Kasus Susu Berbakteri - Sidang Bantahan Putusan MA Ditunda

Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang perdana gugatan bantahan atas putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus susu formula yang mengandung bakteri "enterobacter sakazakii" yang diajukan oleh Rektor Universitas Andalas dan Universitas Sumatera Utara. Majelis hakim menunda sidang karena dua pihak terbantah, yakni Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak hadir. "Sidang ditunda dua pekan dan dilanjutkan pada 22 Juni 2011 karena pihak belum lengkap," kata Ketua Majelis Hakim Martin Ponto, saat memimpin sidang di Jakarta, Rabu.

Dalam sidang ini yang hadir baru dari pihak pembantah, yakni Universitas Andalas (Unand) dan Universitas Sumatera Utara (USU), terbantah I David Tobing dan terbantah III Menteri Kesehatan.

Menurut Ponto, kelengkapan para pihak ini diperlukan untuk terjadinya mediasi antara pihak pembantah dan pihak terbantah. Dalam sidang ini, pihak terbantah I David Tobing meminta gugatan bantahan yang diajukan oleh lima rektor universitas negeri ini dijadikan satu agar lebih murah dan efektif. "Kami mohon gugatan bantahan lima rektor ini dijadikan satu karena materi gugatannya yang sama, sehingga terwujud peradilan yang murah dan tidak ada disparitas putusan," kata David Tobing.

Martin Ponto tidak bisa memenuhi permintaan ini karena setiap gugatan bantahan yang diajukan lima rektor ini majelis hakimnya berbeda. "Namun nanti akan kami diskusikan agar sidang gugatan bantahan lima rektor ini dijadwalkan sidang dalam hari yang sama," katanya.

Sidang gugatan bantahan yang diajukan Unand dan USU memang majelis hakimnya sama, tetapi dipimpin ketua majelis yang berbeda, yakni gugatan bantahan Unand dipimpin Martin Ponto sedangakan USU dipimpin oleh Antonius. "Gugatan Unhas dan UI satu majelis hakim, sedangkan Unpadj majelis hakim berbeda lagi," kata Martin.

Dalam sidang ini, David Tobing sebagai terbantah I didukung oleh 60 pengacara untuk mempertahankan agar merek susu formula yang mengandung bakteri bisa diumumkan oleh IPB. Lima universitas yang mengajukan gugatan bantahan yakni Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Padjajaran (Unpadj), Universitas Andalas (Unand), Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Hasanuddin (Unhas).

Kelima kampus negeri ini menggugat hal yang sama yaitu memohon Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 2975 K/PDT/2009 tidak dapat dilaksanakan.

Menurut penggugat, objektivitas dan independensi dosen dalam melakukan penelitian perlu tetap dijaga sebagai bagian dalam rangkaian pencarian kebenaran ilmiah untuk memajukan ilmu pengetahuan.

BERITA TERKAIT

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…