Perdagangan Bebas Rugikan Indonesia - Indef Ajukan 5 Syarat Kebijakan Impor

NERACA

 

Jakarta - Direktur Eksekutif Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Achmad Erani Yustika menilai kerjasama perdagangan bebas yang telah disepakati antara Indonesia dengan sejumlah negara justru merugikan Indonesia. Hal itu bsia dilihat dari neraca perdagangan yang selalu defisit.

"Dalam kerjasama Free Trade Agreement (FTA), kita justru dalam posisi yang tidak diuntungkan. Kita selalu dimanfaatkan pasarnya akan tetapi kita tidak bisa memanfaatkan pasar mereka, hasilnya Indonesia dibanjiri barang-barang impor," kata Erani di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/2).

Untuk itu, pihaknya meminta kepada DPR untuk memasukkan lima syarat produk impor dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Perdagangan dengan tujuan agar industri dalam negeri bisa terlindung dari serangan impor dan dapat menguasai pasar di luar negeri. "Untuk liberalisasi perdagangan, saya mengajukan lima syarat produk-produk yang harus dipertimbangkan agar nantinya tidak selalu merugi," kata Erani.

Pertama, keran impor hanya dibuka untuk komoditas yang daya saing industri di dalam negeri cukup kuat. Sehingga mampu bersaing dengan barang impor. "Hanya dibuka untuk komoditas yang daya saingnya kuat," kata Ahmad.

Kedua, liberalisasi hanya dibuka untuk komoditi ekspor. Tujuannya, industri nasional bisa menguasai pasar di negara lain. Hal ini menurut Erani, hanya untuk komoditas yang berorientasi ekspor. Ketiga, keran impor boleh dibuka seluas-luasnya untuk bahan baku yang dibutuhkan industri nasional. Sehingga, industri di dalam negeri bisa mendapatkan bahan baku dengan harga murah. "Hanya untuk komoditas yang dipakai untuk bahan baku produksi di dalam negeri," jelas Erani.

Keempat, impor juga bisa dibebaskan untuk produk-produk yang tidak bisa dibuat di Indonesia serta tidak ada produk dalam negeri yang bisa mensubstitusi. "Hanya untuk produk yang tidak diproduksi di dalam negeri atau tidak ada substitusinya," sebut dosen Universitas Brawijaya ini. Terakhir, lanjutnya, liberalisasi baik dilakukan jika tujuannya memperkuat kedaulatan ekonomi. Misalnya dalam hal pangan dan energi. "Hanya dalam rangka penguatan kedaulatan ekonomi, misalnya pangan dan energi," jelas dia.

Data Kementerian Perindustrian (Kemperin) menunjukkan, sampai akhir tahun 2012, neraca perdagangan sektor industri tercatat defisit sebesar US$ 9,62 miliar. Nilai ini jauh meningkat dibanding defisit neraca perdagangan produk industri tahun 2011 sebesar US$ 3,91 miliar.

Libatkan Pengusaha

Lantaran defisit neraca perdagangan makin lebar, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendesak pengkajian ulang FTA, sehingga tidak lagi merugikan negara. Wakil Ketua Umum Kadin, Natsir Mansyur, menilai kalau ingin sukses menjalankan kerjasama dagang dengan negara lain, pemerintah harus berani merevisi mekanisme dan aturan dalam FTA.

Sebab, faktanya, hasil kerjasama dagang dengan China dan Jepang, Indonesia bukannya untung, malah rugi. Makanya, Natsir mengkritik pemerintah yang kurang melibatkan pengusaha ketika merumuskan poin-poin kesepakatan dalam FTA. "Keterlibatan pengusaha diperlukan karena paling tahu kondisi di lapangan," katanya.

Didik J. Rachbini, Ketua Lembaga Pengkajian Penelitian dan Pengembangan Ekonomi Kadin menambahkan, kerja sama FTA tidak akan maksimal tanpa dasar hukum yang jelas. "Pemerintah harus membuat peraturan tentang tata cara perundingan dan pengambilan keputusan dalam kerjasama perdagangan internasional," ujarnya.

FTA, kata Didik, justru merugikan ekonomi nasional lantaran ketidakjelasan posisi pemerintah dalam proses perundingan. Nah, beleid tersebut bisa mengatur perencanaan sampai putusan kerjasama perdagangan. Keberadaan delegasi perundingan kerjasama juga perlu diatur dengan keterlibatan langsung pejabat negara.

Direktur Kerjasama Industri Internasional Wilayah I dan Multirateral Kemperin, Harjanto mengakui, kerjasama Indonesia dengan Jepang lewat Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) dan China-ASEAN Free Trade Agreement (CAFTA) harus dikoreksi secara total. Hanya saja, sampai saat ini, belum ada langkah konkret dari pemerintah untuk renegosiasi FTA tersebut.

Produk Berbahaya

Indonesia tidak hanya dibanjiri produk-produk impor, tetapi kebanyakan produk impor tersebut justru berbahaya. Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengakui bahwa Indonesia banyak dibanjiri oleh produk murah dengan mudah, tetapi tidak menyehatkan sehingga pemerintah akan melakukan pengawasan produk untuk perlindungan konsumen ke depan. "Di zaman ketidakpastian ini, Indonesia banyak dibanjiri produk murah dengan mudah, tetapi tidak mengenyangkan dan tidak menjamin kesehatannya. Ini yang harus diwaspadai dan dilakukan perlindungan konsumennya," kata Gita.

Menurut Gita, pihaknya sudah menemukan 3.000 produk yang tidak menyehatkan tersebut di tahun lalu. Produk ini memiliki unsur bahan pengawet, seperti formalin dan bahan pestisida, sehingga akan membahayakan konsumen bila mengonsumsinya. Untuk menangani hal tersebut, pihaknya meresmikan sistem pengawasan perlindungan konsumen (Siswas-PK) serta layanan informasi perlindungan konsumen.

Kedua program tersebut merupakan instrumen yang dikembangkan Ditjen SPK guna meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat, khususnya konsumen akhir. "Sistem tersebut akan menjadi akses sarana konsumen menyalurkan pendapat dan keluhannya terhadap barang dan atau jasa yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan pelaku usaha," tambahnya.

Sejak lima tahun terakhir, Kementerian Perdagangan telah mendapat jumlah pengaduan tentang perlindungan konsumen ini, khususnya produk-produk yang tidak sehat. Rinciannya adalah 1.255 kasus oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), 2.922 kasus oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), serta 551 kasus oleh Direktorat Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan. "Kami akan melakukan edukasi kepada masyarakat, yang akan dimulai dari delapan kampus di Indonesia yang akan menyebarkan informasi perlindungan konsumen ini," tambahnya.

Kampus tersebut adalah Universitas Islam Indonesia, Universitas Indonesia, Universitas Tarumanegara, Institut Pertanian Bogor, Universitas Katolik Parahyangan, Universitas Diponegoro, Universitas Padjadjaran, dan Universitas Hasanuddin. Di kampus tersebut, akan tersedia laman multimedia informasi konsumen yang berisi informasi perlindungan konsumen, daftar produk yang wajib SNI, wajib label berbahasa Indonesia, wajib dilengkapi manual dan kartu garansi dalam bahasa Indonesia, serta kiat dan pesan bagaimana menjadi konsumen cerdas serta dapat pula diakses secara online untuk layanan pengaduannya ini.

 

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…