Mampukah BPOM dan LPPOM Awasi Produk non Halal?

Adanya Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU-JPH), diharapkan memacu lembaga-lembaga lain untuk bisa membendung dan meminimalisasi produk-produk berlabel palsu yang beredar di masyarakat.


NERACA

Belakangan ini, negara Indonesia yang berpenduduk mayoritas beragama islam tengah dihebohkan oleh produk makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetika yang diragukan kehalalannya. Dimana dalam produk tersebut tidak mengantongi sertifikat halal Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kalau pun ada label halal yang dicantumkan di kemasan adalah palsu. Seperti air minum beroksigen Oxxywell. Tak hanya tidak bersertifikasi halal, masih terdapat produk makanan olahan yang kemasannya tidak tertera label halal. Di antaranya Jamur Shitake Kering, Kembang Tahu Tipis, Kacang Mede, Kacang Tanah Kupas, Fish Fisrt Original, dan Juhi Chili Pack. 

Penemuan tersebut terjadi ketika petugas gabungan dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan beserta Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ketika melakukan inspeksi mendadak (sidak), belum lama ini. Makanan tersebut, ditemukan petugas dalam keadaan tersusun “rapih” pada rak penjualan di Giant Bintaro, Pondok Aren, Tangsel.

Ya, sebagian besar konsumen berasal dari umat Islam. Sehingga pembuktian kehalalan harus diutamakan. Apalagi produk-produk itu berasal dari dalam negeri. "Seharusnya dapat menjadi contoh bagi produsen makanan lain, lantas seberapa jauh pemerintah atau Negara melindungi warganya yang mayoritas beragama Islam ini dari membanjirnya produk makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetika yang diragukan kehalalannya.  

Sejatinya, kata pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo, Indonesia telah memiliki sederet aturan yang menekankan perlunya label halal. UU No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan. Misalnya Pasal 10 PP No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan menyatakan, setiap orang yang memproduksi atau memasukkan pangan yang dikemas ke dalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan. Disebutkan pula, pangan tersebut halal bagi umat Islam, bertanggung jawab atas kebenaran pernyataan tersebut dan wajib mencantumkan keterangan atau tulisan halal pada label.Sementara itu, Pasal 30 UU ini menyatakan, selain harus memuat daftar bahan dan masa kadaluwarsa, label juga mencantumkan keterangan tentang status halal suatu produk pangan.

Meski ada aturan seperti itu, rupanya tidak semua perusahaan mencantumkan halal. Malah, tragisnya, tidak sedikit perusahaan yang membikin label halal palsu. Ada banyak label halal yang palsu. “Ini disebabkan lantaran LPPOM-MUI sebagai lembaga partikelir hanya bisa diakses oleh mereka perusahaan besar. Padahal banyak pengusaha kecil dan menengah yang harus disertifikasi,” terang dia kepada Neraca, Rabu (20/2).

Oleh sebab itu, terkait dengan adanya Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU-JPH), Sudaryatmo berharap lembaga-lembaga lain untuk bisa membendung produk-produk berlabel palsu yang beredar di masyarakat bisa diminimalisasi.

“Jangan dimonopoli oleh LPPOM-MUI saja. Selama lembaga lain berkompeten dalam bidang itu, khususnya syariah, bukannya tidak mungkin lembaga tersebut bisa mengaudit dan memberikan sertifikasi kehalalan. Oleh karena itu, pemerintah yang berfungsi sebagai regulator harus tegas menentukan sebuah lembaga untuk sertifikasi halal. Halalnya seperti apa? Melekat kelembaga atau perorangan?” tambah dia.

Soal siapa yang mengawasi, BPOM atau LPPOM, bagi masyarakat tak penting. Yang penting bagi mereka adalah bagaimana semua produk makanan dan minuman yang beredar di pasaran terjamin, tidak hanya kehalalannya, tapi juga keamanannya bagi kesehatan. “Sebab, saat ini banyak makanan dan minuman kemasan atau instan yang jika dikonsumsi terus-menerus akan menimbulkan dampak kesehatan, terutama bagi anak-anak yang tidak tahu,” tutur Damayanti, seorang pengurus komite sekolah di kawasan Tapos, Depok.    

Butuh Kerjasama

Sedangkan di tempat berbeda, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Lucky Oema Said mengatakan bahwa sertifikasi halal hanya dikeluarkan oleh lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah. Selanjutnya, sambung dia, pengauditan di lapangan dilakukan oleh BPOM setelah sertifikat halal diberikan pada pangan yang memiliki izin edar. “Dan kami hanya khusus mengaudit pangan olahan saja,” terang Lucky.

Menurut  Lucky, untuk mengantisipasi keresahan masyarakat, pihak  BPOM Medan, misalnya, akan melakukan penelitian bersama pihak LPPOM MUI terkait panganan yang diragukan kehalalannya.

Lucky juga menjelaskan bagaimana cara mengurus sertifikat halal di MUI. Pertama kali,  produsen mengurus izin ke Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Disperindag. Setelah mengantongi izin BPOM, produsen mengajukan permohonan sertifikat halal ke LPPOM MUI, dengan melengkapi persyaratan administrasi. Pihak LPPOM MUI di daerah melakukan audit/evaluasi ke lapangan. Hasil evaluasi disampaikan dalam sidang komisi fatwa MUI untuk segera diterbitkannya sertifikat halal jika memang memenuhi syarat halal. (yuan)

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…