alasan perseroan masih membutuhkan modal kerja untuk ekspansi bisnis.

Kemudian ditutup PT Hero Supermarket Tbk (HERO) yang belum berencana membagikan dividen ke depan. Sebelumnya, perseroan tercatat tidak pernah membagikan dividen sejak 2010 lalu. (bani)

BERITA TERKAIT

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…